DUGAAN Penyalahgunaan Dana di BUMD Balangan, Ini Kronologi Kasus PT Asabaru Daya Cipta Lestari

- Penulis

Selasa, 9 September 2025 - 19:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Perusda PT Asabaru Daya Cipta Lestari adalah bagian dari rencana Pemda Balangan untuk membantu agar harga karet di tingkat petani jangan jauh dari harga di tingkat pabrik, PT. ADCL adalah bagian dari visi misi H. Abdul Hadi – H. Supiani pada Pilkada 2020.

Setelah melalui proses panjang, melalui kajian akademik melibatkan ULM, akhirnya PT. ADCL berdiri.

Semua proses mulai dari pemilihan Direktur Utama dan penyertaan modal mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku.

Namun permasalahan muncul setelah Direktur Utama melakukan penggunaan keuangan tanpa melalui RUPS.

Pemilik dan komisaris melalui Kabag Ekonomi selalu mengingatkan Dirut agar mengajukan draf bahan RUPS kepada pemilik dan komisaris, bahkan salinan Permendagri dan Perbup sudah di berikan ke Dirut bahwa pengeluaraan dan pengelolaan keuangan harus melalui RUPS.

Tapi hal itu tak dilaksanakan oleh Dirut (yang sekarang menjadi tersangka) sehingga RUPS tak pernah dijadwalkan dan di laksanakan.

Setelah Komisi I DPRD melakukan RDP dengan Dirut, di sana terungkap bahwa keuangan PT ADCL telah digunakan oleh Dirut untuk operasional dan di pindahkan ke Bank Mandiri.

Ketua Komisi I DPRD menyampaikan informasi ini ke Bupati dan sekda selaku pemilik dan komisaris.

Pemilik dan komisaris duduk bersama membahas persoalan ini dan meminta kepada Dirut untuk mengambalikan dana yang sudah terpakai semuanya ke rekening PT.ADCL di bank KALSEL dalam waktu segera.

Kemudian Bupati selaku Pemilik membuat surat Tugas ke Inspektorat Kabupaten Balangan untuk melakukan audit keuangan.

Hasil audit Inspektorat Balangan menyatakan bahwa Dirut telah melakukan tindakan ilegal terhadap pengelolaan keuangan yang di lakukannya karena tanpa RUPS, dan inspektorat mengeluarkan tiga rekomendasi terkait.

Pertama melakukan RUPS Luar biasa, kemudian memberhentikan Dirut dan semua kewenangannya.

Selanjutnya pemilik dan komisaris minta bantuan audit investigasi ke BPKP yang hasilnya di serahkan ke kejaksaan untuk di tangani secara hukum.

Baca Juga :   Mengapa Gugatan Terhadap PLN Diajukan ke PTUN ?

Sebelum diadakan RUPS luar biasa, Pemilik dan komisaris memanggil Dirut terkait pengembalian dana PT. ADCL ke rekening bank kalsel, dengan berbagai alasan Dirut meminta waktu 20 hari, setelah waktu 20 hari Pemilik dan komisaris memanggil Dirut dalam agenda RUPS luar biasa, yang I.

Di RUPS luar biasa pertama Pemilik dan komisaris menanyakan kepada Dirut kemana saja penggunaan dana PT.ADCL.

pada RUPS itu Dirut tidak membawa data dan catatan terkait penggunaan keuangan, sehingga Pemilik dan komisaris banyak bertanya tentang kemana saja Dirut menggunakan dana itu dan terkait dengan siapa saja.

Dirut meminta 20 hari lagi untuk perpanjangan waktu mengambilan dana PT. ADCL Ke rekening bank Kalsel.

Setelah sampai terhitung 20 hari, pemilik dan komisaris mengundang Dirut lagi untuk bertemu di agenda RUPS luar biasa yang ke 2.

Setelah Dirut tidak bisa mengembalikan dana dan pertanggungjawabannya di tolak di RUPS itu, akhirnya Dirut di berhentikan dengan segala kewenangannya.

Berdasarkan saran dari BPKP kegiatan RUPS 1 dan 2 ini di rekam, di dokumentasikan dan di lengkapi berita acaranya.

Pemilik dan komisaris selanjutnya bersurat ke BPKP Kal-Sel untuk melakukan audit investigasi dan hasil audit investigasi ini selanjutnya di serahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk di tangani secara hukum.(RJ)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GRAND FINAL Nanang – Galuh Kalsel, Ini Deretan Sosok yang Dinobatkan
AMUK API di Permukiman Blok Pasar Lama, Seorang Meninggal Dunia
TENGGELAM Dua Anak Peserta Porsadin Tingkat Provinsi Kalsel, Satu Tak Terselamatkan
DIPROSES Polda Kalsel 12 Korporasi Terkait Karhutla Ada Keterkaitan Saham Asing, 11 Orang Diperiksa
SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis
KASUS EMPAT PELABUHAN: KPK Periksa Mantan Kepala KSOP Samarinda
26 OKTOBER, Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026
243 ORANG dan 13 Korporasi jadi Tersangka Karhutla

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:33

PETUGAS Terus Berjibaku Tangani Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:26

DEMO KARHUTLA-KABUT ASAP Memanas! Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Kalteng

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:42

KASUS KARHUTLA Kalteng: 46 Tersangka, 12 Laporan Seret Perusahaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:37

WATER BOMBING Dimaksimalkan atasi Karhutla Tanjung Puting

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:56

TIGA Fokus Utama Penanganan Karhutla Kalteng

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:54

PANGKALAN BUN Diguyur Hujan, BMKG: Tetap Waspada!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:10

IRA Diselamatkan dari Area Karhutla Kotim

Berita Terbaru

Dua WNA Afghanistan dideportasi Imigrasi Balikpapan. (Foto: Imigrasi Balikpapan)

Kaltim

2 WNA AFGHANISTAN Dideportasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 22:05

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca