DUGAAN Penyalahgunaan Dana di BUMD Balangan, Ini Kronologi Kasus PT Asabaru Daya Cipta Lestari

- Penulis

Selasa, 9 September 2025 - 19:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Perusda PT Asabaru Daya Cipta Lestari adalah bagian dari rencana Pemda Balangan untuk membantu agar harga karet di tingkat petani jangan jauh dari harga di tingkat pabrik, PT. ADCL adalah bagian dari visi misi H. Abdul Hadi – H. Supiani pada Pilkada 2020.

Setelah melalui proses panjang, melalui kajian akademik melibatkan ULM, akhirnya PT. ADCL berdiri.

Semua proses mulai dari pemilihan Direktur Utama dan penyertaan modal mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku.

Namun permasalahan muncul setelah Direktur Utama melakukan penggunaan keuangan tanpa melalui RUPS.

Pemilik dan komisaris melalui Kabag Ekonomi selalu mengingatkan Dirut agar mengajukan draf bahan RUPS kepada pemilik dan komisaris, bahkan salinan Permendagri dan Perbup sudah di berikan ke Dirut bahwa pengeluaraan dan pengelolaan keuangan harus melalui RUPS.

Tapi hal itu tak dilaksanakan oleh Dirut (yang sekarang menjadi tersangka) sehingga RUPS tak pernah dijadwalkan dan di laksanakan.

Setelah Komisi I DPRD melakukan RDP dengan Dirut, di sana terungkap bahwa keuangan PT ADCL telah digunakan oleh Dirut untuk operasional dan di pindahkan ke Bank Mandiri.

Ketua Komisi I DPRD menyampaikan informasi ini ke Bupati dan sekda selaku pemilik dan komisaris.

Pemilik dan komisaris duduk bersama membahas persoalan ini dan meminta kepada Dirut untuk mengambalikan dana yang sudah terpakai semuanya ke rekening PT.ADCL di bank KALSEL dalam waktu segera.

Kemudian Bupati selaku Pemilik membuat surat Tugas ke Inspektorat Kabupaten Balangan untuk melakukan audit keuangan.

Hasil audit Inspektorat Balangan menyatakan bahwa Dirut telah melakukan tindakan ilegal terhadap pengelolaan keuangan yang di lakukannya karena tanpa RUPS, dan inspektorat mengeluarkan tiga rekomendasi terkait.

Baca Juga :   AMUK API di Kelayan A Hanguskan Sejumlah Rumah, Seorang Perempuan Bikin Geger

Pertama melakukan RUPS Luar biasa, kemudian memberhentikan Dirut dan semua kewenangannya.

Selanjutnya pemilik dan komisaris minta bantuan audit investigasi ke BPKP yang hasilnya di serahkan ke kejaksaan untuk di tangani secara hukum.

Sebelum diadakan RUPS luar biasa, Pemilik dan komisaris memanggil Dirut terkait pengembalian dana PT. ADCL ke rekening bank kalsel, dengan berbagai alasan Dirut meminta waktu 20 hari, setelah waktu 20 hari Pemilik dan komisaris memanggil Dirut dalam agenda RUPS luar biasa, yang I.

Di RUPS luar biasa pertama Pemilik dan komisaris menanyakan kepada Dirut kemana saja penggunaan dana PT.ADCL.

pada RUPS itu Dirut tidak membawa data dan catatan terkait penggunaan keuangan, sehingga Pemilik dan komisaris banyak bertanya tentang kemana saja Dirut menggunakan dana itu dan terkait dengan siapa saja.

Dirut meminta 20 hari lagi untuk perpanjangan waktu mengambilan dana PT. ADCL Ke rekening bank Kalsel.

Setelah sampai terhitung 20 hari, pemilik dan komisaris mengundang Dirut lagi untuk bertemu di agenda RUPS luar biasa yang ke 2.

Setelah Dirut tidak bisa mengembalikan dana dan pertanggungjawabannya di tolak di RUPS itu, akhirnya Dirut di berhentikan dengan segala kewenangannya.

Berdasarkan saran dari BPKP kegiatan RUPS 1 dan 2 ini di rekam, di dokumentasikan dan di lengkapi berita acaranya.

Pemilik dan komisaris selanjutnya bersurat ke BPKP Kal-Sel untuk melakukan audit investigasi dan hasil audit investigasi ini selanjutnya di serahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk di tangani secara hukum.(RJ)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi
DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China
KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara
DIGAGALKAN Pelarian Pecatan Polisi
KEMENSOS Evaluasi Ratusan Penerima Bansos di Banjarmasin
SEORANG PEJABAT di Lingkup Pemprov Kalsel Ditemukan Tak Bernyawa, Begini Kronologisnya
DIMENSI PEMAHAMAN Jadi Sorotan, Potensi Radikalisme di Kalsel Meningkat
AKSI SADIS Seorang Paman Habisi Bocah Ponakannya hingga Bacok Ibu Korban dan Warga

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Senin, 25 Mei 2026 - 23:09

DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China

Senin, 25 Mei 2026 - 23:02

KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:48

DUA IKON Daerah di Kalteng Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis KI

Senin, 25 Mei 2026 - 14:44

AKSI SADIS Seorang Paman Habisi Bocah Ponakannya hingga Bacok Ibu Korban dan Warga

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:50

LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:42

PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:33

3 PROVINSI di Kalimantan Rawan Karhutla

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Tahun 2026 Eduart Wolok (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Antara/Sean Filo M)

Headline

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca