DUGAAN Korupsi HGB Pagar Laut Tangerang Mulai Diselidiki Kejagung

- Penulis

Kamis, 30 Januari 2025 - 23:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pagar Misterius yang terpasang di laut Tangerang yang terbuat dari bambu ini membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten. Pembangunan pagar ini terindikasi tidak mengantongi izin alias ilegal. (detikcom/Retno A)

Pagar Misterius yang terpasang di laut Tangerang yang terbuat dari bambu ini membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten. Pembangunan pagar ini terindikasi tidak mengantongi izin alias ilegal. (detikcom/Retno A)

SuarIndonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Surat Hak Guna Bangun (SHGB) di atas laut di Kabupaten Tangerang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan proses penyelidikan itu dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung.

“Iya, kami secara proaktif sesuai kewenangan kami melakukan pengumpulan bahan-bahan, data dan keterangan,” kata Harli kepada wartawan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Harli menerangkan saat ini proses pengumpulan barang bukti masih terus dilakukan. Selain itu, kata dia, tim penyelidik juga bakal berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memperjelas kasus ini.

Harli juga membenarkan ihwal surat permintaan sejumlah dokumen kepada Kepala Desa Kohot. Hal tersebut, sebagai bagian dari proses pengumpulkan keterangan.

“Karena ini sifatnya penyelidikan, karena ini kan belum pro justisia, nah di sini perlu ada kehati-hatian kami juga dalam menjalankan tugas ini,” ucap dia.

“Kenapa? Karena ini sifatnya penyelidikan, pulbaket. Jadi tidak mendalam seperti katakanlah proses penyidikan dan seterusnya. Kami hanya mengumpulkan bahan data keterangan,” imbuhnya.

Kendati demikian, Harli menyebut Kejagung menyebut pihaknya mengharapkan kementerian atau lembaga lain juga turut menyelidiki kasus tersebut.

“Kita mengharapkan jika misalnya kementerian atau lembaga ini dalam pemeriksaan pendahuluannya menemukan ada peristiwa pidana di sana, tentu kita akan lihat peristiwa pidana seperti apa. Apakah ada peristiwa pidana terindikasi tidak pidana korupsi atau bukan,” tutur dia.

“Kalau misalnya terindikasi ada tindak pidana korupsi katakanlah dalam penerbitannya dan seterusnya ada suap gratifikasi, nah tentu ini menjadi kewenangan kami,” lanjutnya dilansir dari CNNIndonesia.

Diketahui, pagar laut bambu membentang sepanjang sekitar 30,16 km di laut Tangerang. Keberadaan pagar pertama kali diungkap pleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti. Dinas menerima laporan warga pada 14 Agustus 2024 lalu.

Baca Juga :   MENPAR Widiyanti Berharta Rp5,4 T

Pembangunan pagar laut misterius Tangerang sepanjang 30,16 km ini membentang di wilayah pesisir 16 desa dari 6 kecamatan di Tangerang, Banten.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan pagar laut misterius sudah bersertifikat HGB dan dipegang beberapa pihak.

Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang. Kedua, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang.

Selain itu, ada juga sertifikat hak milik atas nama Surhat Haq sebanyak 17 bidang. Sertifikat itu disebut dalam proses pembat

Teranyar, Nusron menyebut pihaknya sudah mencabut 50 sertifikat di atas pagar laut Kabupaten Tangerang tersebut.

“Dari 263 (SHGB) dan 17 (SHM), yang kita batalkan 50. Sisanya, Pak? Sedang berjalan, masih kita on progress, kita cocokkan,” kata Nusron pada rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1/2025). (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PASCATRAGEDI Katingan: Warga Tumbang Kalemei Diultimatum Serahkan Senpi Ilegal
KASUS FA: KPK-Kejagung Sudah Komunikasi
RUMAH Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi Digeledah KPK
DUKUNG Program Presiden: KSP Pangkas Birokrasi Berbelit
SINDIKAT PEDOFIL Jaring Korban Lewat Medsos
KEJAGUNG Bentuk Tim Khusus Tangani Perkara Eks Jampidsus
20 JULI, Bansos PKH dan BPNT untuk Triwulan III Cair
ASET TERSANGKA TAN Perkara Dugaan Korupsi Proyek Server Disdik Disegel Penyidik Kejari Banjarmasin

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:35

SEORANG ABK Ditemukan Tak Bernyawa Kondisi Membusuk di Kamar Kost

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:34

SOROTI Kekurangan 1.140 Guru, DPRD Kalsel Desak Pergub Segera Diterbitkan

Senin, 13 Juli 2026 - 12:59

ASET TERSANGKA TAN Perkara Dugaan Korupsi Proyek Server Disdik Disegel Penyidik Kejari Banjarmasin

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:48

PIALA DUNIA 2026: Inggris dan Argentina Melaju ke Semifinal

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:48

TANGISAN BAYI Perempuan Dalam Kantongan Plastik di Kolong Jembatan Gegerkan Warga

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:45

KASUS Menyeret Nama Babeh Aldo, Begini Disikapi Ketua Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:41

8 BESAR Piala Dunia 2026: Perancis Lolos ke Semifinal Singkirkan Maroko 2-0

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:40

TERUNGKAP ! Seorang Mahasiswa yang Tabrak Lari Tewaskan Perempuan Petugas DLH Banjarmasin

Berita Terbaru

Tim SAR menyiapkan peralatan untuk melakukan pencarian terhadap seorang bocah yang diduga diterkam buaya di Sungai Kupang, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Selasa (14/7/2026). (Foto: HO-Tim SAR)

Kalsel

BOCAH 8 Tahun Diterkam Buaya! Tim Basarnas Dikerahkan

Selasa, 14 Jul 2026 - 22:40

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca