SuarIndonesia – Bupati Balangan, H Asharuddin (61) duduk ‘di kursi pesakitan’ (pengadilan,red) dengan sidang pedana atas dugaan penipuan, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (25/11).
Sidang saat itu singkat, hanya kisaran setengah jam dengan agenda pembacaan dakwaan, kemudian selesai.
Ansharuddin, kemudian meninggalkan ruang sidang Garuda di PN bersama pengacanya, yang diwakili Maulidin.
Sedangkan Majelis Hakim saat itu ditangani langsung Ketua PN Banjarmasin Sutardjo SH dengan anggota Sutisna Sawati SH dan Daru Swastika Rini SH.
Terdakwa Ansharuddin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Subagya dalam tuntutannya melanggar pasal 378 dan 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
Didakwa melakukan penipuan soal utang piutang dengan saksi Dwi Putra Hussnie Dipling alias Dwi.
JPU menyiapkan dua pasal dalam KUHP, yakni pertama pasal 378 dan kedua pasal 372 dengan ancaman empat tahun penjara.
Namun pula dari dakwaan yang dibacakan JPU saat itu ada pula sebut-sebut pihak lain.
Kaitannya soal cek Bank Kalsel nomor CB 076227 yang diserahkan terdakwa kepada saksi Dwi Putra Husnie Dipling yang tidak ada dananya tersebut merupakan milik saksi Muhammad Fazri.
Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut Dwi Putra Husnie Dipling mengalami kerugian sebesar Rp I Miliar.
Menurut dakwaan JPU Agus Subagya, terdakwa bermula akan membayar hutangnya dengan pihak ketiga dalam hal ini H Supian Suri.
Karena tidak memiliki uang kontan terdakwa kemudian menemui saksi H Mukhlisin untuk meminta bantuan mencari pinjaman guna melunasi hutangnya kepada H Supian Suri.
Akhirnya diadakan pertemuan dengan Dwi dalam satu tempat di Banjarmasin. Dan Dwi dalam perkara ini bersedia meminjamkan uangnya Rp1 Miliar.
Pada saat itu Dwi mendatangi terdakwa untuk menagih janji terdakwa. Tetapi karena tidak tidak punya uang kontan seperti yang ditagih, terdakwa hanya punya Rp300 juta.
Korban, menurut dakwaan jumlah tersebut ditolaknya, karena korban tidak mau pembayarnnya dicicil. Kemudian terdakwa memberikan cek Bank Kalsel, ternyata ketika diuangkan di Bank Kalsel Cabang Jakarta, dananya nihil.
Sedangkan menurut Maulidin, kuasa hukum terdakwa kepada awak media mengatakan, pihaknya akan menyampaikan eksepsi pada sidang mendatang.
Itu lanjutnya, dikarenakan dakwaan yang disampaikan pada klienya masih tak mendasar dan kabur.
“Dakwaan yang ditujukan kabur dan tidak berdasar. Sebab laporan saksi pelapor tentang tanggal penyerahan cek ke penyidik, 2 April 2018 di Rattan In.
Sementara ditanggal yang sama, Pak Ansharuddin ada di Balangan.Semua pembelaan ini akan dituangan dalam eksepsi yang akan dbacakan pada sidang lanjutan, Senin depan (2/12),” bebernya. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















