DUDUK ‘di Kursi Pesakitan’ Bupati Asharuddin dan Dalam Dakwaan JPU Soal Cek Kosong Ada Sebut-sebut Pihak Lain

- Penulis

Senin, 25 November 2019 - 17:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Bupati Balangan, H Asharuddin (61) duduk ‘di kursi pesakitan’ (pengadilan,red) dengan sidang pedana atas dugaan penipuan, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (25/11).

Sidang saat itu singkat, hanya kisaran setengah jam dengan agenda pembacaan dakwaan, kemudian selesai.

Ansharuddin, kemudian meninggalkan ruang sidang Garuda di PN bersama pengacanya, yang diwakili Maulidin.

Sedangkan Majelis Hakim saat itu ditangani langsung Ketua PN Banjarmasin Sutardjo SH dengan anggota Sutisna Sawati SH dan Daru Swastika Rini SH.

Terdakwa Ansharuddin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Subagya dalam tuntutannya melanggar pasal 378 dan 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

Didakwa melakukan penipuan soal utang piutang dengan saksi Dwi Putra Hussnie Dipling alias Dwi.

JPU menyiapkan dua pasal dalam KUHP, yakni pertama pasal 378 dan kedua pasal 372 dengan ancaman empat tahun penjara.

Namun pula dari dakwaan yang dibacakan JPU saat itu ada pula sebut-sebut pihak lain.

Kaitannya soal cek Bank Kalsel nomor CB 076227 yang diserahkan terdakwa kepada saksi Dwi Putra Husnie Dipling yang tidak ada dananya tersebut merupakan milik saksi Muhammad Fazri.

Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut Dwi Putra Husnie Dipling mengalami kerugian sebesar Rp I Miliar.

Menurut dakwaan JPU Agus Subagya, terdakwa bermula akan membayar hutangnya dengan pihak ketiga dalam hal ini H Supian Suri.

Baca Juga :   PASAR RAKYAT Banjarmasin Raih Penghargaan Kemendag

Karena tidak memiliki uang kontan terdakwa kemudian menemui saksi H Mukhlisin untuk meminta bantuan mencari pinjaman guna melunasi hutangnya kepada H Supian Suri.

Akhirnya diadakan pertemuan dengan Dwi dalam satu tempat di Banjarmasin. Dan Dwi dalam perkara ini bersedia meminjamkan uangnya Rp1 Miliar.

Pada saat itu Dwi mendatangi terdakwa untuk menagih janji terdakwa. Tetapi karena tidak tidak punya uang kontan seperti yang ditagih, terdakwa hanya punya Rp300 juta.

Korban, menurut dakwaan jumlah tersebut ditolaknya, karena korban tidak mau pembayarnnya dicicil. Kemudian terdakwa memberikan cek Bank Kalsel, ternyata ketika diuangkan di Bank Kalsel Cabang Jakarta, dananya nihil.

Sedangkan menurut Maulidin, kuasa hukum terdakwa kepada awak media mengatakan, pihaknya akan menyampaikan eksepsi pada sidang mendatang.

Itu lanjutnya, dikarenakan dakwaan yang disampaikan pada klienya masih tak mendasar dan kabur.

“Dakwaan yang ditujukan kabur dan tidak berdasar. Sebab laporan saksi pelapor tentang tanggal penyerahan cek ke penyidik, 2 April 2018 di Rattan In.

Sementara ditanggal yang sama, Pak Ansharuddin ada di Balangan.Semua pembelaan ini akan dituangan dalam eksepsi yang akan dbacakan pada sidang lanjutan, Senin depan (2/12),” bebernya. (ZI)

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUGAAN KORUPSI Sewa Komputer Server, Aplikas dan Jaringan di Disdik Banjarmasin untuk Jenjang SD
DITAHAN TERSANGKA Kasus Proyek di Disdik Kota Banjarmasin, Kerugian Negara 5 Miliar
AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP
SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel
PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar
KORBINMAS BAHARKAM POLRI Cek Kendaraan dan Alusista di Polda Kalsel
PULUHAN MOTOR Balap Liar di Lambung Mangkurat Ditindak Sat Lantas Polresta Banjarmasin
DIMINTA HIBAH Aset Korem yang Termasuk Ruas Jalan Golf Banjarbaru

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 18:24

DITAHAN TERSANGKA Kasus Proyek di Disdik Kota Banjarmasin, Kerugian Negara 5 Miliar

Rabu, 22 April 2026 - 23:26

JUNI 2026, Pemerintah Targetkan Mulai Bangun Lima Lokasi PSEL

Rabu, 22 April 2026 - 22:38

KORBINMAS BAHARKAM POLRI Cek Kendaraan dan Alusista di Polda Kalsel

Rabu, 22 April 2026 - 17:44

DITLANTAS Polda Kalsel Raih Penghargaan Kakorlantas atas Inovasi Samsat Mobile

Selasa, 21 April 2026 - 21:31

HARI PERTAMA UTBK-SNBT, Ditemukan Sejumlah Praktik Curang

Selasa, 21 April 2026 - 21:24

6.000 ARMADA BUS Disiapkan untuk Angkut JCH Indonesia

Senin, 20 April 2026 - 18:24

DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar

Minggu, 19 April 2026 - 00:21

TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura

Berita Terbaru

Sofia Kamila (13) jemaah haji termuda asal Kalsel. (detikKalimantan/Khairun Nisa)

Kalsel

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Rabu, 22 Apr 2026 - 23:55

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca