DUA TERDAKWA Permbobol Bank Dituntut Lima dan Enam Tahun

- Penulis

Rabu, 29 November 2023 - 18:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Terdakwa Permbobol Bank Dituntut Lima dan Enam Tahun, Rabu (29/11/2023). (SuarIndonesia/HD),

Dua Terdakwa Permbobol Bank Dituntut Lima dan Enam Tahun, Rabu (29/11/2023). (SuarIndonesia/HD),

SuarIndonesia – Terdakwa Richard Wilson karyawan pada bank “plat merah” (BUMN) di Unit Guntung Payung Kota Banjarbaru yang menggerogoti uang tempatnya kerja hingga  kerugian Rp 2,7 M dituntut selama lima tahun.

Disamping pidana penjara terakwa juga di poidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair selama enam bulan serta mnembayar uang pengganti sebesar Rp 97,7 juta bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah dua tahun dan tiga bulan.

Dalam membobol bank tempatnya bekerja tersebut bekerja sama dengan terdakwa Etna Agustian yang dituntut lebih tinggi yakni selama 6 tahun serta membayar denda Rp 200 juta subsdiair enam bulkan kurungan.

Selain itu ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,130 M bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama dua tahun dan sembilan bulan.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andra dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (29/11/2023) di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Fidiawan Satriotaro.

JPU bereyakinan kalau kedua terdajwa melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang

Baca Juga :   STATUS TERSANGKA Gubernur Kalsel Paman Birin, Gugur ! Menang Praperadilan Lawan KPK

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Dalam modus membobol bank plat merah tersebut, keduanya bekerjsa sama yang berakibat terdapat unsur kerugian negara Rp 2,7 M, berdasrkan perhitungan BPKP Perwakilan Kalsel.

Terdakwa Richard Wilson sehari harinya adalah mantri pada bank plat merah tersebut bekerja sama d engan Etna Agustiany wanita paruh baya yang bertindak selaku penghubung.

Modus keduanya membobol bank tersebut dengan menggunakan tanda pengenal berupa KTP dari pihak ketiga yang dilakukan oleh terdakwa Etna.

Menurut dakwaan dari Jaksa Penuntut Umumm,  modus tersebut berupa kredit fiktif dengan istilah kredit topengan maupun tampilan, sehingga pihak bank menderita kerugian miliran rupiah.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya
BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim
PERKUAT PENGAMANAN Jelang Laga Barito Putra Vs PSS Sleman Lewat FGD Bersama Suporter
KO ANDRE ‘The Doctor” Ditangkap Bareskrim
MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin
PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru
TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah
JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Senin, 6 April 2026 - 21:01

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 April 2026 - 20:25

PEMERINTAH tak Akan Naikkan Harga BBM Subsidi Sepanjang Tahun 2026

Senin, 6 April 2026 - 18:10

PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru

Minggu, 5 April 2026 - 22:10

JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi

Minggu, 5 April 2026 - 22:02

MENTAN AMRAN: Stok Beras RI Stabil 4,5 Juta Ton

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Berita Terbaru

Buron pemasok sabu-sabu Andre Fernando alias Charlie alias

Hukum

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Selasa, 7 Apr 2026 - 00:22

Basuki Hadimuljono, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) saat diwawancarai di Samarinda, Senin (6/4/2026). (Antara/A Rifandi)

Kaltim

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 Apr 2026 - 21:01

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca