DUA TERDAKWA Permbobol Bank Dituntut Lima dan Enam Tahun

- Penulis

Rabu, 29 November 2023 - 18:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Terdakwa Permbobol Bank Dituntut Lima dan Enam Tahun, Rabu (29/11/2023). (SuarIndonesia/HD),

Dua Terdakwa Permbobol Bank Dituntut Lima dan Enam Tahun, Rabu (29/11/2023). (SuarIndonesia/HD),

SuarIndonesia – Terdakwa Richard Wilson karyawan pada bank “plat merah” (BUMN) di Unit Guntung Payung Kota Banjarbaru yang menggerogoti uang tempatnya kerja hingga  kerugian Rp 2,7 M dituntut selama lima tahun.

Disamping pidana penjara terakwa juga di poidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair selama enam bulan serta mnembayar uang pengganti sebesar Rp 97,7 juta bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah dua tahun dan tiga bulan.

Dalam membobol bank tempatnya bekerja tersebut bekerja sama dengan terdakwa Etna Agustian yang dituntut lebih tinggi yakni selama 6 tahun serta membayar denda Rp 200 juta subsdiair enam bulkan kurungan.

Selain itu ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,130 M bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama dua tahun dan sembilan bulan.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andra dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (29/11/2023) di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Fidiawan Satriotaro.

JPU bereyakinan kalau kedua terdajwa melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang

Baca Juga :   STATUS TERSANGKA Gubernur Kalsel Paman Birin, Gugur ! Menang Praperadilan Lawan KPK

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Dalam modus membobol bank plat merah tersebut, keduanya bekerjsa sama yang berakibat terdapat unsur kerugian negara Rp 2,7 M, berdasrkan perhitungan BPKP Perwakilan Kalsel.

Terdakwa Richard Wilson sehari harinya adalah mantri pada bank plat merah tersebut bekerja sama d engan Etna Agustiany wanita paruh baya yang bertindak selaku penghubung.

Modus keduanya membobol bank tersebut dengan menggunakan tanda pengenal berupa KTP dari pihak ketiga yang dilakukan oleh terdakwa Etna.

Menurut dakwaan dari Jaksa Penuntut Umumm,  modus tersebut berupa kredit fiktif dengan istilah kredit topengan maupun tampilan, sehingga pihak bank menderita kerugian miliran rupiah.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian
KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan
KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah
KALSEL Masih jadi “Lahan Bisnis Haram” Jaringan Narkotika, Diungkap Polda 128 Kg Sabu
BERPOLEMIK Pengelolaan Parkir Samsat Banjarbaru, Pemerintah Tetapkan Gratis Oknum Pengelola Tarik Iuran
“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel
TABRAKAN KAPAL: Lima Selamat dan Satu Hilang
KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:48

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36

DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:41

KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:31

DISIAPKAN Stimulus Tarif Transportasi Semester II 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:03

KEMENHAJ: 245 Kloter Gelombang I Sudah Diberangkatkan ke Tanah Air

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:36

PALU DIGUNCANG GEMPA Tektonik Magnitudo 6,7

Berita Terbaru

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Adi Santoso, saat menghadiri konferensi pers pengungkapan barang bukti narkoba yang digelar Polda Kalsel, Kamis (18/6/2026) (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:18


Wakil Kepala BPS Sonny Harry Budiutomo Harmadi. (Foto: Antara/IC Senjaya)

Bisnis

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Jun 2026 - 19:48

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca