SuarIndonesia – Terdakwa Richard Wilson karyawan pada bank “plat merah” (BUMN) di Unit Guntung Payung Kota Banjarbaru yang menggerogoti uang tempatnya kerja hingga kerugian Rp 2,7 M dituntut selama lima tahun.
Disamping pidana penjara terakwa juga di poidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair selama enam bulan serta mnembayar uang pengganti sebesar Rp 97,7 juta bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah dua tahun dan tiga bulan.
Dalam membobol bank tempatnya bekerja tersebut bekerja sama dengan terdakwa Etna Agustian yang dituntut lebih tinggi yakni selama 6 tahun serta membayar denda Rp 200 juta subsdiair enam bulkan kurungan.
Selain itu ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,130 M bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama dua tahun dan sembilan bulan.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andra dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (29/11/2023) di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Fidiawan Satriotaro.
JPU bereyakinan kalau kedua terdajwa melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Dalam modus membobol bank plat merah tersebut, keduanya bekerjsa sama yang berakibat terdapat unsur kerugian negara Rp 2,7 M, berdasrkan perhitungan BPKP Perwakilan Kalsel.
Terdakwa Richard Wilson sehari harinya adalah mantri pada bank plat merah tersebut bekerja sama d engan Etna Agustiany wanita paruh baya yang bertindak selaku penghubung.
Modus keduanya membobol bank tersebut dengan menggunakan tanda pengenal berupa KTP dari pihak ketiga yang dilakukan oleh terdakwa Etna.
Menurut dakwaan dari Jaksa Penuntut Umumm, modus tersebut berupa kredit fiktif dengan istilah kredit topengan maupun tampilan, sehingga pihak bank menderita kerugian miliran rupiah.(HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















