SuarIndonesia – Dua pria warga Pekapuran Banjarmasin Tengah digelandang ke Mapolda Kalsel, setelah tertangkap transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Dari keterangan, Selasa (8/12/2020), tersangka adalah Riski (29), seharinya buruh bangunan dan M Rasidy alias diri (48), keduanya warga Jalan Pekapuran A Rt/Rw : 011/002 Kelurahan Sungai Baru Banjarmasin Tengah Provinsi Kalsel.
“Keduanya kita amankan pada Jumat (4/12/2020) lalu, sekitar pukul 15/30 WITA. Dan Pasal yang kita kenakan yakni Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, KOmbes POl Iwan Eka Putra melalui Kasubdit I, AKBP Matsari HS SH.
Untuk TKP penangkapan lanjutnya di tepi Jalan Kompkek Muhajirin Ujung Rt/Rw : 011/002 Sungai Baru Banjarmasin Tengah dengan barang bukti satu paket sabu berat bersih 2,31 gram dan lainnya.
Pada saat itu, keduanya tertangkap tangan dalam suatu transaksi sabu oleh petugas yang menyamar sebagai pembel. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















