SuarIndonesia – Dua pria asal Mataraman Kabupaten Banjar digiring Polisi dan sejak JUmat 8/3/2024) mendekam di rumah tahanan Polresta.
Pria itu, Rahmajianoor alias Maji (37) dan Aditya alias Adit (28) tertangkap tangan terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Pelaku Maji dan Adit diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin ketika berada di Jalan A Yani Km. 56, tepatnya di belakang Mesjid Da’ watul Hasanah Rt. 03 Rw. 01 Bawahan Selan Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar.
‘
e
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita 2 paket sabu seberat 9,6 gram , handphone, dan uang tunai Rp 2 juta.
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol R Prawira Bala Putra Dewa, tertangkapnya pelaku Maji dan Adit berdasarkan informasi, kemudian di tindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Kkeduanya diamankan di Jalan A Yani Km 56, tepatnya di belakang Masjid,” jelas Kasat kepada awak media, Senin (11/4/2024).
Dikatakan, saat ini kedua pelaku menjalani pemeriksaan. Jika terbukti bersalah, pelaku akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















