Suarindonesia – Dua perusahaan pemegang IUP OP, yaitu CV. Intan Karya Mandiri (IKM) dan PT. Gunung Limo sudah melakukan reklamasi terhadap bekas galian tambang.
Meski dua perusahaan tersebut masih mempunyai kandungan batubara, namun sebagian lahan sudah ditutup dan ditanami pepohonan.
“Biaya reklamasi berdasarkan dokumen, hitungan kita biaya Rp110 per hektare cukup untuk mengerjakan.
Sampai saat ini sudah dua perusahaan yang mencairkan jamrek yaitu PT TIA sebesar Rp7 miliar dan PT KTM sebesar kurang lebih Rp3 miliar.
Reklamasi yang dilaksanakan dua perusahaan itu bagus dan sudah kita nilai juga, ” kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalsel, Isharwanto.
Berbeda dengan PT TIA dan KTM, CV IKM meski sudah melakukan reklamasi di lahan seluas 11 hektare, namun tidak melakukan pencairan jamrek.
“Yang sudah selesai kita reklamasi 11 hektare, dan 12 hektare lagi yang sedang ditata untuk direklamasi,” jelas Manajer CV IKM, Syamsudin.
Ia mengatakan, pihaknya sudah melunasi kewjaiban jamrek sebesar Rp3 miliar.
“Untuk mereklamasi lahan 11 hektare total biaya yang kami keluarkan sekitar Rp1 miliar, karena memang lubang yang harus ditutup kemarin cukup dalam,” terangnya. (RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















