SuarIndonesia – Jajaran Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil menangkap dua pelaku pembobolan di SD Negeri Basirih 5 di Sekolah Dasar (SD) Negeri 5 Basirih, Jalan Tembus Mantuil, Kelurahan Basirih Selatan, Banjarmaskn Selatan, pada Rabu (15/5/2024).
Aksi dua pelaku berhasil mencuri 19 unit Laptop berbagi merek dan satu buah CCTV.
Namun tak butuh waktu, setelah mendapatkan laporan dari pihak sekolah, petugas kepolisian langsung bergerak dengan melakukan penyelidikan terlebih dahulu.
Dimana, dua pelaku berinisial S (28) dan A (44) berhasil diamankan beserta barang bukti sejumlah 17 laptop, 1 pahat, dan 1 CCTV milik sekolahan, pada Minggu (26/5/2024 ).
Menurut Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa didampangi Kapolsek Kompol Agus Sugianto , kejadian itu bermula seorang D’Yantie Hamsatun (43) ditelepon penjaga sekolah Husnani memberikan kabar kalau kondisi pintu ruangan guru di sekolahan tersebut telah dirusak.
“Saat saksi Husnani memeriksa dalam rungan guru itu, ada beberapa barang milik sekolah yang hilang, yaitu 19 leptop dan satu buah CCTV,” jelas Agus Senin (3/6/2024).
Mengetahui hal tersebut, Husnani pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Banjarmasin Selatan.
Terkait laporan tersebut, pihaknya pun langsung melakukan pencarian dua pelaku tersebut.
Dimana, pihaknya mendapat informasi bahwa adanya transaksi jual beli laptop di Taman Kamboja Banjarmasin Tengah.
“Tim kita pun langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan terhadap barang bukti yang di jual perbelikan di kawasan itu,” tuturnua
Ketika dilakukan pengecekan,pelaku S kabur dan didapatkan barang bukti 1 laptop.”Pada saat itu dia kabur, tapi istri dan anaknya yang ditinggalnya,” ujar Agus.
Dilakukan koordinasi bersama tim gabungan, pihaknya kembali mendapat informasi bahwa barang bukti lain berupa Laptop berada di sebuah rumah kosong di Pasar Teluk Dalam dan berhasil menyita barang bukti berupa laptop sebanyak 8 unit dirumah tersebut.
Tak lama setelah itu, pihaknya menemukan tersangka A dan langsung diamankan di Jalan Tembus Mantuil.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan dari tersangka, kita menemukan 6 laptop lainnya di rumah saudara Ipit di Jalan 9 Oktober, Kelurahan Pekauman,” katanya.
Selanjutnya, pihaknya melakukan penangkapan terhadap S di Jalan Tembus Mantuil, Kelurahan Basirih, Banjarmasin Selatan .
“Tersangka S kita amankan dikediaman orang tuanya, dan langsung di bawa ke Mapolsek Banjarmasin Selatan guna hukum lebih lanjut,” ujarnua
Tak hanya itu, pihaknya juga mengamankan 5 orang terlibat dalam menerima atau pun menjual barang curian tersebut.
“Kalau ML menjual leptop melalui aplikasi facebook, SMY menerima uang hasil penjualan leptop, M menerima titipan leptop dan hasil pencurian, ES dan MJS membeli leptop hasil dari pencurian,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku S dan A terancam pasal 363 KUHP.
Sementara ML, terkena pasal 363 Jo 480 Jo 56 KUHP.
Sementara SMY, M, ES dan, MJS juga terancam pasal 480 KUHP.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















