SuarIndonesia – Dua tersangka pembunuhan Rumdy Irama, seorang pegawai Rumah Sakit Daerah (RSD) Idaman Banjarbaru, diringkus Polisi, Kamis (5/8/2021) dini hari dan satunya masih diburu.
Dua yang telah ditangkap yaitu berinisial MR (28) warga Desa Jawa Laut, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalsel dan AM (21) warga Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Provinsi Kaltim.
Keduanya ditangkap tim gabungan dari Tim 2 Unit Opsnal Jatanras (Macan Kalsel) Dit Reskrimum Polda Kalsel, Unit Jatanras Polres Banjarbaru, Unit Jatanras Polres Banjar dan Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Barat.
Dipimpin Panit 1 Unit 2 Subdit 3 AKP Endris Ary Dinindra.
Tim gabungan membekuk MR dan AM di Desa Jawa Laut, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
Sedangkan satu tersangka pelaku lainnya yang identitasnya sudah dikantongi petugas saat ini masih dalam pengejaran.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Hendri Budiman melalui Kasubdit III, AKBP Andy Rahmansyah membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka pelaku pembunuhan tersebut.
Motif pembunuhan juga turut diungkap dengan ditangkapnya dua dari tiga tersangka.

Pelaku yang sebelumnya rupanya sudah saling mengenal dengan korban. Para pelaku disebut nekad melakukan tindakan sadis tersebut karena tergiur harta benda milik korban.
Terlebih setelah pelaku sempat melihat saldo rekening tabungan di aplikasi mobile banking milik korban.
Kejadian pembunuhan yang terjadi pada Selasa (3/8/2021) di rumah korban di Jalan Abadi III, Komplek Sejahtera, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Itu berawal dari kedatangan para pelaku ke rumah korban. Karena sudah saling mengenal, korban saat itu tidak curiga dengan kedatangan ketiga pelaku.
Saat berada di rumah korban, pelaku meminta korban untuk mengambilkan asbak untuk merokok.
Korban yang masih tak menaruh curiga dan menuju ke dapur untuk mengambil asbak rupanya diikuti oleh pelaku MR dan AM, sedangkan pelaku lainnya menunggu di ruang tamu untuk memantau situasi.
Saat di dapur, pelaku AM langsung mendorong korban ke dalam kamar mandi.
Korban yang saat itu melakukan perlawanan langsung dihujami tusukan senjata tajam oleh pelaku MR ke arah dada dan leher korban menggunakan senjata tajam yang sudah dibawa MR sejak dari rumah.
Luka itu pula yang menyebabkan korban meregang nyawa di tempat kejadian perkara.
Usai korban tak berdaya, AM, MR dan seorang pelaku lainnya lalu melarikan diri serta membawa lari 1 unit laptop dan 1 unit smartphone milik korban.
Saat keberadaannya telah dipetakan petugas dan akan ditangkap, AM dan MR masih saja nekat melawan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan menyarangkan timah panas di kaki keduanya.
Kepada petugas, MR bahkan juga mengaku telah membarter smartphone milik korban dengan satu paket sabu.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya unit sepeda motor, laptop, senjata tajam dan lainnya. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















