SuarIndoensia -Dua pemuda melakukan perampasan hingga melukai korban dan harus berurusan dengan petugas Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin.
Kedua pemuda, satu diantaranya masih berusia 15 tahun ditangkap petugas dibawah kendali Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa ketika berada Jalan Sudimampir, tepatnya di Pasar Lima, Banjarmasin Tengah, pada Minggu (19/5/2024) dini hari.
Keduanya adalah AJM (20) dan ARF (15) dan dijebloskan ke sel tahanan karena nekat melakukan dugaan pencurian dengan kekerasan bahkan melukai korban ABG (Anak Baru Gede) berinsial SJ (15) di kawasan Jalan Pegadaian I, tepatnya di depan Oghie Guest House, Kelurahan Pekapuran Banjarmasin Tengah, pada Kamis (16/5/2024).
Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga menyita senjata tajam daan satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Kenekatan pelaku hingga melukai korban berawal dari korban bersama temannya sedang melintas dengan mengendarai kendaraannya di Jalan Pengadaian Banjarmasin.
Pada saat bersamaan, kedua pelaku dan juga teman-temannya melihat korban SJ. Lantas kedua pelaku pun mendekati korban, dan pelaku ARF pun langsung menebas korban.
Tak bisa mengelak, tebasan pelaku membuat kedua korban pun terjatuh dari kendaraan dan berusaha kabur dengan cara berlari.


Tak puas melukai korban, Pelaku pun sempat menghentikan motornya dan mencoba mengejar korban dan menusuk korban SJ di bagian badan.
Akibatnya, korban pun mengalami luka tebasan di bagian kaki sebelah kiri dan luka tusukan di badan.
Upaya melukai korban berhasil dan memilih kabur guna menyelamat diri Mngetahui hal tersebut pelaku AJM pun mengambil kendaraan dan dua unit HP milik korban.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolresta Banjarmasin, dan petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku.
“Kedua pelaku dan barang bukti berupa diamankan ke Mapolresta Banjarmasin,” jelas Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa kepada awak media, Kamis (30/5/2024).
Dikatakan Kasat, untuk korban dan para pelaku tidaklah saling mengenal satu sama lain.“Berdasarkan keterangan pelaku, mereka salah orang, para pelaku mengira korban adalah orang yang sedang mereka cari, itu alasan kedua pelaku,” tuturnya.
Eru mengungkapkan saat melakukan aksinya tersebut, kedua pelaku dalam pengaruh narkotika atau obat-obatan terlarang.
“Jadi keduanya ini juga merupakan residivis, yang AJM merupakan residivis kasus Narkotika, dan yang ABH merupakan kasus tawuran,” tambahnya Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















