DPRD Kalteng Konsultasikan Tentang Raperda Tambang ke Kemendagri

- Penulis

Rabu, 10 September 2025 - 20:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah. (SI/Dokpri)

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah. (SI/Dokpri)

SuarIndonesia — Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Siti Nafsiah mengatakan, pihaknya akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan.

“Langkah ini kami lakukan sebagai upaya DPRD Kalimantan Tengah mempercepat pembahasan agar raperda itu bisa secepatnya disahkan,” katanya di Palangka Raya, Rabu (10/9/2025).

Siti yang juga merupakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) raperda tambang ini mengungkapkan, pembahasan pasal demi pasal sudah dirampungkan pihaknya bersama tim raperda dari tim pemerintah provinsi.

Tahapan selanjutnya, kata dia, pihaknya menunggu penjadwalan bersama tim pemerintah provinsi untuk melakukan konsultasi, baik ke kementerian teknis maupun ke daerah lain yang telah memiliki perda yang mengatur tentang pertambangan daerah.

“Ini kita lakukan sebagai upaya memperkaya substansi pengaturan dan memastikan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kalau kita dari DPRD mengharapkan agar raperda ini bisa cepat disahkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda),” ucapnya.

Siti juga menjelaskan, raperda tersebut merupakan turunan dari berbagai regulasi pusat, seperti UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, PP Nomor 96 Tahun 2021 jo PP Nomor 25 Tahun 2024 serta Perpres Nomor 55 Tahun 2022.

Salah satu poin pembahasan yang dianggap krusial adalah terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sebab dalam UU Nomor 3 Tahun 2020, kegiatan pertambangan rakyat mencakup mineral logam, non-logam hingga batuan.

“Konsultasi ke Kemendagri penting untuk memastikan agar judul dan materi muatan raperda tidak dianggap melampaui kewenangan daerah dan tetap sejalan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan,” tutur Siti dilansir AntaraNews.

Untuk itu, Siti menekankan, Pansus juga akan melakukan studi banding ke daerah yang telah memiliki perda serupa, seperti Jawa Tengah.

Baca Juga :   PEMADAMAN Dekat Permukiman jadi Prioritas Satgas Karhutla

Hal ini penting untuk menggali pengalaman praktis, khususnya dalam mengatur IPR logam, apakah dimasukkan secara eksplisit dalam batang tubuh, atau cukup dirujuk normatif pada aturan pusat di bagian penutup atau penjelasan.

“Hal ini menjadi penting agar raperda Kalteng tidak hanya sah secara formil, tetapi juga aplikatif dalam pelaksanaan di lapangan,” tuturnya.

Siti menekankan, DPRD Kalimantan Tengah berkomitmen mempercepat proses pembahasan agar raperda ini bisa disahkan pada tahun berjalan, sesuai jadwal Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Meski demikian, percepatan penyelesaian raperda juga masih bergantung pada proses fasilitasi dan klarifikasi materi raperda di Kemendagri.

“Kami meyakini kehadiran perda ini akan memperkuat tata kelola pertambangan daerah, meningkatkan kepastian hukum, menekan praktik tambang ilegal, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat Kalteng,” ujar Siti menambahkan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KARHUTLA KALTENG: Sumber Api Satu Korporasi Diselidiki
HOTSPOT Menurun Terus Dipantau Ketat
TERUNGKAP Pengemudi Mobil SUV yang Tabrak Kabur Ternyata Pengedar Narkoba Lintas Kalselteng
KARHUTLA Kalteng: Ada 25 Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki
OMC Berhasil Turunkan Hujan di Palangka Raya
TATA KELOLA Air Kunci Cegah Kebakaran Lahan Gambut
KEMENHUT Tangkap BG Pemodal Illegal Logging
MANFAATKAN Inovasi Cairan Surfaktan Tangani Karhutla

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:31

ASIAN GAMES 2026: Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Perorangan

Selasa, 8 September 2026 - 20:58

HELIKOPTER CH-47 Chinook dari Jepang Tangani Karhutla Mulai 12 September

Selasa, 8 September 2026 - 20:21

KAPAL INDUK Giuseppe Garibaldi Dikerahkan Tangani Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 23:11

SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar

Senin, 7 September 2026 - 22:12

POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 21:57

POLRI Diminta Proses Hukum Korporasi Terlibat Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 21:45

SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng

Senin, 7 September 2026 - 21:27

PRESIDEN Prabowo: Karhutla Jangan Sampai Masuk Zona Inti IKN

Berita Terbaru

Petugas beristirahat sejenak saat pemadaman kebakaran lahan gambut di Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (2/9/2026). (Foto: Antara/Auliya Rahman)

Kalteng

HOTSPOT Menurun Terus Dipantau Ketat

Rabu, 9 Sep 2026 - 22:47

Hujan membasahi wilayah Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, beberapa waktu lalu. (Foto: HO-MC Kominfo Banjarbaru)

Kalsel

LA Diguyur Hujan Bantu Redakan Ancaman Karhutla

Rabu, 9 Sep 2026 - 22:35

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca