SuarIndonesia – DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) segera sidangkan Komisioner Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan. (Kalsel)
“Penanganan pelanggaran etik yang berkaitan dengan pilkada bakal dipercepat. Pekan depan, kita sudah mulai menyidangkan perkara pilkada,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito.
Disebut, verifikasi akhir, yakni mulai dokumen hingga meterial dinyatakan memenuhi syarat. Dalam laman resmi DKPP, pengaduan yang dilayangkan Muhammad Rusdi tercatat bernomor 408-P/L-DKPP/XIV-2024.
Pihak teradu adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar, yaitu Muhammad Hafiz Ridha, Muhaimin, Ramliannoor, Wahyu, dan Muhammad Syahrial Fitri.
DKPP RI merilis informasi terbaru, Minggu (12/1/2025), mengacu laman resmi dkpp.go.id, proses verifikasi materiil dilakukan, pada Rabu (8/1/2025).
Sebelumnya, Muhammad Rusdi, kuasa hukum pasangan calon Bupati Banjar, Syaifullah Tamliha–Habib Ahmad Bahasyim, selaku pengadu, pada Jumat (10/1/2025) menyatakan berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan DKPP terhadap aduan yang diajukan dinyatakan memenuhi syarat.
“Ya kadi kita tinggal menunggu agenda/jadwal sidang dari DKPP,” ungkapnya.
Aduan buntut dari penghentian laporan Tim Pasangan Calon (Paslon) 02 Syaifullah Tamliha–Habib Ahmad di Bawaslu Kabupaten Banjar.
Bawaslu dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik sesuai Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Selain aduan terhadap komisioner Bawaslu Banjar, Muhammad Rusdi juga mengadukan komisioner Bawaslu Provinsi Kalsel terkait hal ini yang tercatat bernomor 382-P/L-DKPP/XI/2024.
“Untuk aduan terhadap Bawaslu Provinsi, DKPP meminta perbaikan aduan dan sudah kita perbaiki dan lengkapi,” tambah Rusdi.
Ia menambahkan pihaknya menemukan indikasi ketidakkonsistenan dan tidak profesionalnya Bawaslu dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran Pilkada oleh petahana di Kabupaten Banjar.
Di luar dari DKPP, Mahkamah Konstitusi (MK) juga sedang memproses kecurangan Pilbup Banjar. Terlapornya adalah KPU Banjar.
Sidang pemeriksaan pendahuluan sudah berlangsung, pada Rabu (8/1/2025) hasilnya 1.064 bukti kecurangan TSM (terstruktur, sistematis dan masif) disahkan majelis hakim.”Kami kawal terus semua proses ini sampai tuntas,” ucap Rusdi. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















