DKPP Berhentikan Ketua KPU Banjarbaru Bersama Tiga Komisioner

- Penulis

Jumat, 28 Februari 2025 - 17:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Setelah proses sekian waktu, akhirnya  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyatakan lima komisioner KPU Kota Banjarbaru terbukti melanggar kode etik saat Pemilu 2024.

Sanksi itu dijatuhkan Majelis Sidang Kode Etik DKPP yang Jumat (28/2/2025). Keputusan DKPP atas laporan kepada KPU Banjarbaru, selaras dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (24/2/2025).

Dimana menyatakan PSU (Pemungutan Suara Ulang) di Kota Banjarbaru. Dalam putusan itu Ketua DKPP Heddy Lugito menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu I yakni, Dahtiar selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru.

Sanksi pemberhentian juga ditetapkan kepada tiga anggota KPU Banjarbaru lainnya, Resty Fatma Sari, Normadina, Hereyanto.

Sementara satu anggota komisioner KPU Banjarbaru, Haris Fadhillah diberi sanksi peringatan keras.

“Putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan  dibacakan dan memerintahkan badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” kata Ketua DKPP.

Diketahui, pengadu dalam perkara kode etik Nomor 25-PKE-DKPP/I/2025 adalah Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru yang didiskualifikasi pencalonannya pada Pilwalkot Banjarbaru, Said Abdullah yang memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.

Baca Juga :   JEMAAH Luar Kalsel Mulai Berdatangan Ikuti Haul Guru Zuhdi

Sementara pihak yang diadukan adalah Ketua dan Anggota KPU Kota Banjarbaru yaitu Dahtiar (Ketua), Resty Fatma Sari, Normadina, Hereyanto, dan Haris Fadhillah masing-masing sebagai Teradu I sampai V.

Pengadu mendalilkan Teradu I – V diduga telah mengeluarkan keputusan tentang pembatalan Muhamad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah (Pengadu) sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Keputusan Para Teradu didasarkan pada rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan No.001/PL/PW/Prov /22.00/X/2024, tertanggal 28 Oktober 2024.

Padahal, menurut Pengadu, rekomendasi tersebut sama sekali tidak memerintahkan Para Teradu untuk mendiskualifikasi pasangan calon.

Adapun dalam pembacaan putusan tersebut, DKPP menilai pembatalan Calon Wali Kota Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai Calon Wakil Wali kota Banjarbaru sebagai tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan melanggar etika penyelenggaraan pemilu. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca