SuarIndonesia – Setelah proses sekian waktu, akhirnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyatakan lima komisioner KPU Kota Banjarbaru terbukti melanggar kode etik saat Pemilu 2024.
Sanksi itu dijatuhkan Majelis Sidang Kode Etik DKPP yang Jumat (28/2/2025). Keputusan DKPP atas laporan kepada KPU Banjarbaru, selaras dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (24/2/2025).
Dimana menyatakan PSU (Pemungutan Suara Ulang) di Kota Banjarbaru. Dalam putusan itu Ketua DKPP Heddy Lugito menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu I yakni, Dahtiar selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru.
Sanksi pemberhentian juga ditetapkan kepada tiga anggota KPU Banjarbaru lainnya, Resty Fatma Sari, Normadina, Hereyanto.
Sementara satu anggota komisioner KPU Banjarbaru, Haris Fadhillah diberi sanksi peringatan keras.
“Putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan dan memerintahkan badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” kata Ketua DKPP.
Diketahui, pengadu dalam perkara kode etik Nomor 25-PKE-DKPP/I/2025 adalah Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru yang didiskualifikasi pencalonannya pada Pilwalkot Banjarbaru, Said Abdullah yang memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.
Sementara pihak yang diadukan adalah Ketua dan Anggota KPU Kota Banjarbaru yaitu Dahtiar (Ketua), Resty Fatma Sari, Normadina, Hereyanto, dan Haris Fadhillah masing-masing sebagai Teradu I sampai V.
Pengadu mendalilkan Teradu I – V diduga telah mengeluarkan keputusan tentang pembatalan Muhamad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah (Pengadu) sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Keputusan Para Teradu didasarkan pada rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan No.001/PL/PW/Prov /22.00/X/2024, tertanggal 28 Oktober 2024.
Padahal, menurut Pengadu, rekomendasi tersebut sama sekali tidak memerintahkan Para Teradu untuk mendiskualifikasi pasangan calon.
Adapun dalam pembacaan putusan tersebut, DKPP menilai pembatalan Calon Wali Kota Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai Calon Wakil Wali kota Banjarbaru sebagai tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan melanggar etika penyelenggaraan pemilu. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















