DIVONIS BERBEDA Tiga dari Empat Terdakwa Korupsi Pembangunan RS Kelua

- Penulis

Rabu, 18 September 2024 - 19:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Tiga dari empat terdakwa dalam korupsi berjmaah pembangunan Rumah Sakit (RS)  di Kelua Kabupaten  Tabalong, Kalsel pada sidang lanjutan di Preengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (18/9/2024) divonis berbeda oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Irfanulkah Hakim SH MH.

Satu tersangka yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Tabalong Taufiqurrahman Hamdie vonisnya masih di tunda.

Ketiga terdakwa yang divonis tersebut terdiri dari Daryanto dijatuhi hukuman selama 13 bulan serta denda Rp 50 juta subsidair sebulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 15 juta, bila tidak dapat membayar hukuman bertambah lima bulan.

Sementara terdakwa juga sudah menitipkan uang di Kejaksaan Negerti Tabalong yang diperhitungan sebagai uang pengganti.

Terdakwa Yudi Santo diganjar setahun dan enam bulan, serta denda Rp 50 juta subsidair dua bulan, serta diwajibkan membayar uang pemngganti sebesar Rp 318 juta, bila tidak dapat membayar kurungan bertambah enam bulan, sementara terdakwa juga sudah menitip uang sebesar Rp 100 juta.

Sedangkan terdakwa ketiga Imam Wahyudi divonis selama 14 bulan serta denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan, sedangkan uang pengganti sebesar Rp 87 juta sudah dikembalikan oleh terdakwa.

Ketika terdakwa ini majelis berkeyakinan melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, seperti pada tuntutan JPU.

JPU (Jaksa Penuntut Umum) Andi Hamzah Kusuma pada tuntutannya, ketiga terdakwa tersebut dituntutan masing-masing terdakwa Daryanto dituntut setahun dan enam bulan serta pidana denda Rp 50 juta subsidair tiga bulkan kurungan, sedangkan uang pengganti besar Rp 15 juta bila tidak dapat membayar, kurungan bertambah selama sembilan bulan.

Dua terdakwa lainnya adalah Yudhi Santo dituntut dua tahun serta denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 303,5 juta, bila tidak dapat membayar maka kurunganya bertambah selama setahun.

Baca Juga :   SOSIALISASI Instruksi Jaksa Agung, Kajati Kalsel : Manfaatkan Forum dan Diskusikan Semua Kendala

Sedangkan terdakwa Imam Wahyudie dituntut setahun dan enam bulan, serta denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Sedangkan uang pengganti yang harus dibayar Rp 87 juta bila tidak dapat membayar kurungan bertambah selama sembilan bulan.

Seperti diketahui, para terdakwa dalam pembanguina RSt di Kelua tersebut terdiri dari seorang dari unsur birokrasi yakni Kepala Dinas Kesehatan Tabalong dan tiga dari unsur swasta.

Keempatnya duduk dikursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, dengan dugaan melakukan tindakan memperkaya diri sendiri atau korporasi

JPU mengatakan, keempat terdakwa secara bersama-sama didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Peranan keempat terdakwa pada kasus pembangunan RS Kelua Anggaran Daerah Tabalong Tahun 2020 tersebut kata Andi berbeda-beda sesuai dengan jabatannya pada proyek.

Berdasarkan hasil penyelidikan, selain meminjam bendera perusahaan lain untuk mengerjakan proyek, juga berdasakan penlitian terdapat kekurangan volume pekerjaan.

Hasil dari perhitungan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel nilai kerugian negara yang muncul pada kasus korupsi pembangunan RS Kelua di Kabupaten Tabalong mencapai Rp 400 juta dari pagu anggaran sekitar Rp 3,2 miliar. Kerugian negaranya sekitar Rp 400 juta.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin
FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
MAERAUNG Fight Tournament Volume III 2026

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:08

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:36

DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:03

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:56

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Berita Terbaru

Kalsel

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:38

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

SH, Nenek 70 tahun di Kotawaringin Timur ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu. (Foto: Humas Polres Kotim)

Hukum

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:08

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan jajaran meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Pos Siaga Penanganan Karhutla Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Biro Adpim Pemprov Kalteng)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:48

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca