SuarIndonesia – Tiga dari empat terdakwa dalam korupsi berjmaah pembangunan Rumah Sakit (RS) di Kelua Kabupaten Tabalong, Kalsel pada sidang lanjutan di Preengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (18/9/2024) divonis berbeda oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Irfanulkah Hakim SH MH.
Satu tersangka yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Tabalong Taufiqurrahman Hamdie vonisnya masih di tunda.
Ketiga terdakwa yang divonis tersebut terdiri dari Daryanto dijatuhi hukuman selama 13 bulan serta denda Rp 50 juta subsidair sebulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 15 juta, bila tidak dapat membayar hukuman bertambah lima bulan.
Sementara terdakwa juga sudah menitipkan uang di Kejaksaan Negerti Tabalong yang diperhitungan sebagai uang pengganti.
Terdakwa Yudi Santo diganjar setahun dan enam bulan, serta denda Rp 50 juta subsidair dua bulan, serta diwajibkan membayar uang pemngganti sebesar Rp 318 juta, bila tidak dapat membayar kurungan bertambah enam bulan, sementara terdakwa juga sudah menitip uang sebesar Rp 100 juta.
Sedangkan terdakwa ketiga Imam Wahyudi divonis selama 14 bulan serta denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan, sedangkan uang pengganti sebesar Rp 87 juta sudah dikembalikan oleh terdakwa.
Ketika terdakwa ini majelis berkeyakinan melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, seperti pada tuntutan JPU.
JPU (Jaksa Penuntut Umum) Andi Hamzah Kusuma pada tuntutannya, ketiga terdakwa tersebut dituntutan masing-masing terdakwa Daryanto dituntut setahun dan enam bulan serta pidana denda Rp 50 juta subsidair tiga bulkan kurungan, sedangkan uang pengganti besar Rp 15 juta bila tidak dapat membayar, kurungan bertambah selama sembilan bulan.
Dua terdakwa lainnya adalah Yudhi Santo dituntut dua tahun serta denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 303,5 juta, bila tidak dapat membayar maka kurunganya bertambah selama setahun.
Sedangkan terdakwa Imam Wahyudie dituntut setahun dan enam bulan, serta denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Sedangkan uang pengganti yang harus dibayar Rp 87 juta bila tidak dapat membayar kurungan bertambah selama sembilan bulan.
Seperti diketahui, para terdakwa dalam pembanguina RSt di Kelua tersebut terdiri dari seorang dari unsur birokrasi yakni Kepala Dinas Kesehatan Tabalong dan tiga dari unsur swasta.
Keempatnya duduk dikursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, dengan dugaan melakukan tindakan memperkaya diri sendiri atau korporasi
JPU mengatakan, keempat terdakwa secara bersama-sama didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Peranan keempat terdakwa pada kasus pembangunan RS Kelua Anggaran Daerah Tabalong Tahun 2020 tersebut kata Andi berbeda-beda sesuai dengan jabatannya pada proyek.
Berdasarkan hasil penyelidikan, selain meminjam bendera perusahaan lain untuk mengerjakan proyek, juga berdasakan penlitian terdapat kekurangan volume pekerjaan.
Hasil dari perhitungan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel nilai kerugian negara yang muncul pada kasus korupsi pembangunan RS Kelua di Kabupaten Tabalong mencapai Rp 400 juta dari pagu anggaran sekitar Rp 3,2 miliar. Kerugian negaranya sekitar Rp 400 juta.(HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















