DIUNGKAP Polda Kalsel Jaringan Perniagaan Satwa Dilindungi

- Penulis

Kamis, 19 Maret 2020 - 00:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Diungkap Polda Kalsel jaringan perniagaan satwa dilindungi.

Semua hasil  kerja keras jajaran Subdit IV Tipidter Dit Reskrimus Polda Kalsel dalam penyedilikan hingga terungkap jaringan perniagaan satwa-satwa dilindungi.

Itu, mendapat apresiasi dari BKSDA Provinsi Kalsel, Rabu (18/3/2020).

Sejumlah petugas BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Kalimantan Selatan (Kalsel) dipimpin Mahrus Aryadi, Kepala BKSDA Kalsel, kemarin, langsung datangi Markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) di Komplek Bina Brata Jalan A Yami Km 3,5 Banjarmasin.

Selain melihat kondisi satwa-satwa yang diamankan, juga membawa ke balai mereka.

Semua untuk dicek kesehatan, dirawat hingga waktunya nanti dilepasliarkan ke alam habitatnya.

Dari keterangan, terbongkar kasusnya itu, Selasa (17/3/2020) sekitar pukul 12.30 WITA.

Sejumlah petugas di lapangan dipimpin Kanit 2 Subdit IV, Kompol Khairul Basyar SIK dibawah kendali Kasubdit IV Tipidter, AKBP Endang S, mendapat infomasi adanya rencana transaksi hewan dilindungi.

Dan tertuju pada sebuah rumah di Jalan Sulawesi RT 016 RW 002 Kelurahan Pasar Lama Barjarmasin Tengah.

Rumah itu diakui milik seorang wanita berinisial Hla. Dan anggota didampingi pihak dari kelurahan yang diwakili

Muksin selaku Kasi Trantib Kelurahan Pasar Lama, melakukan penggerebekan di rumah tersebut.

Hasilnya, petugas menemukan 17 ekor Kucing hutan jenis Kuwuk, 1 ekor hewan Kuskus Selatan dan 1 ekor burung yang langka yakni Kangkareng Hitam dalam keadaan hidup, namun kondisinya lemah.

Dari pengakuan pemilik rumah, itu sebenarnya milik MRR. Akhirnya mereka digiring. Dan terbongkar lagi siapa yang pengumpulnya, tak lain ikut diamankan tersangka Arn.

Baca Juga :   ASN Siap-siap Kena Sanksi Jika tak Netral di Pilkada, Ini Seruan Pemkab HSU

“Perannya Ars mengirim satwa yang dilindung berupa 17 ekor kucing kuwuk dan burung kangkareng hitam didapat di Barabai.

Tersangka mengaku beli dari orang berinisial E, yang disebutnya belum pernah bertemu hanya komunikasi lewat WA,” jelas Direktur Reskrimus Polda Kalsel, Kombes Pol Masrur SH S.I.K didampingi Kanit 2 Subdit IV, Kompol Khairul Basyar.

Disebut, kemudian satwa itu dikirim menggunakan mobil taksi colt, diambil MRR di terminal Km 6 Banjarmasin.

Disebutkan MRR dengan peran menerima satwa yang dilindungi dari Arn, kemudian dirawat dan dipelihara apabila ada yang membeli satwa

tersebut maka Arn menghubungi MRR untuk mengirim satwa tersebut ke pembeli dimanapun berada.

“Kita selalu koordinasi dengan pihak BKSDA jika ada satwa yang diamankan, dan diambil untuk dirawat,” tambah Kombes Pol Masrur.

Menurutnya, terhadap tersangka pihaknya kenakan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf (a) Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi

Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana

“Itu ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah,” jelasnya. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SAR GABUNGAN Temukan Nelayan Terseret Arus di Muara Badak
DIGAGALKAN Penyelewengan 160 Karung Pupuk Subsidi
DIAN RAHMAT TRIANTO Raih Women’s Inspiration Awards 2026
EMBARKASI Banjarmasin Siap Berangkatkan JCH Kloter 06 dari Kalteng
KOBARAN API di Gudang Milik PT SSTC Banjarmasin
SEORANG ABK Cemara Nusantara 6 Hilang di Sungai Barito, Operasi SAR Besar-besaran di Kawasan Pelabuhan Trisakti
TIGA WNI Ditangkap di Makkah Kasus Penipuan Layanan Haji, Ditindaklanjuti Polri
TANAMAN JAGUNG di Lahan Sekitar 18 Hektare Dipantau Polsek Jajaran Polresta Banjarmasin Perkembangannya

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:28

KEMENHAJ Prioritaskan Layanan untuk Calhaj Lansia dan Difabel

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:59

MAY DAY, Pemerintah Komitmen Tingkatkan Kesehatan para Buruh

Kamis, 30 April 2026 - 22:25

TIGA WNI Ditangkap di Makkah Kasus Penipuan Layanan Haji, Ditindaklanjuti Polri

Kamis, 30 April 2026 - 00:43

EMPAT Anggota TNI Didakwa Siram Andrie Yunus untuk Beri “Efek Jera”

Kamis, 30 April 2026 - 00:05

PRESIDEN Prabowo Ultimatum Pejabat-Ilmuwan tak Patriotik untuk Mundur

Rabu, 29 April 2026 - 23:58

INSIDEN BUS Jemaah di Madinah: Kemenhaj Pastikan Penanganan Korban

Rabu, 29 April 2026 - 17:27

PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”

Rabu, 29 April 2026 - 16:53

KOMISI III DPRD Kalsel Studi Tiru ke Masjid Al Jabbar

Berita Terbaru

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat rilis pengungkapan pupuk. (Foto: Istimewa)

Hukum

DIGAGALKAN Penyelewengan 160 Karung Pupuk Subsidi

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:53

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca