DIUNGKAP “Destruvtive Fishing” dengan 2,4 Ton Ikan, Ditpolairud Polda Kalsel Peringkat Pertama se Indonesia

- Penulis

Jumat, 25 April 2025 - 19:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diungkap jajaran Ditpolairud Polda Kalsel, tindak pidana

Diungkap jajaran Ditpolairud Polda Kalsel, tindak pidana "destruvtive fishing" (penangkapan ikan yang bersifat merusak dan merugikan) dengan amakankan kapal serta 2,4 ton ikan, kaususnya digelar, JUmat (25/4/2025) (SuarIndonesia/ZI)

SuarIndonesia -Diungkap jajaran Ditpolairud Polda Kalsel, tindak pidana “destruvtive fishing” (penangkapan ikan yang bersifat merusak dan merugikan) dengan megamankan kapal serta 2,4 ton ikan.

Dari penindakan selama ini pula, Ditpolairud Polda Kalsel, masuk peringkat pertama se Indonesia pengungkapan kasus.

“Baru ini, setelah adanya informasi penangkapan ikan ilegal di kawasan perairan Pulau Sebuku, Kabupaten Kotabaru.

Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kalsel berkolaborasi dengan Personil KP Tekukur-5010 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri,” kata Direktur Ditpolairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan  Syafruddin, kepada wartawan saat gelar kasusnya di Pelabuhan Bawang Basirih, Jumat (25/4/2025)

Dihadiri AKBP Supriyadi, mewakili Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi,
Kepala Dinas Keluatan dan Perikanan Provinsi Kalsel, Rusdi Hartomo, Koordinator Satwas SDKP Kota Banjarmasin, Harianto,  Kasubdit Gakkum Ditpolairud,  AKBP Yeremias Tony Putrawan.
Komandan KP. Tekukur – 5010 atau yang diwakili Panops, Ipda Ramadhan Hendro dan Kasat Polairud Polres Tanah Laut, Iptu Abdurahman.

Disebut Kombes Pol Andi Adnan, setelah mendapat informasi itu, kemudian, pada Selasa (22/4/2025), Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kabupaten Tanah Bumbu dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel melakukan pengejaran di sekitar 12 mil laut, perairan Timur Laut Pulau Sebuku, tepatnya di Zona Pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI 713), pada titik koordinat 03º17.561S -116º38.648E.

Hasilnya, tim gabungan berhasil mengamankan satu unit Kapal Motor (KM) berlambung Mina Pangestu, bersama 19 Anak Buah Kapal (ABK) yang menggunakan alat tangkap jaring ikan jenis Cantrang dan 2,4 ton ikan hasil tangkapan.

“Kita  sudah menetapkan satu orang tersangka yaitu nahkoda kapal berinisial WJ, yang merupakan warga Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa tengah, sementara 18 orang ABK sebagai saksi,” tambah  Kombes Pol Andi Adnan.

Baca Juga :   DIPERMALUKAN Barito Putera Main di Kandang, Kalah Melawan Persis Solo

Dijelaskan, penangkapan ikan memang dilindungi undang-undang, namun yang tidak diperbolehkan adalah penangkapan ikan dengan cara ilegal.

Salah satunya dengan menggunakan alat tangkap Cantrang berdiameter kurang dari 2 Inci dan berbentuk diamond.

Disebut, kalau pada saat itu ada empat unit kapal nelayan yang sedang melakukan aktifitas penangkapan ikan.

Saat itu juga dilakukan pengejaran berhasil mengamankan KM Mina Pangestu, selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap tiga unit kapal nelayan yang lainnya tetapi kapal tersebut berhasil melarikan diri.

Terhadap ini semua, apresiasi disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel, Rusdi Hartono.

Dimana katanya, penangkapan menggunakan Cantrang menjadi keluhan bagi nelayan lokal dan sering menjadi aduan.

“Pengungkapan destructive fishing ini merupakan jawaban bagi nelayan lokal, dimana hal ini selalu dikeluhkan mereka, kami sangat mengapresiasi pengungkapan ini.

Selama ini pula memang sudah menangkapan untuk kasus seperti tindak pidana “destructive fishing” lantaran sepertinya mereka punya informasi, dan setiap kami semua bergerak, sudah merapat ke pinggir,” paparnya.

Kini tersangka “destructive fishing” ini harus berhadapan dengan pasal 85 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan, kemudian pasal Pasal 9 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Masifnya pengungkapan “destructive fishing membawa Ditpolairud Polda Kalsel menjadi peringkat pertama Giat Gakkum, mengungkap 15 kasus. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya
JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba
BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar
SENDI RAMADAN, Pembakar Mantan Istri Jalani Pemeriksaan Intensif
BERGEMA SENI BUDAYA Dilantunkan Ratusan Peserta di Banjarbaru, Kapolda Kalsel : Ini Komitmen Nyata Polri Menjaga Kearifan Lokal
TERBONGKAR “Bendahara” Frans Antony, Ratusan Kali Transfer Uang Miliaran Rupiah ke Gembong Fredy Pratama
MEMBARA Rumah Tingkat Dua di Kawasan Jafri Zam-zam Banjarmasin

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:10

ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:41

4 TITIK PANAS Muncul, BMKG Ingatkan Ancaman Karhutla Meningkat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:17

TERBONGKAR “Bendahara” Frans Antony, Ratusan Kali Transfer Uang Miliaran Rupiah ke Gembong Fredy Pratama

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:23

LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:06

PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Berita Terbaru

Kedatangan jamaah haji Kloter 12 asal Hulu Sungai Selatan di asrama haji Debarkasi Banjarmasin di Kota Banjarbaru, Minggu (21/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

HSS

JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba

Minggu, 21 Jun 2026 - 23:00

Bekantan. (Foto: detikcom/Pradita Utama)

Kalsel

BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar

Minggu, 21 Jun 2026 - 22:54

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca