DIUNGKAP “Destruvtive Fishing” dengan 2,4 Ton Ikan, Ditpolairud Polda Kalsel Peringkat Pertama se Indonesia

- Penulis

Jumat, 25 April 2025 - 19:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diungkap jajaran Ditpolairud Polda Kalsel, tindak pidana

Diungkap jajaran Ditpolairud Polda Kalsel, tindak pidana "destruvtive fishing" (penangkapan ikan yang bersifat merusak dan merugikan) dengan amakankan kapal serta 2,4 ton ikan, kaususnya digelar, JUmat (25/4/2025) (SuarIndonesia/ZI)

SuarIndonesia -Diungkap jajaran Ditpolairud Polda Kalsel, tindak pidana “destruvtive fishing” (penangkapan ikan yang bersifat merusak dan merugikan) dengan megamankan kapal serta 2,4 ton ikan.

Dari penindakan selama ini pula, Ditpolairud Polda Kalsel, masuk peringkat pertama se Indonesia pengungkapan kasus.

“Baru ini, setelah adanya informasi penangkapan ikan ilegal di kawasan perairan Pulau Sebuku, Kabupaten Kotabaru.

Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kalsel berkolaborasi dengan Personil KP Tekukur-5010 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri,” kata Direktur Ditpolairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan  Syafruddin, kepada wartawan saat gelar kasusnya di Pelabuhan Bawang Basirih, Jumat (25/4/2025)

Dihadiri AKBP Supriyadi, mewakili Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi,
Kepala Dinas Keluatan dan Perikanan Provinsi Kalsel, Rusdi Hartomo, Koordinator Satwas SDKP Kota Banjarmasin, Harianto,  Kasubdit Gakkum Ditpolairud,  AKBP Yeremias Tony Putrawan.
Komandan KP. Tekukur – 5010 atau yang diwakili Panops, Ipda Ramadhan Hendro dan Kasat Polairud Polres Tanah Laut, Iptu Abdurahman.

Disebut Kombes Pol Andi Adnan, setelah mendapat informasi itu, kemudian, pada Selasa (22/4/2025), Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kabupaten Tanah Bumbu dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel melakukan pengejaran di sekitar 12 mil laut, perairan Timur Laut Pulau Sebuku, tepatnya di Zona Pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI 713), pada titik koordinat 03º17.561S -116º38.648E.

Hasilnya, tim gabungan berhasil mengamankan satu unit Kapal Motor (KM) berlambung Mina Pangestu, bersama 19 Anak Buah Kapal (ABK) yang menggunakan alat tangkap jaring ikan jenis Cantrang dan 2,4 ton ikan hasil tangkapan.

“Kita  sudah menetapkan satu orang tersangka yaitu nahkoda kapal berinisial WJ, yang merupakan warga Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa tengah, sementara 18 orang ABK sebagai saksi,” tambah  Kombes Pol Andi Adnan.

Baca Juga :   DIPERMALUKAN Barito Putera Main di Kandang, Kalah Melawan Persis Solo

Dijelaskan, penangkapan ikan memang dilindungi undang-undang, namun yang tidak diperbolehkan adalah penangkapan ikan dengan cara ilegal.

Salah satunya dengan menggunakan alat tangkap Cantrang berdiameter kurang dari 2 Inci dan berbentuk diamond.

Disebut, kalau pada saat itu ada empat unit kapal nelayan yang sedang melakukan aktifitas penangkapan ikan.

Saat itu juga dilakukan pengejaran berhasil mengamankan KM Mina Pangestu, selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap tiga unit kapal nelayan yang lainnya tetapi kapal tersebut berhasil melarikan diri.

Terhadap ini semua, apresiasi disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel, Rusdi Hartono.

Dimana katanya, penangkapan menggunakan Cantrang menjadi keluhan bagi nelayan lokal dan sering menjadi aduan.

“Pengungkapan destructive fishing ini merupakan jawaban bagi nelayan lokal, dimana hal ini selalu dikeluhkan mereka, kami sangat mengapresiasi pengungkapan ini.

Selama ini pula memang sudah menangkapan untuk kasus seperti tindak pidana “destructive fishing” lantaran sepertinya mereka punya informasi, dan setiap kami semua bergerak, sudah merapat ke pinggir,” paparnya.

Kini tersangka “destructive fishing” ini harus berhadapan dengan pasal 85 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan, kemudian pasal Pasal 9 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Masifnya pengungkapan “destructive fishing membawa Ditpolairud Polda Kalsel menjadi peringkat pertama Giat Gakkum, mengungkap 15 kasus. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban
TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura
SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura
DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3
PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin
4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 23:41

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju

Minggu, 19 April 2026 - 15:57

PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 15:18

KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban

Sabtu, 18 April 2026 - 23:27

SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura

Sabtu, 18 April 2026 - 17:58

DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3

Jumat, 17 April 2026 - 21:53

PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Jumat, 17 April 2026 - 20:09

PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru

Pekerja menyusun tabung gas LPG yang kosong untuk dimasukkan ke dalam kontainer di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Selasa (30/12/2025). (Dok Antara)

Bisnis

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:12

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca