SuarIndonesia -Dituntut mati, pria warga Belitung Banjarmasin Banat, yang jadi kurir narkoba 50 kilogram.
Ini proses persidangan dengan barang bukti 52.561 butir ekstasi berat bersih 50 kilogram dengan terdakwa Taufikurahman
Ia dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Uumum (JU), pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin, Rabu (26/2/2025 ).
Sidang diketuai majelis hakim Suwandi SH,MH dan JPU, Masrita SH dari Kejati Kalsel.
Adapun dalam pertimbangan hukumnya JPU bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primair pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Subsidair pasal 112 (2) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hukuman mati bagi terdakwa diduga pertimbangannya karena banyak barang bukti yang turut diamankan bersamanya. Dan rentutnya langsung ke Kejagung.
Meskipun demikian terdakwa meminta keringanan hukuman dimana ia hanya diminta mengambilkan dan hanya mengharapkan upah demi sesuap nasi.
Setelah itu sidang ditunda selama sepekan dengan agenda putusan.”Setelah mendengarkan pembelaan terdakwa secara lisan dan sambil menunggu hakim bermusyawarah untuk mengambil keputusan sidang ditunda selama sepekan,” kata ketua majelis hakim sambil mengetuk palunya. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















