DITUNTUT Mantan Wakil Rektor UNU Tujuh Tahun Lebih dan Kewajiban Membayar Uang Pengganti Rp 2,7 M

SuarIndonesia.com – Mantan Wakil Rektor Bidang Akademik UNU Gambut Kabupaten Banjar, H Rif’atul Hidayat, dituntut tujuh tahun dan enam bulan penjara, oleh JPU Wahyu Setyo.

Tuntutan tersebut disampaikann JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (10/5/2023).

Ini, di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Yamser Simanjuntak.

Selain itu terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 300 juta subsidair selama tiga bulan serta kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 M lebih.

Bila tidak dapat membayar maka kurungannnya bertambah selama tiga tahun dan sembilan bulan.

JPU berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi, seperti pada dakwaan primairnya.

Atas tuntutan tersebut Mejelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan di sidang mendatang.

Rif’atul didakwa telah memotong dana KIP yang menjadi haknya 294 mahasiswa UNU (Universitas Nadhatul Ulama).

Pemotongan tersebut berdasarkan dakwaan JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.

Dengan dalih digunakan diantaranya untuk asuransi jiwa, skripsi, dan wisuda.

Sedangkan menurut ketentuan untuk penyaluran dana KIP tersebut tidak boleh dilakukan pemotongan.

Bukan mahasiswa yang terdaftar penerima, tetapi dengan berbagai alasan tidak mengambil.

Ternyata oleh terdakwa dananya dicairkan untuk kepentingan pribadi bersangkutan.

Terdakwa juga telah melakukan pemalsuan tanda tangan rektor untuk menjalankan aksinya.

Akibat ulah terdakwa bukan saja mahasiswa yang menjadi haknya di potong, tetapi berdasarkan perhitungan lembaga terkait terdapat unsur kerugian negara yang mencapai Rp 2,7 miliar lebih. (HD)

 2,128 kali dilihat,  1 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.