DITUNTUT Mantan Wakil Rektor UNU Tujuh Tahun Lebih dan Kewajiban Membayar Uang Pengganti Rp 2,7 M

- Penulis

Rabu, 10 Mei 2023 - 16:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia.com – Mantan Wakil Rektor Bidang Akademik UNU Gambut Kabupaten Banjar, H Rif’atul Hidayat, dituntut tujuh tahun dan enam bulan penjara, oleh JPU Wahyu Setyo.

Tuntutan tersebut disampaikann JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (10/5/2023).

Ini, di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Yamser Simanjuntak.

Selain itu terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 300 juta subsidair selama tiga bulan serta kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 M lebih.

Bila tidak dapat membayar maka kurungannnya bertambah selama tiga tahun dan sembilan bulan.

JPU berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi, seperti pada dakwaan primairnya.

Atas tuntutan tersebut Mejelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan di sidang mendatang.

Baca Juga :   DEBAT Perdana Pilkada Banjar Digelar KPU, Selasa

Rif’atul didakwa telah memotong dana KIP yang menjadi haknya 294 mahasiswa UNU (Universitas Nadhatul Ulama).

Pemotongan tersebut berdasarkan dakwaan JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.

Dengan dalih digunakan diantaranya untuk asuransi jiwa, skripsi, dan wisuda.

Sedangkan menurut ketentuan untuk penyaluran dana KIP tersebut tidak boleh dilakukan pemotongan.

Bukan mahasiswa yang terdaftar penerima, tetapi dengan berbagai alasan tidak mengambil.

Ternyata oleh terdakwa dananya dicairkan untuk kepentingan pribadi bersangkutan.

Terdakwa juga telah melakukan pemalsuan tanda tangan rektor untuk menjalankan aksinya.

Akibat ulah terdakwa bukan saja mahasiswa yang menjadi haknya di potong, tetapi berdasarkan perhitungan lembaga terkait terdapat unsur kerugian negara yang mencapai Rp 2,7 miliar lebih. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya
JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba
BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar
SENDI RAMADAN, Pembakar Mantan Istri Jalani Pemeriksaan Intensif
BERGEMA SENI BUDAYA Dilantunkan Ratusan Peserta di Banjarbaru, Kapolda Kalsel : Ini Komitmen Nyata Polri Menjaga Kearifan Lokal
TERBONGKAR “Bendahara” Frans Antony, Ratusan Kali Transfer Uang Miliaran Rupiah ke Gembong Fredy Pratama
MEMBARA Rumah Tingkat Dua di Kawasan Jafri Zam-zam Banjarmasin

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:10

ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:41

4 TITIK PANAS Muncul, BMKG Ingatkan Ancaman Karhutla Meningkat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:17

TERBONGKAR “Bendahara” Frans Antony, Ratusan Kali Transfer Uang Miliaran Rupiah ke Gembong Fredy Pratama

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:23

LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:06

PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Berita Terbaru

Kedatangan jamaah haji Kloter 12 asal Hulu Sungai Selatan di asrama haji Debarkasi Banjarmasin di Kota Banjarbaru, Minggu (21/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

HSS

JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba

Minggu, 21 Jun 2026 - 23:00

Bekantan. (Foto: detikcom/Pradita Utama)

Kalsel

BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar

Minggu, 21 Jun 2026 - 22:54

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca