DITUNGGU Pembayaran Tunggakan Parkir Duta Mall

- Penulis

Rabu, 15 Januari 2020 - 23:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Menyusul hasil temuan kasus Duta Mall Banjarmasin yang merupakan pusat perbelanjaan terbesar di Provinsi Kalsel itu mempunyai hutang pajak Rp1,7 miliar, sesuai hasil Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Kalsel dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, sampai sekarang ternyata belum ada pembayaran atau cicilan.

Padahal tunggakan pajak berasal dari sektor parkir terhitung dari Januari 2017-September 2018.

Bahkan sebelumnya PT Central Park selaku pengelola parkir Duta Mall membuat komitmen kesepakatan dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Kalsel dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin.

Selanjutnya, Dishub Kota Banjarmasin juga memberikan tenggang waktu kepada Duta Mall yakni sampai 15 Januari untuk bayar tunggakan pajak parkir. Cara bayar bisa bertahap alias nyicil, namun sampai sekarang belum ada masuk dana cicilan yang dijanjikan.

Pejabat Bakeuda Kota Banjarmasin yang enggan disebutkan namanya mengaku belum ada dana masuk ke kas daerah sampai pertengahan ini. “Sungguh belum ada masuk dan kita tunggu saja,’’ kata salah seorang pejabat Pemko.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Drs H Ichwan Noor Chalik mengatakan, Duta Mall wajib membayar tunggakan sesuai waktu yang tertera. Dishub menerima rekomendasi langsung dari BPK RI untuk wajib menindaklanjuti janji itu.

“Itu sudah sesuai dengan Undang-Undang dan jika kita Dishub tidak melakukannya maka ada hukuman penjara 1 tahun 6 bulan,’’ ujarnya.

Bahkan dalam proses ini, ia mengatakan lagi, bahwa Dishub hanya mengawasi saja. Artinya Duta Mall tidak berhak melakukan proses pembayaran tunggakan pajak parkir ke Dishub, melainkan ke kas daerah.

Baca Juga :   DINAS PUPR Kalsel Dingatkan Hati-hati, Anggaran di Tahun 2025 Capai Rp 2,8 Triliun

Namun ketika tanggal 15 Januari sesuai komitmen Duta Mall tidak menyetor tunggakan pajak, maka Dishub langsung menutup aktivitas parkir disana. “PT Central Park kemarin tuh ingin mengulur waktu, tetapi kita tidak mau dan ketika dalam dua 2 hari lagi tak dibayar akan kita tutup,’’ tegasnya.

Ichwan cuma ingin menutup tempat parkir disana, bukannya mencabut izin yang dikelola PT Central Park.

Duta Mall juga, lanjutnya, tak bisa tutup mata atas kasus itu, karena lahan parkir disana miliknya. “Kalau kita cabut, siapa yang membayar parkirnya, jadi bayar dulu,’’ imbuhnya.

Sementara pihak Duta Mall Banjarmasin, melalui Bagian Operasional, Yenni mengatakan akan mengikuti jadwal yang sudah sesuai komitmen bersama dengan BPK RI dan Dishub. “Sudah ada jadwalnya, jadi sesuai komitmen,’’ tuturnya.

Sebelumnya, Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina angkat bicara. Ia mengaku, apa yang dilakukan Duta Mall merupakan hak pusat pembelanjaan terbesar di kota seribu sungai itu. “Silakan dan itu merupakan hak pihak Duta Mall untuk melakukan upaya hukum,’’ ujarnya.

Ibnu juga menegaskan, kurangnya pajak parkir sebelumnya pihak BPK RI telah melakukan audit dan saat perhitungan telah menemukan kekurangan. Meskipun temuan pajaknya sudah bertahun tahun yang lalu.

“Langkah yang kami lakukan itu sudah benar dan itu solusinya,’’ demikian Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak
“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel
DANREM 101/ANT, Ajak Prajurit Tingkatkan Keimanan dan Profesionalisme di Momentum Tahun Baru Islam
PERTAMINA KALSEL Sanksi Tutup Operasional SPBU “Nakal” Jalan Pramuka, dari Awal Tahun Dilayangkan 15 Surat Peringatan di Lokasi Lain
BAHAS Anggaran Kebun Raya Banua, Begini Penekanan DPRD Kalsel
TERBONGKAR ! SPBU di Jalan Pramuka Diduga Jual Pertalite Bersubsidi Secara Ilegal, Lima Orang Tersangka
DPRD Kalsel Sahkan Raperda Penanaman Modal dan Terima LPJ APBD 2025
KOMPAK Lawan Peredaran, Telawang Percontohan Kampung Bebas Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:48

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36

DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:41

KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:31

DISIAPKAN Stimulus Tarif Transportasi Semester II 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:03

KEMENHAJ: 245 Kloter Gelombang I Sudah Diberangkatkan ke Tanah Air

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:36

PALU DIGUNCANG GEMPA Tektonik Magnitudo 6,7

Berita Terbaru

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Adi Santoso, saat menghadiri konferensi pers pengungkapan barang bukti narkoba yang digelar Polda Kalsel, Kamis (18/6/2026) (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:18


Wakil Kepala BPS Sonny Harry Budiutomo Harmadi. (Foto: Antara/IC Senjaya)

Bisnis

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Jun 2026 - 19:48

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca