SuarIndonesia – Pemprov Kalsel terpaksa menunda usulan kandidat karteker bupati/walikota untuk 7 daerah yang baru melaksanakan pemilihan.
Usulan tersebut terpaksa ditunda dengan keluarnya Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor : 120/738/OTDA tertanggal 3 Februari 2021 tentang penugasan Pelaksana harian (Plh) Kepala Daerah.
Pada surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Otda Kemendagri, Akmal Malik, tersebut berisikan 3 poin tersebut instruksi pentingnya gubernur menyiapkan sekretaris daerah kabupaten/kota sebagai Plh kepala daerah, utamanya bagi daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan sela MK terkait perselisihah hasil pemilihan umum (PHPU) akan dilaksanakan antara tanggal 12 sampai 16 Februari. Jabatan 7 bupati/walikota di Kalsel sampai tanggal 17 Februari mendatang.
Pj. Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar, menjelaskan, sesuai surat Kemendagri bagi daerah yang tidak bersengketa maka gubernur diminta menunjuk sekda setempat sebagai Plh bupati/walikota.
“Bagi daerah yang masih bersengketa di MK maka menunggu surat kemendagri berikutnya setelah ada putusan sela MK.
Dari putusan sela akan diketahui apakah gugatan ditolak atau diterima, setelah itu baru mendagri memutuskan apakah diisi karteker, jika waktu pelantikan tidak terlalu lama maka mengisi kekosongan disarankan ditunjuk Plh,” kata Roy, Kamis (4/2).(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















