SuarIndonesia – Peraturan baru terkait penggunaan dana desa untuk tahun anggaran 2024 telah diterbitkan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalsel, Faried Fakhmansyah melalui Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, Wahyu Nugroho, menjelaskan prioritas penggunaan dana desa 2024, yang dituangkan dalam Permendes PDTT tidak lepas dari isu-isu nasionalseperti masih tingginya angka kemiskinan di desa, angka stunting, perluasan akses layanan kesehatan, masih tingginya angka pengangguran dan lainnya.
“Maka dari itu penggunaan dana desa 2024 mendatang diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, prioritas penggunaan dana desa dilaksanakan melalui swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal desa, diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa dan dialokasikan untuk upah pekerja paling sedikit 50 persen dari dana kegiatan tersebut,” katanya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















