Suarindonesia – Pembacaan putusan gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) Pilgub Kalsel akan menentukan nasib kedua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubermur Kalsel, H. Sahbirin Noor – H. Muhidin (BirinMu) dan H. Denny Indrayana – Difriadi (H2D).
Mahkamah Konsitusi (MK) RI melalui putusan majelis permusyarawatan majelis hakim, akan menentukan keputusan, Jumat besok (30/7).
Jika gugatan diterima maka masuk pada proses sidang pembuktian, namun jika ditolak maka secara otomatis beberapa hari setelahnya KPU Kalsel menetapkan pemenang Pilgub Kalsel.
Denny Indrayana-Difriadi sebagai pihak pemohon atau yang melayangkan gugatan juga menyatakan siap menerima putusan MK. Pada dasarnya, Denny Indrayana melalui keterangan tertulis kepada awak media, Selasa (27/7/2021), menyampaikan harapan penyelenggara Pilkada yang jujur dan adil, tanpa kecurangan serta tanpa politik uang.
“Pilgub 2020 mungkin berakhir, tapi perjuangan kita Hijrah Gasan Banua tidak akan pernah padam.
Minta ampun, minta maaf, minta rela pian seberataan. Ikhtiar terbaik tanpa kompromi, tanpa negosiasi, tanpa transaksi sudah ulun lakukan sampai titik peluh penghabisan, selebihnya, kita serahkan kepada putusan Yang Maha Kuasa,” tandasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah, menyampaikan pihaknya akan bertandang ke Jakarta untuk menghadiri agenda sidang tersebut bersama KPU RI secara daring.
Dalam sidang nanti, sebutnya, hakim MK akan membacakan putusan perkara nomor 24/PHP.GUB-XIX/2021.
“Tidak ada agenda lain, agenda itu hanya Pembacaan hasil Rapat Panelis Hakim (RPH) MK,” ujarnya.
KPU Kalsel akan mematuhi apapun putusan MK pada sidang mendatang.
“Pada intinya KPU akan melaksanakan putusan MK,” pungkas Edy.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















