SuarIndonesia– Ketua Pansus II DPRD Provinsi Kalsel, Dra. Hj. Rachmah Norlias mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang narkotika.
Yakni fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika yang digodok ditargetkan rampung pada pertengahan 2023.
“Mengingat Raperda ini sangat penting dalam rangka pelaksanaan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba di Kalsel.
Maka kita berharap Raperda ini bisa segera rampung, target pertengahan tahun ini,” ucapnya.
Itu pada saat kegiatan kaji tiru bersama perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalsel ke DPRD Provinsi Kaltim, di Samarinda, Jumat, (3/3/2023).

Hj. Rachmah Norlias juga berharap nantinya Raperda ini dapat menjadi tambahan payung hukum untuk menekan penyalahgunaan Narkotika di Banua.
Yang salah satunya ialah dalam rangka menyelamatkan masyarakat terlebih generasi muda dari dampak buruk obat-obatan terlarang, dan sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Kaji tiru ini sebagai bentuk keseriusan, selain akan memperdalam kajian dan materi ke DPRD Provinsi Kaltim, Pansus II juga berencana bertandang ke DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Menurutnya, di Indonesia baru 3 provinsi yang telah menyelesaikan perda ini, yakni Kaltim, Jatim dan Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kedatangan rombongan Pansus II DPRD Provinsi Kalsel ini disambut langsung oleh Ketua Pansus Perda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika DPRD Provinsi Kaltim, Saefuddin Zuhri didampingi BNNP Kaltim, Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim dan Kesbangpol Provinsi Kaltim.
Saefuddin Zuhri mengatakan kedatangan Pansus II DPRD Provinsi Kalsel ketempat mereka, merupakan sebuah bukti keseriusan para wakil rakyat Kalsel untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika untuk menyelamatkan generasi bangsa.
“Kita sudah share ke Pansus II DPRD Provinsi Kalsel, materi materi menyangkut perda ini, dan berkeyakinan Raperda ini akan segera rampung.
Terlebih, Kepala BBNP Kalsel saat ini ialah Pak Brigjenpol Wisnu Andayani, S. S.T., Mk.
Beliau yang kemarin membantu kita untuk membuat perda ini saat beliau masih bertugas di Kaltim,” tutupnya. (*/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















