SuarIndonesia – Hayati alias Yati (41), seorang pengedar di wilayah hukum Anjir Pasar, ditangkap polisi dan mengaku pegawai honorer di salah satu Kantor perdesaan.
Bahkan, selain mengedarkan, juga sudah dua tahun mengkonsumsi sabu-sabu
Tersangka Yati warga Desa Anjir Pasar Kota RT 04 Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala (Batola), mengkui semua kesalahannya.
Dan kini diproses di Mapolsek Anjir Pasar, sejak ditangkap , Sabtu (8/2/2020) lalu.
Ia juga mengaku mengedarkan, dan sabu dibeli di Banjarmasin, dan itupun katanya tak pernah ketemu sama bandarnya.
“Hanya yang mengantarnya saja, itupun pengantaran barang sering di tempat keramaian,” ucapnya.
Ia biasanya membeli barang haram itu satu kantong, lalu dibagi-bagi untuk diedarkan yang satu paketnya dari harga Rp300 ribu hingga Rp1 juta lebih.
Dari keterangan,terungkapnya peredaran dari tersangka Yadi, berawal dari tertangkapnya tersangka Rifai Zainuddin alias Udin (31), beralamat Desa Anjir Pasar Kota RT 03 Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Udin ditangkap Jum’at dinihari (7/2/2020), sekitar pukul 02.30 WIT, di kawasan Desa Anjir Pasar Kota II RT 03 Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Batola.
Darinya , disita barang bukti satu paket sabu seberat 0.30 gram, pipet kaca, satu alat hisap sabu, dan lainnya.
Udin mengakui membeli sabu dari Yati, dan anggota kemudian memancing Yati untuk bertransaksi.
Transaksi disepakati, dan ketika Yati menunggu pemesan duduk di atas sepeda motornya, langsung dilakukan penggeledahan di tubuhnya ditemukanlah paketan sabu dalam kantong jaket.
Setelah itu penbgeledahan di rumah Yati, ditemukan lagi tiga paket.
Kapolsek Anjir Pasar, Ipda Achwadi S Kom MM, saat dikonfirmasi membenakan adanya penangkapan itu.
“Yati dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan tersangka Udin kita kenakan pasal 112 ayat (1),” ujar kapolsek. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















