DITANGKAP! Bawa Ganja 15 Kilogram

- Penulis

Rabu, 26 Februari 2025 - 22:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar menangkap kedua pelaku pada Selasa (25/2/2025). (Foto: ANTARA/HO-PoldaSumbar)

Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar menangkap kedua pelaku pada Selasa (25/2/2025). (Foto: ANTARA/HO-PoldaSumbar)

SuarIndonesia — Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) membekuk dua warga setempat yang kedapatan membawa ganja kering siap edar seberat 15 kilogram pada Selasa (25/2).

“Kedua pelaku menjemput narkoba jenis ganja ke daerah Sumatra Utara untuk diedarkan di wilayah Sumatra Barat,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Nico A Setiawan di Padang, Rabu (26/2/2025).

Beruntung, katanya, mata rantai peredaran ganja itu bisa diputus oleh petugas saat kedua pelaku dicegat di tengah perjalanan.

Nico mengatakan kedua pelaku ditangkap oleh polisi ketika berada di pinggir jalan tepatnya di daerah Tilatang Kamang, Agam, Sumbar.

Berdasarkan keterangan pelaku, diketahui ganja yang dijemput ke daerah Sumut itu, rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar.

“Kedua pelaku langsung kami tangkap dan kini ditahan untuk menjalani proses penyidikan, sedangkan ganja seberat 15 kilogram disita sebagai barang bukti,” tutur Nico dilansir dari AntaraNews.

Nico menerangkan kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumbar berinisial AM (51) JSH (41).

Kedua pelaku yang kini sudah berstatus sebagai tersangka dijerat Polisi dengan pidana melanggar pasal 114 ayat (2), subsider pasal 111 ayat (2), Jucnto (Jo) 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :   PEMERINTAH Upayakan Harga Tiket Mudik Lebaran 2025 Lebih Terjangkau

Atas jeratan pasal itu keduanya terancam hukuman pidana paling singkat enam tahun, dan paling lama dua puluh tahun hingga seumur hidup.

Berdasarkan rilis yang dilakukan oleh Polda Sumbar diketahui, pengungkapan kasus ganja kali ini adalah yang kedua dalam sepuluh hari terakhir.

Sebelumnya pada 16 Februari, personel gabungan dari Bareskrim Polri bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) juga menangkap dua kurir narkoba yang membawa ganja kering seberat 74 kilogram. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka
PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin
FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:48

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:02

DITETAPKAN TERSANGKA Delapan Pembakar Lahan

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:23

KABID HUMAS : Penahanan Babeh Aldo Guna Proses Penyidikan, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Tersangka

Berita Terbaru

Kab. Banjar

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:52

Kalsel

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:38

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca