DITAHAN Penyidik Kejati Kalsel Mantan Karyawan Bank

- Penulis

Rabu, 26 Juni 2024 - 01:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah dilakukanmya penyerahan tersangka dan barang bukti (perkara Tahap II), kemudian ditahan, Selasa (25/6/2024). (SuarIndonesia/Ist)

Setelah dilakukanmya penyerahan tersangka dan barang bukti (perkara Tahap II), kemudian ditahan, Selasa (25/6/2024). (SuarIndonesia/Ist)

SuarIndonesia – Setelah penyerahan, tersangka korupsi berinisial HPH selaku Marketing Kredit di Unit Bank salah satu milik pemerintah, ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kslsel).

Ini setelah dilakukanmya penyerahan tersangka dan barang bukti (perkara Tahap II), Selasa (25/6/2024).

Tim Penyidik dipimpin Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus, Erfan Effendi, SH. MH.

Penyerahan HPH didampingi Penasihat hukumnya kepada Penuntut Umum yang diterima Aji Sumbara, SH MH, selaku Kepala Seksi Penuntutan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel.

“Tim Penuntut Umum telah melakukan pemeriksaan terhadap penyerahan tersangka, yang kemudian dilakukan penahanan lanjutan untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarmasin,” kata Kasi Penkum, Yuni Priyono SH MH.

Kemudian Tim Penuntut Umum segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan Berkas Perkara tersebut ke Pangadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

Disebut, modus dilakukan HPH, mendapatkan calon debitur dengan memenuhi persyaratan kredit melalui calo (baik dalam pemenuhan Surat Keterangan Domisili, Surat Keterangan Usaha, Foto KTP, Surat Kepemilikan Agunan) tanpa memverifikasi secara langsung kepada debitur.

Untuk foto KTP dari hasil keterangan HPH didapat kemudian diganti dengan foto debitur lain.

Setelah proses persyaratan kredit terpenuhi kemudian dilakukan penginputan ke system yang akan diverifikasi oleh kepala unit.
Setelah diyakini persyaratan sudah lengkap maka pinjaman debitur akan cair.

Dana pinjaman debitur kemudian digunakan sebagian dan atau seluruhnya oleh HPH. Bahwa buku Tabungan dan kartu ATM di pegang oleh pelaku kredit topengan atau calo, pihak eksternal untuk beberapa hari kemudian akan menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM debitur ke tersangka.

Baca Juga :   BRIMOB tidak Hanya Melaksanakan Tufoksi, Ada Tambahan Sesuai Asta Cita Presiden Prabowo

Kemudian digunakan sebagai dana talangan pembayaran angsuran pinjaman debitur yang sudah terealisasi.

Atas bantuan dari petugas bank dimaksud pelaku kredit topengan atau calo pihak ekstrernal memberikan imbalan berupa uang kepada tersangka kisaran Rp 500.000,00 sampai dengan Rp 48.000.000,00.

Akibat itu semua, terdapat potensi kerugian negara kurang lebih senilai Rp 6.592.723.270 (enam miliar lima ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh rupiah).

Bahwa perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban
TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura
SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura
DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3
PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin
KASUS PROYEK di Disdik Banjarmasin Ternyata Total Anggaran 6,5 Miliar, Segera Tetapkan Tersangka
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 23:41

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju

Minggu, 19 April 2026 - 15:57

PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 15:18

KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban

Sabtu, 18 April 2026 - 23:27

SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura

Sabtu, 18 April 2026 - 17:58

DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3

Jumat, 17 April 2026 - 21:53

PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Jumat, 17 April 2026 - 20:09

PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru

Pekerja menyusun tabung gas LPG yang kosong untuk dimasukkan ke dalam kontainer di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Selasa (30/12/2025). (Dok Antara)

Bisnis

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:12

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca