SuarIndonesia – Setelah penyerahan, tersangka korupsi berinisial HPH selaku Marketing Kredit di Unit Bank salah satu milik pemerintah, ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kslsel).
Ini setelah dilakukanmya penyerahan tersangka dan barang bukti (perkara Tahap II), Selasa (25/6/2024).
Tim Penyidik dipimpin Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus, Erfan Effendi, SH. MH.
Penyerahan HPH didampingi Penasihat hukumnya kepada Penuntut Umum yang diterima Aji Sumbara, SH MH, selaku Kepala Seksi Penuntutan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel.
“Tim Penuntut Umum telah melakukan pemeriksaan terhadap penyerahan tersangka, yang kemudian dilakukan penahanan lanjutan untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarmasin,” kata Kasi Penkum, Yuni Priyono SH MH.
Kemudian Tim Penuntut Umum segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan Berkas Perkara tersebut ke Pangadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
Disebut, modus dilakukan HPH, mendapatkan calon debitur dengan memenuhi persyaratan kredit melalui calo (baik dalam pemenuhan Surat Keterangan Domisili, Surat Keterangan Usaha, Foto KTP, Surat Kepemilikan Agunan) tanpa memverifikasi secara langsung kepada debitur.
Untuk foto KTP dari hasil keterangan HPH didapat kemudian diganti dengan foto debitur lain.
Setelah proses persyaratan kredit terpenuhi kemudian dilakukan penginputan ke system yang akan diverifikasi oleh kepala unit.
Setelah diyakini persyaratan sudah lengkap maka pinjaman debitur akan cair.
Dana pinjaman debitur kemudian digunakan sebagian dan atau seluruhnya oleh HPH. Bahwa buku Tabungan dan kartu ATM di pegang oleh pelaku kredit topengan atau calo, pihak eksternal untuk beberapa hari kemudian akan menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM debitur ke tersangka.
Kemudian digunakan sebagai dana talangan pembayaran angsuran pinjaman debitur yang sudah terealisasi.
Atas bantuan dari petugas bank dimaksud pelaku kredit topengan atau calo pihak ekstrernal memberikan imbalan berupa uang kepada tersangka kisaran Rp 500.000,00 sampai dengan Rp 48.000.000,00.
Akibat itu semua, terdapat potensi kerugian negara kurang lebih senilai Rp 6.592.723.270 (enam miliar lima ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh rupiah).
Bahwa perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















