Suarindonesia – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Diskominfotik melakukan sosialisasi tentang Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID), di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin, Selasa (13/11).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan beberapa SKPD dan instansi yang menjadi pengelola informasi dan dokumentasi.
Kepala Diskominfotik Kota Banjarmasin, Drs H Hermansyah mengatakan sosialisasi tersebut sebagai bahan untuk pejabat pengelola informasi dokumentasi agar bekerja sesuai aturan dan dapat menyaring mana informasi yang bisa dipublikasi dan mana yang bersifat rahasia.
“Kenapa ini disosialisasikan, kita ingin agar ke depan bekerja sesuai aturan, dan para pengelola informasi dokumentasi daerah dapat menterjemahkan mana data yang bisa di diberikan, mana yang bersifat rahasia,’’ ujar mantan Kadis Pasar Kota Banjarmasin kepada wartawan, Kamis, (15/11/2018).
Hermansyah yang juga mantan Camat Tengah ini menerangkan sosialisasi hari ini bertujuan supaya permintaan masyarakat tentang informasi pemerintah tidak diabaikan dan dilayani dengan baik serta lengkap sesuai dengan kepentingan dari permintaan informasi tersebut.
“Sekecil apa pun permintaan masyarakat akan kita layani, kecuali informasi yang jika dipublikasikan dapat menjadi pemicu masalah di publik. Ini yang harus kita saring agar tidak terjadi miss komunikasi antara warga dan pemerintah,’’ ujar alumni IPDN Ini.
Hermansyah menghubungkan antara sosialisasi hari ini dengan peristiwa sebelumnya yang menyebabkan pihak pemko digugat oleh beberapa warga soal informasi pengelolaan aset daerah, sebagaimana digugat oleh Anang Rosadi dan Rakhmat Nopliardy.
“Aturan pemerintah jelas mengatur apabila masih dalam tahap addendum tidak bisa diperlihatkan berkas konkrit, serta ada juga data-data yang masih berupa fotocopy itu tidak bisa di jadikan otentik. Sehingga yang kami berikan hanya informasi selembar tersebut tetapi di dalamnya cukup jelas dengan rincian perjanjian,”ungkap Hermansyah.
Hermansyah mengklaim pemerintah kota sudah menyampaikan dengan jelas tuntutan dari kasus tersebut. “Sudah jelas informasi sudah diberikan dan itu sudah detail mencakup keseluruhan poin-poin perjanjian yang tertulis dalam surat konfirmasi informasi kemarin,” katanya.(SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















