SuarIndonesia -Terekam CCTV, aksi bakar lahan, pria warga Jalan Pramuka Banjarmasin diamankan Polisi.
Pria ini diduga membakar lahan kosong di kawasan Jalan Pramuka (Smanda 6) Komplek The R Land Residence, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur terungkap.
MA (25), diamankan, Selasa (1/9/2026) malam, setelah Polisi mengantongi rekaman CCTV dan keterangan saksi yang mengarah kepada pria tersebut.
Menurut Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Moris Widhi Harto, bahwa MA diamankan di kediamannya diKomplek The R Land Residence.
“Anggota Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan pembakaran lahan.
Yang bersangkutan diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolsek, Rabu (2/9/2026).
Dugaan pembakaran terjadi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 19.10 Wita. Saat itu, lahan kosong yang dipenuhi rumput kering tiba-tiba terbakar.
Polisi kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dalam rekaman tersebut terlihat seseorang berjalan menuju lahan kosong, kemudian diduga menyalakan api menggunakan korek api.
Setelah api menyala, orang tersebut terlihat meninggalkan lokasi. Tak berselang lama, api membesar dan mulai membakar rumput kering.
Warga yang mengetahui kejadian itu langsung berdatangan dan melakukan pemadaman secara manual.
“Beruntung api dapat segera dipadamkan oleh warga sekitar sebelum kobaran api membesar dan meluas ke kawasan sekitar,” ujar Morris
Polisi tak berhenti pada pemeriksaan rekaman CCTV. Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Timur dipimpin Kanit Reskrim Ipda Sukma Yudhistira Nugraha melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada MA. Tak butuh waktu lama petugas bergerak dan mengamankan MA di rumahnya.
Dalam proses tersebut, polisi turut didampingi ketua komplek dan saksi sebelum membawa pria tersebut ke Polsek Banjarmasin Timur untuk pemeriksaan.
Tak hanya mengamankan MA, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.
Meski demikian, polisi belum menyimpulkan perkara tersebut sebagai tindak pidana. Saat ini, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan.
“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyelidikan. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” tambahnya.(*/YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















