SuarIndonesia – TPA Cahaya Kencana, di Kabupaten Banjar terancam ditutup.
Pasalnya disebutkan Menteri Lingkungan Hidup (LH) atau Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, sebagai sumber pencemaran.
“TPA ini wajib diperbaiki. Jika tidak, maka harus ditutup. TPA ini masih menggunakan open dumping dan itu tidak dibenarkan,” tegas Hanif, saat melakukan kunjungan kerja, Kamis (28/11/2024).
Mestinya, lanjut dia, TPA ini sudah harus ditutup karena telah menjadi sumber pencemaran. Hanif masih memberikan peringatan agar secepatnya melakukan perbaikan.
“Jika tidak, kami akan mengeluarkan mandat. Bentuknya bisa pidana ke perdata kalau tidak diselesaikan dalam jangka waktu yang ditentukan,” paparnya.
Secara teknis, hal ini dimandatkan dan masuk dalam UU 18 tahun 2028 tentang pengelolaan sampah yang mana bisa dimasukkan dalam bentuk kelalaian ataupun kesengajaan.
Tapi jika dilihat dari UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) ini masuk ke ranah pencemaran lingkungan.
Ia berharap TPA Cahaya Kencana diberikan pembinaan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup.
Pembinaan yang diberikan berupa bagaimana pengelolaan teknis TPA persampahannya dan juga ada Direktur Gakkum Lingkungan Hidup untuk teknis pengawasan lingkungannya.
Termasuk Dirjen PTKL untuk mengatasi soal pencemaran lingkungan.
Dia juga berpesan kepada pemerintah daerah untuk turun ke kampung dengan mengaktifkan bank sampah unit.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















