MANGKIR PANGGILAN PERTAMA, Paman Birin Dipanggil KPK Lagi Jumat

- Penulis

Selasa, 19 November 2024 - 22:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK memanggil lagi eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat (22/11/2024). (ANTARA/ HO-Biro Adpim Kalsel)

KPK memanggil lagi eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat (22/11/2024). (ANTARA/ HO-Biro Adpim Kalsel)

SuarIndonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lagi eks Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat (22/11/2024).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto berharap Paman Birin memenuhi panggilan tersebut dan tidak mempersulit kerja penyidik KPK. Paman Birin sebelumnya dipanggil pada Senin (18/11).

“KPK mengimbau kembali kepada saudara SN selaku Mantan Gubernur Kalimantan Selatan untuk bisa kooperatif,” kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip CNNIndonesia, Selasa (19/11/2024).

“Penyidik berharap saudara SN dapat hadir sesuai dengan panggilan yang dikirimkan oleh penyidik,” sambungnya.

Tessa menegaskan tim penyidik KPK dapat mengambil langkah tegas jika Paman Birin kembali mangkir dari panggilan kedua ini. Menurut aturan, tim penyidik KPK bisa menjemput paksa Paman Birin.

“Kalau memang secara normatif dua kali panggilan tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka penyidik dapat melakukan penjemputan dengan menggunakan surat perintah pembawa nanti,” ujar dia.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pun mengatakan KPK bakal kembali melakukan proses hukum terhadap Paman Birin meski sebelumnya kalah di praperadilan.

KPK akan memperbaiki proses penetapan tersangka sesuai dengan amar putusan yang diketok hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Kita akan melakukan proses kembali dengan perbaiki amar, artinya proses yang menurut amar putusan praper itu disalahkan,” katanya.

Diberitakan, hakim tunggal PN Jaksel mengabulkan praperadilan yang diajukan Paman Birin setelah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan suap lelang proyek di lingkungan Pemprov Kalsel.

Menurut hakim, KPK bertindak sewenang-wenang dalam melakukan penyidikan terhadap Paman Birin.

Baca Juga :   DITEMUKAN TEWAS Pria yang Terjun ke Sungai Martapura, Usai Dikejar Warga Diduga Ingin Curi Helm

Hakim juga menilai penetapan tersangka terhadap Paman Birin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selain Paman Birin, ada enam orang lain yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. Paman Birin satu-satunya tersangka yang tak ditahan dan sempat jadi buronan KPK.

Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keenam tersangka selain Paman Birin telah ditahan KPK. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GRAND FINAL Nanang – Galuh Kalsel, Ini Deretan Sosok yang Dinobatkan
AMUK API di Permukiman Blok Pasar Lama, Seorang Meninggal Dunia
TENGGELAM Dua Anak Peserta Porsadin Tingkat Provinsi Kalsel, Satu Tak Terselamatkan
LIGA 2 CHAMPIONSHIP: Barito Putera Kandaskan PSBS Biak 3-0
DIPROSES Polda Kalsel 12 Korporasi Terkait Karhutla Ada Keterkaitan Saham Asing, 11 Orang Diperiksa
SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis
KASUS EMPAT PELABUHAN: KPK Periksa Mantan Kepala KSOP Samarinda
26 OKTOBER, Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:33

PETUGAS Terus Berjibaku Tangani Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:26

DEMO KARHUTLA-KABUT ASAP Memanas! Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Kalteng

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:42

KASUS KARHUTLA Kalteng: 46 Tersangka, 12 Laporan Seret Perusahaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:37

WATER BOMBING Dimaksimalkan atasi Karhutla Tanjung Puting

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:56

TIGA Fokus Utama Penanganan Karhutla Kalteng

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:54

PANGKALAN BUN Diguyur Hujan, BMKG: Tetap Waspada!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:10

IRA Diselamatkan dari Area Karhutla Kotim

Berita Terbaru

Dua WNA Afghanistan dideportasi Imigrasi Balikpapan. (Foto: Imigrasi Balikpapan)

Kaltim

2 WNA AFGHANISTAN Dideportasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 22:05

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca