SuarIndonesia — Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menginstruksikan sekolah di tingkat SMA, SMK, dan SKH untuk membebaskan kegiatan kesiswaan dari komersialisasi.
“Kegiatan kesiswaan adalah bagian dari proses pembelajaran dan pembentukan karakter peserta didik. Karena itu, pelaksanaannya harus transparan, tidak memberatkan orang tua, serta bebas dari kepentingan komersial,” tegas Pelaksana Tugas Kepala Disdik Kalteng Reza Prabowo di Palangka Raya, Rabu (4/2/2026).
Penegasan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 424/0254/PTK.01/I/2026 tentang Instruksi Kepada Kepala SMA/SMK/SKH se-Kalimantan Tengah tentang Pelaksanaan Kegiatan Kesiswaan, yang ditetapkan di Palangka Raya pada 26 Januari 2026.
Surat edaran ini menjadi pedoman penting bagi seluruh satuan pendidikan dalam merencanakan, serta melaksanakan berbagai aktivitas kesiswaan agar tetap sejalan dengan ketentuan maupun nilai-nilai pendidikan.
Dalam surat tersebut, Disdik Kalteng menginstruksikan setiap kegiatan kesiswaan dirancang secara terarah untuk mendukung pengembangan karakter, bakat, serta minat peserta didik.
Kegiatan siswa tidak boleh sekadar bersifat seremonial, apalagi dijadikan sarana kepentingan ekonomi oleh pihak tertentu.
“Kepala sekolah bertanggung jawab penuh memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan dan nilai-nilai pendidikan,” ujar Reza, dilansir dari AntaraNews.
Dia menekankan agar kegiatan kesiswaan di tingkat SMA, SMK, dan SKH harus berorientasi pada kepentingan pendidikan dan pengembangan karakter peserta didik, bukan pada kepentingan komersial pihak tertentu.
Melalui penegasan ini pula, Disdik Kalteng juga melarang segala bentuk komersialisasi kegiatan kesiswaan, termasuk kegiatan kunjungan kampus, study tour, kaji tiru, maupun kegiatan lain yang dibungkus sebagai kegiatan siswa tetapi memiliki orientasi keuntungan bagi penyedia jasa perjalanan atau pihak ketiga.
Tak hanya itu, dalam upaya menjaga integritas dan profesionalisme dunia pendidikan, kepala sekolah diminta memastikan guru, tenaga kependidikan, maupun pihak lain di lingkungan sekolah tidak menerima imbalan, komisi, atau keuntungan dalam bentuk apa pun dari pihak ketiga yang terlibat dalam kegiatan kesiswaan.
Surat edaran tersebut juga menekankan pentingnya prinsip transparansi. Setiap kegiatan kesiswaan yang melibatkan pihak ketiga wajib bersifat tidak memaksa, memperoleh persetujuan orang tua atau wali peserta didik, serta dilaporkan secara resmi kepada Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dibawah kepemimpinan Gubernur Agustiar Sabran dan Wagub Edy Pratowo berharap tercipta iklim pendidikan yang sehat, berintegritas, dan berfokus pada kepentingan terbaik peserta didik, sekaligus mencegah praktik-praktik yang berpotensi mencederai nilai-nilai dunia pendidikan. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















