DISDIK Kalteng Bebaskan Kegiatan Kesiswaan dari Komersialisasi

- Penulis

Rabu, 4 Februari 2026 - 22:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran didampingi ‎Plt Kepala Dinas Pendidikan Muhammad Reza Prabowo (kanan) saat menyapa pelajar SMA di Palangka Raya beberapa waktu lalu. (Foto: Dok Disdik Kalteng)

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran didampingi ‎Plt Kepala Dinas Pendidikan Muhammad Reza Prabowo (kanan) saat menyapa pelajar SMA di Palangka Raya beberapa waktu lalu. (Foto: Dok Disdik Kalteng)

SuarIndonesia — Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menginstruksikan sekolah di tingkat SMA, SMK, dan SKH untuk membebaskan kegiatan kesiswaan dari komersialisasi.

“Kegiatan kesiswaan adalah bagian dari proses pembelajaran dan pembentukan karakter peserta didik. Karena itu, pelaksanaannya harus transparan, tidak memberatkan orang tua, serta bebas dari kepentingan komersial,” tegas Pelaksana Tugas Kepala Disdik Kalteng Reza Prabowo di Palangka Raya, Rabu (4/2/2026).

Penegasan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 424/0254/PTK.01/I/2026 tentang Instruksi Kepada Kepala SMA/SMK/SKH se-Kalimantan Tengah tentang Pelaksanaan Kegiatan Kesiswaan, yang ditetapkan di Palangka Raya pada 26 Januari 2026.

‎Surat edaran ini menjadi pedoman penting bagi seluruh satuan pendidikan dalam merencanakan, serta melaksanakan berbagai aktivitas kesiswaan agar tetap sejalan dengan ketentuan maupun nilai-nilai pendidikan.

‎Dalam surat tersebut, Disdik Kalteng menginstruksikan setiap kegiatan kesiswaan dirancang secara terarah untuk mendukung pengembangan karakter, bakat, serta minat peserta didik.

Kegiatan siswa tidak boleh sekadar bersifat seremonial, apalagi dijadikan sarana kepentingan ekonomi oleh pihak tertentu.

“Kepala sekolah bertanggung jawab penuh memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan dan nilai-nilai pendidikan,” ujar Reza, dilansir dari AntaraNews.

Dia menekankan agar kegiatan kesiswaan di tingkat SMA, SMK, dan SKH harus berorientasi pada kepentingan pendidikan dan pengembangan karakter peserta didik, bukan pada kepentingan komersial pihak tertentu.

Baca Juga :   RETRET PWI Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan

Melalui penegasan ini pula, Disdik Kalteng juga melarang segala bentuk komersialisasi kegiatan kesiswaan, termasuk kegiatan kunjungan kampus, study tour, kaji tiru, maupun kegiatan lain yang dibungkus sebagai kegiatan siswa tetapi memiliki orientasi keuntungan bagi penyedia jasa perjalanan atau pihak ketiga.

‎Tak hanya itu, dalam upaya menjaga integritas dan profesionalisme dunia pendidikan, kepala sekolah diminta memastikan guru, tenaga kependidikan, maupun pihak lain di lingkungan sekolah tidak menerima imbalan, komisi, atau keuntungan dalam bentuk apa pun dari pihak ketiga yang terlibat dalam kegiatan kesiswaan.

‎Surat edaran tersebut juga menekankan pentingnya prinsip transparansi. Setiap kegiatan kesiswaan yang melibatkan pihak ketiga wajib bersifat tidak memaksa, memperoleh persetujuan orang tua atau wali peserta didik, serta dilaporkan secara resmi kepada Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah.

‎Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dibawah kepemimpinan Gubernur Agustiar Sabran dan Wagub Edy Pratowo berharap tercipta iklim pendidikan yang sehat, berintegritas, dan berfokus pada kepentingan terbaik peserta didik, sekaligus mencegah praktik-praktik yang berpotensi mencederai nilai-nilai dunia pendidikan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
PENGGELEDAHAN Selain Kantor PT MCM di Kalsel Tim Kejaksaan Sasar KSOP Banjarmasin, Terkait Korupsi Tambang Samin Tan
52 ASN Kalteng Disanksi, tak Hadir tanpa Keterangan
234 PELAJAR SMPN 1 Muara Teweh Siap Ikuti TKA Berbasis Chromebook
TONGKANG Pengangkut BBM Terbakar, Seorang ABK Ditemukan Kondisi Tubuh Hangus
DISDIKBUD KALSEL Masih Ada Tntangan dalam Meningkatkan Kesiapan Kerja Lulusan SMK
PASTIKAN STATUS LANAL Banjarmasin Menjadi Tipe A, Komisi I DPR RI Terus Mendorong
SEORANG WANITA Ingin Bunuh Diri Terjun dari Jembatan

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca