SuarIndonesia – Disambut antusias berbagai pertanyaan dilontarkan siswa-siswi ketika dilaksnaakan progam JMM (Jaksa Masuk Madrasah) dalam hal pngenalan dan pembinaan hukum.
INi ketika di sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Banjarmasin, yang disambangi Tim Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) pada Jumat (2/8/2024).
JMM adalah program di mana Kejaksaan memberikan pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini kepada siswa supaya mengenali hukum dan menjauhi hukuman.
Dalam kegiatan dihadiri Kepala Sekolah MTSN 1
Banjarmasin, M. Jurmansyah, S.Pd.I dan yang bertindak selaku narasumber Yuni Priyono SH MH (Kasi Penkum) Dengan mengangkat tema “Sistem Peradilan Anak Dan
Kenakalan Remaja”.
Narasumber menyampaikan terkait jenis-jenis kenakalan remaja diantaranya adalah tawuran, balap liar, bullying, miras, narkoba dan yang saat ini marak terjadi yakni, judi online.
Dan fokus narasumber dalam kegiatan JMM tersebut mengulas tuntas terkait kenakalan remaja jenis judi online karena dampak yang ditimbulkan sangat luar biasa merusak bagi generasi muda termasuk siswa/siswi pelajar sekolah.
Beberapa faktor yang membuat remaja rentan terhadap judi online termasuk kurangnya pengawasan, rasa ingin
tahu. Tekanan atau ikut-ikutan teman sebaya, dan dorongan untuk mencari hiburan atau pelarian
dari masalah sehari-hari.
Adapun konsekuensi hukum yang dapat dihadapi oleh individu yang terlibat dalam judi online yaitu, denda dan hukuman penjara. Meskipun dalam Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Judul tema tersebut merupakan bukti dari penegakan hukum yang selama ini berhasil dilakukan oleh kejaksaan RI, dimana indeks kepercayaan masyarakat cukup tinggi terhadap lembaga kejaksaan dalam mengayomi tindak peradilan pidana anak dalam kasus kenakalan remaja.
Seperti sebelumnya di tempat lain, peserta sangat antusias dengan materi yang disampaikan narasumber, hal tersebut terlihat dari fokus para peserta serta tanya jawab. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















