DIREKTUR Utama BPR Barito Kuala Dituntut Enam Tahun Penjara

- Penulis

Senin, 3 Juni 2024 - 14:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Bahrani mantan Direktur Utama PT. BPR (Badan Perkreditan Rakyat) Barito Kuala, yang menilep uang tempatnya bekerja di tuntut penjara selama enam Tahun.

Selain itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizka Nurdiansyah dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala, menetapkan terdakwa untuk meb yara dendar pidana denda sebesar Rp 500.000.000,  dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut maka harus menjalani pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu terdakwa juga dibebani membauar uang pengganti sebesar Rp 4.131.926.915 secara tanggung renteng dengan beberapa saksi, seperti saksi Syarifil Anwar, Saksi Novie Yuliada, Saksi Ahmad Hairin, Saksi Bakran, Saksi Masrani, Saksi Sudiyono, Saksi Suryadi, Saksi Samsyu Rrahma
raMabyudin Saksi M Zuifansyah Saksi Dewi Yanthi dan Saksi Chairi Mahadiani.

Tuntutan yang di sampaikan JPU pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidabna Korupsi Banjarmasin yang dipimpin hakim Yusriansyah.

JPU berkeyakina kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sepeti pada dakwaan subsidairnya.

Baca Juga :   KPU Tetap Gunakan Surat Suara Bergambar 2 Paslon di Pilkada Banjarbaru

Seperti diketahui, terdakwa selaku pimpinan BPR tersebut, Bahrani di dakwa selama menjabat telah menilep uang BPR yang nilainya mencapai Rp 8.480.000.000,-

Hal ini dilakukan terdakwa sejak tahun 2019-sampai 2022.
Dalam modus operandinya terdakwa menurut Jaksa Penuntut Umum Rizka Nurdiansyah, dilakukan dengan meloloskan persyaratan kredit untuk 17 (tujuh belas) orang debitur.

Hal ini menurut JPU tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di BPR tersebut, akibatnya kerugian di tanggung BPR yang merupakan kerugian negara sebesar Rp  8.480.000.000,- (delapan miliar empat ratus juta delapan puluh juta rupiah)

Dalam menjalankan modus tersebut ternyata terdakwa tidak sendirian, beberap karyawannya yang menjadi saksi kemungkinan juga akan menjadi terdakwa. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban
TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura
SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura
DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3
PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin
KASUS PROYEK di Disdik Banjarmasin Ternyata Total Anggaran 6,5 Miliar, Segera Tetapkan Tersangka

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 23:41

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju

Minggu, 19 April 2026 - 15:57

PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 15:18

KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban

Sabtu, 18 April 2026 - 23:27

SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura

Sabtu, 18 April 2026 - 17:58

DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3

Jumat, 17 April 2026 - 21:53

PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Jumat, 17 April 2026 - 20:09

PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru

Pekerja menyusun tabung gas LPG yang kosong untuk dimasukkan ke dalam kontainer di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Selasa (30/12/2025). (Dok Antara)

Bisnis

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:12

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca