SuarIndonesia – Bahrani mantan Direktur Utama PT. BPR (Badan Perkreditan Rakyat) Barito Kuala, yang menilep uang tempatnya bekerja di tuntut penjara selama enam Tahun.
Selain itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizka Nurdiansyah dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala, menetapkan terdakwa untuk meb yara dendar pidana denda sebesar Rp 500.000.000, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut maka harus menjalani pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu terdakwa juga dibebani membauar uang pengganti sebesar Rp 4.131.926.915 secara tanggung renteng dengan beberapa saksi, seperti saksi Syarifil Anwar, Saksi Novie Yuliada, Saksi Ahmad Hairin, Saksi Bakran, Saksi Masrani, Saksi Sudiyono, Saksi Suryadi, Saksi Samsyu Rrahma
raMabyudin Saksi M Zuifansyah Saksi Dewi Yanthi dan Saksi Chairi Mahadiani.
Tuntutan yang di sampaikan JPU pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidabna Korupsi Banjarmasin yang dipimpin hakim Yusriansyah.
JPU berkeyakina kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sepeti pada dakwaan subsidairnya.
Seperti diketahui, terdakwa selaku pimpinan BPR tersebut, Bahrani di dakwa selama menjabat telah menilep uang BPR yang nilainya mencapai Rp 8.480.000.000,-
Hal ini dilakukan terdakwa sejak tahun 2019-sampai 2022.
Dalam modus operandinya terdakwa menurut Jaksa Penuntut Umum Rizka Nurdiansyah, dilakukan dengan meloloskan persyaratan kredit untuk 17 (tujuh belas) orang debitur.
Hal ini menurut JPU tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di BPR tersebut, akibatnya kerugian di tanggung BPR yang merupakan kerugian negara sebesar Rp 8.480.000.000,- (delapan miliar empat ratus juta delapan puluh juta rupiah)
Dalam menjalankan modus tersebut ternyata terdakwa tidak sendirian, beberap karyawannya yang menjadi saksi kemungkinan juga akan menjadi terdakwa. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















