DIREKTUR PT MDA Dipenjara 12 Bulan, Kuasa Hukum Korban Kecewa Ini Alasannya

- Penulis

Rabu, 12 Juni 2024 - 00:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Arianto selaku Direktur PT MDA (Mediasi Delta Alfa)  perkara  penipuan proyek alat kesehatan (alkes) fiktif senilai Rp 23 Miliar divonis penjara 12 bulan (satu tahun) di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (11/6/2024) (SuarIndonesia/ZI)

Terdakwa Arianto selaku Direktur PT MDA (Mediasi Delta Alfa)  perkara  penipuan proyek alat kesehatan (alkes) fiktif senilai Rp 23 Miliar divonis penjara 12 bulan (satu tahun) di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (11/6/2024) (SuarIndonesia/ZI)

SuarIndoneia – Terdakwa Arianto selaku Direktur PT MDA (Mediasi Delta Alfa)  perkara  penipuan proyek alat kesehatan (alkes) fiktif senilai Rp 23 Miliar divonis penjara 12 bulan (satu tahun) di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (11/6/2024).

Vonis Majelis Hakim dipimpin Indra Meinatha Vidi, lebih tinggi dua bulan dibanding tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum), yang sebelumnya yakni  menuntut 10 bulan penjara.

JPU dari Kejati Kalsel, pada Selasa (28/5/2024) dalam  membacakan tuntutan atas perbuatan terdakwa dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, yakni tindakan pidana penipuan dan pengadaan alat kesehatan fiktif.

Tim Kuasa Hukum korban  melalui Muhammad Maulana SH menyatan rasa kecewa dan kurang puas atas putusan majelis hakim tersebut. 

Dimana, sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim diantaranya pertimbangan hukum lainnya yang disampaikan secara singkat.

Diantaranya perbuatan terdakwa Arianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kasus penipuan dan pengadaan alat kesehatan (alkes) fiktif pada tahun 2021.

Adapun pertimbangan hukum lainnya, terdakwa Arianto tidak pernah hukum dan selama proses persidangan terdakwa Arianto berkelakuan baik dan berjanji akan mengulangi perbuatannya yang sama.

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut Majelis Hakim berkeyakinan terdakwa Arianto telah terbukti secara sah bersalah, sebagaimana dalam pasal 378 KUHP sebagaimana surat dakwaan di atas.

“Memutuskan terdakwa Arianto bersalah secara sah dan meyakinkan divonis hukuman penjara selama 12 bulan penjara,’ ucap Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga memberikan waktu kepada kuasa hukum terdakwa dan JPU selama satu Minggu.

Disela persidangan berakhir, Muhammad Maulana SH menanggapi hasil putusan majelis hakim, merasa kecewa atas kurang puas atas putusan.

Sebab katanya, tidak ada tertuang dalam dalil amar putusan. Tidak ada dalam putusannya pengambilan aset atau uang (uang ganti rugi.”Iitulah rasa kurang puas ” kata Muhammad Mualana.

Ditambahkan lagi oleh Dony Bernard SH,  dari hasil putusan majelis hakim diantaranya adalah karena terdakwa Arianto sakit TB paru paru akut inilah adalah hasil putusan gawat darurat dan sangat jelas menciderai rasa keadilan.

Baca Juga :   GUBERNUR KALSEL Paman Birin, Bikin Heboh dan Sekaligus Haru Pegawai

Padahal kata JPU terdakwa Arianto dalam sehat “Kita lihat sendiri disaat sidang terdakwa Arianto didampingi kuasa hukumnya dilepas teluk dalam Banjarmasin terlihat sehat ” kata Dony Bernard.

Sebelumnya, korban berharap di sini kalau pengadilan merupakan pintu terakhir baginya untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum yang berpihak bagi korban sebagai masyarakat pencari keadilan.

Ia sebut, terdakwa diduga memalsukan sejumlah dokumen tidak tanggung-tanggung ada 5 instansi digarap oleh terdakwa guna meyakinkan korban hingga akhirnya mau menginvestasikan uang hingga puluhan miliar.

“Terdakwa Arianto, mengajak kliennya untuk mengerjakan proyek pengadaan alat kesehatan yang pertama Purcahse Order (PO) pengadaan baju hazmat APD dari Universitas Padjadjaran, Bandung,” kata Kuasa Hukum korban dari Kantor JUSTITIA LAW FIRM & Co,Bernard Doni didampingi Muhammad Maulana, pada wartawan, pada Jumat (7/6/2024).

Kemudian menyebutkan adanya kontrak baru yaitu PO pengadaan baju hazmat APD dari Dinas Kesehatan Surabaya, pengadaan alat swab rapid test kid dari RS Islam Faisal Makassar.

Pengadaan alat swab rapid test kid dari RS Budi Mulia Bitung dan pengadaan alat ventilator dari RS Undata Palu.

Sisi lain, kliennya harus menempuh proses penyelidikan dan penyidikan yang berliku selama lebih dari 18 bulan terhitung sejak dilaporkan.

Terdakwa sempat hampir dua tahun menghilang bahkan diduga sempat bersembunyi di luar negeri, hingga akhirnya ditangkap di Bali.

“Kasus ini menjadi perhatian publik maka Komisi Yudisial RI Perwakilan Kalsel pada persidangan sebelumnya yang turut memantau persidangan,” ujarnya.

Atas perbuatan itu, terdakwa pun didakwa dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. (ZI)

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban
TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura
SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura
DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3
PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin
KASUS PROYEK di Disdik Banjarmasin Ternyata Total Anggaran 6,5 Miliar, Segera Tetapkan Tersangka
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 23:41

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju

Minggu, 19 April 2026 - 15:57

PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 15:18

KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban

Sabtu, 18 April 2026 - 23:27

SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura

Sabtu, 18 April 2026 - 17:58

DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3

Jumat, 17 April 2026 - 21:53

PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Jumat, 17 April 2026 - 20:09

PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru

Pekerja menyusun tabung gas LPG yang kosong untuk dimasukkan ke dalam kontainer di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Selasa (30/12/2025). (Dok Antara)

Bisnis

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:12

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca