SuarIndonesia – Direktur Lantas (Lalu Lintas)( Polda Kalsel, Kombes Pol Robertho Pardede menekankan pada Operasi Zebra Intan 2024 yang dimulai hari ini hingga 14 hari kedepan sampai 27 Oktober 2024 mendatang melakukan penegakan hukum berupa tilang dengan mengedepankan tilang elektronik berbasis ETLE baik statis maupun mobile.
“Kemudian tilang manual diperbolehkan sepanjang pelanggaran yang terjadi dinilai membahayakan pengemudi dan pengguna jalan lainnya,” kata Kombes Pol Robertho Pardede, kepada wartawan Senin (14/10/2024)
Dimana Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Dit Lantas Polda Kalsel) mengerahkan sebanyak 589 personel gabungan di Operasi Zebra Intan 2024.
“Operasi ini tetap mengedepankan edukasi dan preventif dalam upaya menekan kasus kecelakaan lalu lintas,” tambah Kombes Pol Robertho Pardede saat memimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Intan 2024 di Banjarbaru.
Adapun tujuh pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas yakni pengendara menggunakan ponsel, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu, tidak menggunakan helm SNI.
Kemudian pengemudi yang tidak memakai safety belt, pengendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus serta melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.
“Namun tidak ada razia secara stationer, petugas hanya melakukan tilang secara insidental jika menemukan pelanggaran fatal yang membahayakan,” tegas Dirlantas yang membacakan amanat Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto, dikutip Antara saat memimpin apel.
Sesuai dengan tema operasi yakni Melalui Operasi Zebra dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya kamseltibcar lantas yang nyaman dan aman.
“Maka operasi kali ini dimaksudkan pula untuk cipta kondisi keamanan berlalu lintas di masa pelantikan presiden dan wakil presiden hasil Pemilu 2024 pada 20 Oktober nanti. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















