DIPUTUSKAN Hakim PN Banjarmasin Perkara Bupati Ansharuddin Berlanjut Persidangan di PN Paringin

- Penulis

Senin, 9 Desember 2019 - 22:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada putusan sela sidang perkara Bupati Ansharuddin, Senin (9/12) mengabulkan sebagian nota keberatan (eksepsi),

Namun sisi lain pula sidang perkara itu tetap dilanjutkan di PN Paringin di Balangan.

Majelis Hakim, yang diketuai, Sutarjo, didampingi dua anggotanya Sutisna Sawati SH dan Daru Swastika Rini SH, membacakan amar putusan sela, telah mengabulkan sebagian eksepsi dari Kuasa Hukum Bupati Balangan, yakni Mauliddin Afdie, SH MH, dari Kantor Hukum Borneo Law Firm, yang dibacakan dua pekan lalu.

Dalam putusan itu, PN Banjarmasin tak berwenang mengadili Ansharuddin.

Sisi lain dari keterangan diperoleh, jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) keberatan atas putusan sela itu, maka bisa mengajukan keberatan, dalam tengang waktu selama 7 hari kedepan.

Sementara JPU Fahrin SH, atas putusan sela itu mengatakan akan melaporkan kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya.

Sebelumnya JPU Pahrin Amirullah, mendakwa Ansharuddin, melanggar pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan.

Namun pada putusan sela Ketua Majelis Hakim, Sutarjo, mengeluarkan dua pendapat.

Pertama mengabulkan nota keberatan (eksepsi) dan putusan kedua, menurut Sutarjo yang juga Ketua PN Banjarmasin itu, sidang tetap dilanjutkan di PN Balangan.

Baca Juga :   SOLID di Debat Kedua, Bang Rizal dan Ustaz Rosyadi Sukses Tepis Serangan Paslon Satu

Karena lima dari enam saksi, berdomisili di kabupaten tersebut.

Dengan dua putusan ini, Mauliddin menilai, dakwaan JPU batal demi hukum dan dinyatakan tidak dapat diterima.“Putusan pertama, permohonan eksepsi kami dikabulkan.

Artinya, dakwaan JPU batal demi hukum dan dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Mauliddin kepada awak media, seusai sidang.

Tidak dapat diterimanya dakwaan, lanjut Mauliddin, karena menyangkut kompetensi relatif sebagaimana pasal 84 ayat (1) tentang tempat terjadinya tindak pidana. Bbukan kewenangan PN Banjarmasin.

Sedang putusan kedua, menurut Mauliddin, sebagaimana pasal 84 ayat (2) tentang tempat kedudukan terdakwa.

Selain bukan di Banjarmasin, para saksinya pun dalam perkara itu kedudukannya banyak berada di Balangan

“Sementara dalam pertimbangan hukumnya, hakim menilai dakwaan tidak berdasar terkait adanya dugaan serah terima uang, 2 April 2018 di hotel Ratan Inn.

Selain tidak termasuk tindak pidana, juga karena baru proses,” ujar Mauliddin. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIGAGALKAN PASOKAN 6.726 Butir Ekstasi di Kalsel dari Jaringan Fredy Pratama
GUBERNUR Rudy Mas’ud Didesak Mundur!
TIGA PELAKU Pembantaian Ditangkap di Perbatasan Kalteng-Kaltim
MEMICU KONTROVERSI Rencana HUT RSUD Ulin Digelar di Jakarta
DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar
KORBAN TENGGELAM Mengenakan Pakaian Ayahnya, Terseret Radius 10 Kilometer dari Lokasi Awal Kampung Sasirangan
JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan
HARI JADI ke-27 Banjarbaru, Ketua DPRD Kalsel Ajak Perkuat Sinergi

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 21:31

HARI PERTAMA UTBK-SNBT, Ditemukan Sejumlah Praktik Curang

Senin, 20 April 2026 - 18:24

DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar

Minggu, 19 April 2026 - 00:21

TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Jumat, 17 April 2026 - 20:09

PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 16 April 2026 - 20:51

KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 20:41

TANGANI KBGO, Kemkomdigi Ketatkan Pengawasan Platform Digital

Kamis, 16 April 2026 - 19:45

LULUSAN SR Dijanjikan Beasiwa dan Peluang Kerja

Berita Terbaru

Massa aksi 21 April tiba di Kantor Gubernur Kaltim. (Foto: detikKalimantan/Riani Rahayu)

Headline

GUBERNUR Rudy Mas’ud Didesak Mundur!

Selasa, 21 Apr 2026 - 22:21

Kendaraan yang digunakan untuk uji jalan B50 yang terparkir di Stasiun Blending dan Pengisian Bahan Bakar Uji Jalan B50 Lembang, Jawa Barat, Selasa (21/4/2026). (Antara/Putu I Savitri)

Bisnis

MULAI Juli, B50 Diterapkan Serentak untuk Semua Sektor

Selasa, 21 Apr 2026 - 21:37

Ketua Umum Tim SNPMB 2026 Eduart Wolok (kanan) dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (kiri) saat meninjau pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) hari pertama di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Selasa (21/4/2026). (UNJ)

Nasional

HARI PERTAMA UTBK-SNBT, Ditemukan Sejumlah Praktik Curang

Selasa, 21 Apr 2026 - 21:31

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca