SuarIndonesia – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada putusan sela sidang perkara Bupati Ansharuddin, Senin (9/12) mengabulkan sebagian nota keberatan (eksepsi),
Namun sisi lain pula sidang perkara itu tetap dilanjutkan di PN Paringin di Balangan.
Majelis Hakim, yang diketuai, Sutarjo, didampingi dua anggotanya Sutisna Sawati SH dan Daru Swastika Rini SH, membacakan amar putusan sela, telah mengabulkan sebagian eksepsi dari Kuasa Hukum Bupati Balangan, yakni Mauliddin Afdie, SH MH, dari Kantor Hukum Borneo Law Firm, yang dibacakan dua pekan lalu.
Dalam putusan itu, PN Banjarmasin tak berwenang mengadili Ansharuddin.
Sisi lain dari keterangan diperoleh, jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) keberatan atas putusan sela itu, maka bisa mengajukan keberatan, dalam tengang waktu selama 7 hari kedepan.
Sementara JPU Fahrin SH, atas putusan sela itu mengatakan akan melaporkan kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Sebelumnya JPU Pahrin Amirullah, mendakwa Ansharuddin, melanggar pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan.
Namun pada putusan sela Ketua Majelis Hakim, Sutarjo, mengeluarkan dua pendapat.
Pertama mengabulkan nota keberatan (eksepsi) dan putusan kedua, menurut Sutarjo yang juga Ketua PN Banjarmasin itu, sidang tetap dilanjutkan di PN Balangan.
Karena lima dari enam saksi, berdomisili di kabupaten tersebut.
Dengan dua putusan ini, Mauliddin menilai, dakwaan JPU batal demi hukum dan dinyatakan tidak dapat diterima.“Putusan pertama, permohonan eksepsi kami dikabulkan.
Artinya, dakwaan JPU batal demi hukum dan dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Mauliddin kepada awak media, seusai sidang.
Tidak dapat diterimanya dakwaan, lanjut Mauliddin, karena menyangkut kompetensi relatif sebagaimana pasal 84 ayat (1) tentang tempat terjadinya tindak pidana. Bbukan kewenangan PN Banjarmasin.
Sedang putusan kedua, menurut Mauliddin, sebagaimana pasal 84 ayat (2) tentang tempat kedudukan terdakwa.
Selain bukan di Banjarmasin, para saksinya pun dalam perkara itu kedudukannya banyak berada di Balangan
“Sementara dalam pertimbangan hukumnya, hakim menilai dakwaan tidak berdasar terkait adanya dugaan serah terima uang, 2 April 2018 di hotel Ratan Inn.
Selain tidak termasuk tindak pidana, juga karena baru proses,” ujar Mauliddin. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















