DINILAI Cacat Formil dan Materil Permohonan Administrasi di Bawaslu Kabupaten Banjar

- Penulis

Senin, 18 Maret 2024 - 20:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus permohonan administrasi di Bawaslu Kabupaten Banjar memasuki babak lanjutan dengan agenda Jawab Termohon dan alat bukti, Senin  (18/3/2024) (SuarIndonesia/Ist)

Sidang kasus permohonan administrasi di Bawaslu Kabupaten Banjar memasuki babak lanjutan dengan agenda Jawab Termohon dan alat bukti, Senin  (18/3/2024) (SuarIndonesia/Ist)

SuarIndonesia – Sidang kasus permohonan administrasi di Bawaslu Kabupaten Banjar memasuki babak lanjutan dengan agenda Jawab Termohon dan alat bukti, Senin  (18/3/2024).

Namun termohon para PPK di 5 Kecamatan yang di laporkan ke Bawaslu Banjar yang diwakili Kuasa Hukumnya, Yusuf Ramadhan melakukan sanggahan terhadap cukup syarat formil dan materil hasil kajian Bawaslu Kabupaten Banjar.

Sanggahan yang disampaikan ujar Yusuf sudah dari persidangan awal dan sangat kuat landasanya yakni dalam Laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/22.04/03/2024 yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Banjar yang menjadi Pelapor adalah Hairul Patarujali (WNI).

Dalam hal ini tidak sama sekali menjelaskan relasi antara kepentingan Pelapor dengan pokok perkara yang dilaporkan, dengan kata lain tidak ada sangkut paut antara kepentingan Pelapor dengan pokok perkara yang di laporkan (tidak mememuhi legal standing sebagai pelapor).

Kendati berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Perbawaslu 7/2022 kategori Pelapor adalah salah satunya WNI, namun tidak semua jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dapat dikategorikan sama (dalam hal kedudukan Pelapor). Hal ini selaras dengan putusan pelanggaran administrasi yang disadur oleh Pelapor, Putusan Bawaslu RI Nomor : 047/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 yang dalam Putusan tersebut Pelapor berkedudukan sebagai Pihak yang dirugikan yakni salah satu Caleg DPRD Provinsi yang memberikan kuasa kepada Kantor Hukum.

Sehingga Pelapor dalam Laporan a quo tidak memiliki legal standing/tidak memiliki kepentingan langsung atas peristiwa yang dilaporkan.

Selain dari sisi formil aspek materil pun cacat Bahwa syarat materil Laporan dalam 15 ayat (4) Perbawaslu 7 Tahun 2022 adalah, waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, uraian kejadian dan bukti.

Bahwa ketentuan dimaksud diatur secara kumulatif, artinya ketiga unsur syarat materil tersebut harus dipenuhi secara bersamaan, namun dalam Laporan a quo, Pelapor tidak dapat menguraikan kejadian dugaan pelanggaran dimaksud secara spesifik.

Pelapor hanya mendalilkan adanya ketidakseusaian antara C. Hasil DPR dengan D. Hasil Kecamatan DPR. Pelapor tidak menguraikan kronologis tata cara, prosedur, atau mekanisme apa yang dilanggar Para Terlapor sehingga terjadi Perubahan perolehan suara tersebut sebagaimana dalil Pelapor.

Baca Juga :   POLISI Selidiki Kebakaran Hanguskan Rumah dan Satu Unit Motor

Bahwa secara spesifik Pasal 1 angka 32 Perbawaslu 8 Tahun 2022 memberikan pengertian bahwa Pelanggaran Administrasi Pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan, mengacu pada PKPU 5 Tahun 2024.

Utamanya pada ketentuan Pasal 10 sampai dengan Pasal 25 yang mengatur tata cara, prosedur, atau mekanisme Rekapitulasi Tingkat Kecamatan, dalam Laporan a quo sama sekali tidak ada satu pun dalil Pelapor yang mengarah pada perbuatan Para Terlapor melanggar ketentuan Pasal dimaksud.

“Dalam proses penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu, kajian awal itu produk yang digunakan untuk menjustifikasi bahwa laporan/temuan atas dugaan pelanggaran administrasi itu dapat di register. Tetapi, bukan bearti kajian awal itu selalu akan sama dengan putusannya,” kata Pakar Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum ULM (Universitas Lambung Mangkurat), Muhammad Erfa Redhani.

Ia mengatakan dalam proses penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu, kajian awal itu produk yang digunakan untuk menjustifikasi bahwa laporan/temuan atas dugaan pelanggaran administrasi itu dapat di register. “Tetapi, bukan bearti kajian awal itu selalu akan sama dengan putusannya,” jelas dia lagi.

Sementara Pakar Hukum Administrasi dari ULM, Ahmad Fikri Hadin mengatakan berdasarkan Pasal 15 Perbawaslu 7 Tahun 2022 telah secara tegas memberi ruang kepada Pengawas Pemilu untuk melalukan Kajian Awal kepada setiap Laporan yang masuk, apabila ada perbaikan kedepan berdasarkan Asas contrarius actus dapat melakukan perbaikan.

Sementara praktisi hukum Dr. Gt. Wardiansyah berpandangan berdasarkan prinsip hukum apabila syarat formil dan materil cacat maka gugur pokok perkaranya.

Memungkinkan saja apabila majelis berpandangan lain karena implementasi dari prinsip kehatian-hatian sehingga keberanian majelis lah yang ditunggu untuk memutuskan hal tersebut karena keyakinan cacat formil dan materilnya kuat. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya
JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba
BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar
SENDI RAMADAN, Pembakar Mantan Istri Jalani Pemeriksaan Intensif
BERGEMA SENI BUDAYA Dilantunkan Ratusan Peserta di Banjarbaru, Kapolda Kalsel : Ini Komitmen Nyata Polri Menjaga Kearifan Lokal
TERBONGKAR “Bendahara” Frans Antony, Ratusan Kali Transfer Uang Miliaran Rupiah ke Gembong Fredy Pratama
MEMBARA Rumah Tingkat Dua di Kawasan Jafri Zam-zam Banjarmasin
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:10

ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:41

4 TITIK PANAS Muncul, BMKG Ingatkan Ancaman Karhutla Meningkat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:17

TERBONGKAR “Bendahara” Frans Antony, Ratusan Kali Transfer Uang Miliaran Rupiah ke Gembong Fredy Pratama

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:23

LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:06

PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Berita Terbaru

Kedatangan jamaah haji Kloter 12 asal Hulu Sungai Selatan di asrama haji Debarkasi Banjarmasin di Kota Banjarbaru, Minggu (21/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

HSS

JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba

Minggu, 21 Jun 2026 - 23:00

Bekantan. (Foto: detikcom/Pradita Utama)

Kalsel

BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar

Minggu, 21 Jun 2026 - 22:54

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca