SuarIndonesia – Jutaan batang rokok dan 1.500 liter minuman keras (miras), Rabu (26/06/2024) dimusnahkan oleh pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banjarmasin
Barang Milik Negara hasil penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Dimana pemusnahan dihadiri Kepala Kantor Bea dan Cukai Banjarmasin, R. Teddy Laksmana, Kepala Kanwil DJBC Kabagsel, Dwijo Muryono, dari Kesatuan TNI AD, TNI AL, Polsek Kawasan Pelabuhan dan Laut Banjarmasin, KejaksaanNegeri Banjarmasin, Syahbandar Banjarmasin,.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Banjarmasin, R. Teddy Laksmana, mengatakan, sepanjang Triwulan II dan III tahun 2023, Kantor Bea Cukai Banjarmasin, telah melakukan penindakan terhadap 150 pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai yang terjadi sebelas Kota dan Kabupaten yang berada di wilayah Kalimantan Selatan.
Dari pelanggaran-pelanggaran tersebut, sebanyak: 1.559.428 batang hasil tembakau, 1.570,33 liter minuman mengandung Etil Alkohol dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 2.144.651.645,00.
Telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.06/2023 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Aset eks Kepabeanan dan Cukai.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Banjarmasin, R. Teddy Laksmana,
Barang-barang berupa hasil tembakau dan minuman mengandung Etil Alkohol yang dimusnahkan, melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Yakni penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu dan tidak dilekati pita cukai, mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 1.480.011.168,00.
Pemusnahan atas barang-barang sebagaimana dimaksud dilakukan dengan cara dibakar dirusak dengan mesin pemotong dituang ke dalam drum dan saluran air serta ditimbun di dalam dalam tanah. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















