DIMUSNAHKAN Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Bernilai Rp 2 Miliar Lebih

- Penulis

Rabu, 26 Juni 2024 - 13:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jutaan batang rokok dan 1.500 liter minuman keras (miras), Rabu (26/06/2024) dimusnahkan  oleh pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banjarmasin/(SuarIndonesia/DO)

Jutaan batang rokok dan 1.500 liter minuman keras (miras), Rabu (26/06/2024) dimusnahkan  oleh pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banjarmasin/(SuarIndonesia/DO)

SuarIndonesia – Jutaan batang rokok dan 1.500 liter minuman keras (miras), Rabu (26/06/2024) dimusnahkan  oleh pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banjarmasin

Barang Milik Negara hasil penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.  Dimana pemusnahan dihadiri Kepala Kantor Bea dan Cukai Banjarmasin, R. Teddy Laksmana, Kepala Kanwil DJBC Kabagsel, Dwijo Muryono, dari Kesatuan TNI AD, TNI AL, Polsek Kawasan Pelabuhan dan Laut Banjarmasin, KejaksaanNegeri Banjarmasin, Syahbandar Banjarmasin,.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Banjarmasin, R. Teddy Laksmana, mengatakan, sepanjang Triwulan II dan III tahun 2023, Kantor Bea Cukai Banjarmasin, telah melakukan penindakan terhadap 150 pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai yang terjadi sebelas Kota dan Kabupaten yang berada di wilayah Kalimantan Selatan.

Dari pelanggaran-pelanggaran tersebut, sebanyak: 1.559.428 batang hasil tembakau, 1.570,33 liter minuman mengandung Etil Alkohol dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 2.144.651.645,00.

Telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.06/2023 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Aset eks Kepabeanan dan Cukai.

Baca Juga :   KPK HERAN! Pengacara tak Tahu Dimana Sahbirin, Harap Hakim Tolak Praperadilan

Kepala Kantor Bea dan Cukai Banjarmasin, R. Teddy Laksmana,

Barang-barang berupa hasil tembakau dan minuman mengandung Etil Alkohol yang dimusnahkan, melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Yakni penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu dan tidak dilekati pita cukai,  mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 1.480.011.168,00.

Pemusnahan atas barang-barang sebagaimana dimaksud dilakukan dengan cara dibakar dirusak dengan mesin pemotong dituang ke dalam drum dan saluran air serta ditimbun di dalam dalam tanah. (DO)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

HARI JADI ke-27 Banjarbaru, Ketua DPRD Kalsel Ajak Perkuat Sinergi
GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban
TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura
SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura
DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3
PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 13:40

HARI JADI ke-27 Banjarbaru, Ketua DPRD Kalsel Ajak Perkuat Sinergi

Minggu, 19 April 2026 - 23:41

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju

Minggu, 19 April 2026 - 15:57

PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 00:21

TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura

Sabtu, 18 April 2026 - 23:27

SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura

Sabtu, 18 April 2026 - 17:58

DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3

Jumat, 17 April 2026 - 21:53

PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Berita Terbaru

Pekerja menyusun tabung gas LPG yang kosong untuk dimasukkan ke dalam kontainer di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Selasa (30/12/2025). (Dok Antara)

Bisnis

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:12

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca