DIKELUARKAN Edaran Larangan Penggunaan Elpiji 3 Kilogram oleh ASN

- Penulis

Minggu, 28 Februari 2021 - 20:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pj  (Pejabat). Gubernur Kalsel Safrizal ZA mengeluarkan surat edaran terkait warga yang boleh mengunakan Elpiji tabung melon atau elpiji 3 Kg.

Hal ini ditegaskannya dengan mengeluarkan surat edaran.
Surat edaran itu antara lain menegaskan larangan penggunaan Elpiji 3 kg untuk tiga komponen pemerintah, yakni ASN, TNI, dan Polri.

Elpiji 3 Kg hanya boleh digunakan oleh masyarakat berpenghasilan Rp 1,5 juta per bulan dan pelaku UMKM dengan kekayaan total tak lebih dari Rp 50 juta.

Sementara itu pelaku UMKM yang dilarang memakai LPG 3 kg seperti restoran, hotel, usaha katering, dan rumah makan.
Kelompok ini diarahkan untuk menggunakan LPG 5,5 kilogram dan 12 kg.

Ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 26 Tahun 2009.

Surat edaran Pj Gubernur Kalsel ini diterbitkan sejak 25 Februari 2021 lalu.

Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel, Birhasani membenarkan surat edaran itu. Dia mengatakan, surat edaran tersebut merupakan penegasan dari Surat Edaran Gubernur nomor 510/01594/SARPRASKODA tahun 2017.

Baca Juga :   UJI KOMPETENSI Bahasa Inggris di Polda Kalsel

“Oleh sebab itu PNS, Anggota TNI-Polri sangat tidak pantas ikut membelinya, terlebih pelaku UKM seperti restoran, katering, perhotelan, atau untuk keperluan di dapur perkantoran pemerintah/swasta dan lain-lain,” ujarnya.

Birhasani pun menegaskan, hendaknya para pelayan publik dengan kesadaran sendiri untuk tidak menggunakan 3 kilogram.

“Mestinya mereka yang tergolong mampu tersebut merasa malu membeli 3 kilogram yang bukan menjadi haknya,” katanya.

“Kita harus berperan mengendalikannya agar penyaluran gas bersubsidi tersebut tepat sasaran, semua pimpinan lembaga pemerintah maupun swasta dari tingkatan yang terendah harus diminta turut mengawasinya yang dimulai dari dapur mereka masing-masing,” tandas Birhasani.(adv/RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa
PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin
BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung
KEBERANGKATAN UMRAH TERTUNDA, Syakira Tour Tawarkan Reschedule atau Refund kepada Jemaah di Kalsel
POLEMIK BBM di Kobar, Pengelola SPBU Ungkap Modus Barcode Ganda
BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK
AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito
DIPANGGIL Gubernur Muhidin Jajaran PLN Daerah dan Pusat

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:52

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:49

PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:45

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:34

GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:33

KEBERANGKATAN UMRAH TERTUNDA, Syakira Tour Tawarkan Reschedule atau Refund kepada Jemaah di Kalsel

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:07

BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:04

AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:58

MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Berita Terbaru


Foto Ilustrasi. (SI/UT/@Gemini.AI)

Kaltim

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:52

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun (kiri). (Foto: detikKalimantan/M Budi K)

Hukum

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:45

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca