DIKELUARKAN Edaran Larangan Penggunaan Elpiji 3 Kilogram oleh ASN

- Penulis

Minggu, 28 Februari 2021 - 20:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pj  (Pejabat). Gubernur Kalsel Safrizal ZA mengeluarkan surat edaran terkait warga yang boleh mengunakan Elpiji tabung melon atau elpiji 3 Kg.

Hal ini ditegaskannya dengan mengeluarkan surat edaran.
Surat edaran itu antara lain menegaskan larangan penggunaan Elpiji 3 kg untuk tiga komponen pemerintah, yakni ASN, TNI, dan Polri.

Elpiji 3 Kg hanya boleh digunakan oleh masyarakat berpenghasilan Rp 1,5 juta per bulan dan pelaku UMKM dengan kekayaan total tak lebih dari Rp 50 juta.

Sementara itu pelaku UMKM yang dilarang memakai LPG 3 kg seperti restoran, hotel, usaha katering, dan rumah makan.
Kelompok ini diarahkan untuk menggunakan LPG 5,5 kilogram dan 12 kg.

Ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 26 Tahun 2009.

Surat edaran Pj Gubernur Kalsel ini diterbitkan sejak 25 Februari 2021 lalu.

Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel, Birhasani membenarkan surat edaran itu. Dia mengatakan, surat edaran tersebut merupakan penegasan dari Surat Edaran Gubernur nomor 510/01594/SARPRASKODA tahun 2017.

Baca Juga :   UJI KOMPETENSI Bahasa Inggris di Polda Kalsel

“Oleh sebab itu PNS, Anggota TNI-Polri sangat tidak pantas ikut membelinya, terlebih pelaku UKM seperti restoran, katering, perhotelan, atau untuk keperluan di dapur perkantoran pemerintah/swasta dan lain-lain,” ujarnya.

Birhasani pun menegaskan, hendaknya para pelayan publik dengan kesadaran sendiri untuk tidak menggunakan 3 kilogram.

“Mestinya mereka yang tergolong mampu tersebut merasa malu membeli 3 kilogram yang bukan menjadi haknya,” katanya.

“Kita harus berperan mengendalikannya agar penyaluran gas bersubsidi tersebut tepat sasaran, semua pimpinan lembaga pemerintah maupun swasta dari tingkatan yang terendah harus diminta turut mengawasinya yang dimulai dari dapur mereka masing-masing,” tandas Birhasani.(adv/RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SAR GABUNGAN Temukan Nelayan Terseret Arus di Muara Badak
DIAN RAHMAT TRIANTO Raih Women’s Inspiration Awards 2026
EMBARKASI Banjarmasin Siap Berangkatkan JCH Kloter 06 dari Kalteng
KOBARAN API di Gudang Milik PT SSTC Banjarmasin
SEORANG ABK Cemara Nusantara 6 Hilang di Sungai Barito, Operasi SAR Besar-besaran di Kawasan Pelabuhan Trisakti
TIGA WNI Ditangkap di Makkah Kasus Penipuan Layanan Haji, Ditindaklanjuti Polri
TANAMAN JAGUNG di Lahan Sekitar 18 Hektare Dipantau Polsek Jajaran Polresta Banjarmasin Perkembangannya
SEORANG PRIA Tergeletak Tak Bernyawa di Kawasan Komplek DPR Banjarmasin, Begini Awalnya

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:28

KEMENHAJ Prioritaskan Layanan untuk Calhaj Lansia dan Difabel

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:59

MAY DAY, Pemerintah Komitmen Tingkatkan Kesehatan para Buruh

Kamis, 30 April 2026 - 22:25

TIGA WNI Ditangkap di Makkah Kasus Penipuan Layanan Haji, Ditindaklanjuti Polri

Kamis, 30 April 2026 - 00:43

EMPAT Anggota TNI Didakwa Siram Andrie Yunus untuk Beri “Efek Jera”

Kamis, 30 April 2026 - 00:05

PRESIDEN Prabowo Ultimatum Pejabat-Ilmuwan tak Patriotik untuk Mundur

Rabu, 29 April 2026 - 23:58

INSIDEN BUS Jemaah di Madinah: Kemenhaj Pastikan Penanganan Korban

Rabu, 29 April 2026 - 17:27

PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”

Rabu, 29 April 2026 - 16:53

KOMISI III DPRD Kalsel Studi Tiru ke Masjid Al Jabbar

Berita Terbaru

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat rilis pengungkapan pupuk. (Foto: Istimewa)

Hukum

DIGAGALKAN Penyelewengan 160 Karung Pupuk Subsidi

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:53

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca