SuarIndonesia – Pj (Pejabat). Gubernur Kalsel Safrizal ZA mengeluarkan surat edaran terkait warga yang boleh mengunakan Elpiji tabung melon atau elpiji 3 Kg.
Hal ini ditegaskannya dengan mengeluarkan surat edaran.
Surat edaran itu antara lain menegaskan larangan penggunaan Elpiji 3 kg untuk tiga komponen pemerintah, yakni ASN, TNI, dan Polri.
Elpiji 3 Kg hanya boleh digunakan oleh masyarakat berpenghasilan Rp 1,5 juta per bulan dan pelaku UMKM dengan kekayaan total tak lebih dari Rp 50 juta.
Sementara itu pelaku UMKM yang dilarang memakai LPG 3 kg seperti restoran, hotel, usaha katering, dan rumah makan.
Kelompok ini diarahkan untuk menggunakan LPG 5,5 kilogram dan 12 kg.
Ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 26 Tahun 2009.
Surat edaran Pj Gubernur Kalsel ini diterbitkan sejak 25 Februari 2021 lalu.

Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel, Birhasani membenarkan surat edaran itu. Dia mengatakan, surat edaran tersebut merupakan penegasan dari Surat Edaran Gubernur nomor 510/01594/SARPRASKODA tahun 2017.
“Oleh sebab itu PNS, Anggota TNI-Polri sangat tidak pantas ikut membelinya, terlebih pelaku UKM seperti restoran, katering, perhotelan, atau untuk keperluan di dapur perkantoran pemerintah/swasta dan lain-lain,” ujarnya.
Birhasani pun menegaskan, hendaknya para pelayan publik dengan kesadaran sendiri untuk tidak menggunakan 3 kilogram.
“Mestinya mereka yang tergolong mampu tersebut merasa malu membeli 3 kilogram yang bukan menjadi haknya,” katanya.
“Kita harus berperan mengendalikannya agar penyaluran gas bersubsidi tersebut tepat sasaran, semua pimpinan lembaga pemerintah maupun swasta dari tingkatan yang terendah harus diminta turut mengawasinya yang dimulai dari dapur mereka masing-masing,” tandas Birhasani.(adv/RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















