DIKELUARKAN dari Status Kawasan Hutan Lahan Riam Kiwa

- Penulis

Kamis, 2 Februari 2023 - 00:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Lahan bendungan Riam Kiwa dikeluarkan dari kawasan hutan sesuai dengan surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) nomor : SK.16/MENLHK/Setjen/PLA.0/1/2023 tentang tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana, bersyukur progres rencana bendungan pembangunan Riam Kiwa mengalami kemajuan terlebih adanya Keputusan Menteri LHK.

“Aritinya dengan ini adalah kemajuan signifikan, karena mengingat areal yang akan dijadikan Riam Kiwa ini dalam kawasan hutan dan ini sudah dikeluarkan.

Tentu masih perlu adanya singkroninasi luasan dan pengukuran batas kawasan yang ada, dan ini akan segera ditindaklanjuti dengan tim akan turun ke lokasi, ” jelas Hanifah, usai acara rapat tindak lanjut pembangunan bendungan Riam Kiwa di Ruangan Aberani Sulaiman Setdaprov Kalsel, Rabu (1/2/2023).

Sementara itu, Kepala Satker Bendungan Balai Wilayah Sungai Kalimantan II, Selo Kahar, mengatakan saat ini bendungan Riam Kiwa dalam tahap persiapan lelang di Ditjen Bina Konstruksi melalui Pokja. Khusus mempertimbangkan skala dan nilai pekerjaan.

Baca Juga :   SERTIJAB Kapolsekta Banjarmasin Barat, Begini Pesan Kapolresta

Selo berujar, Kementerian PUPR telah menyampaikan persyaratan kualifikasi yang diperlukan untuk proses lelang kepada CEXIM Bank (Lender/Pemberi Pinjaman) untuk kemudian diterbitkan persetujuan dan shortlist serta dimulainya proses lelang.

Soal lahan diharapkan juga sudah bisa clear and clean. “Kebutuhan Lahan Bendungan Riam Kiwa seluas 765,70 ha pada Kawasan Hutan telah diproses melalui PK RTRW Provinsi Kalimantan Selatan,” ucapnya.
Masih dijelaskan dia, soal Kebutuhan Lahan Bendungan Riam Kiwa seluas 5,81 hektar pada Kawasan Area Penggunaan Lain (APL) telah diproses dan saat ini pada tahap kegiatan Identifikasi dan Inventarisasi oleh Satgas A & B Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Banjar.

Namun diperlukan Tata Batas Kawasan Hutan terbaru sesuai hasil Revisi RTRW Provinsi untuk memverifikasi hasil pengukuran yang dilakukan Satgas A & B atas batas Kawasan APL.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TUAN GURU APRESIASI Pengungkapan Pembunuhan Terhadap Ustazah, Meski Tinggalkan Kesedihan Mendalam
AKSI UDARA Spektakuler Aerosport Modeling Indonesia dI HSU
TERUNGKAP MOTIF Pembunuhan Seorang Ustazah di Banjarbaru
JASAD ABK Camara Nusantara 6 Ditemukan Mengapung
SAR GABUNGAN Temukan Nelayan Terseret Arus di Muara Badak
DIAN RAHMAT TRIANTO Raih Women’s Inspiration Awards 2026
EMBARKASI Banjarmasin Siap Berangkatkan JCH Kloter 06 dari Kalteng
KOBARAN API di Gudang Milik PT SSTC Banjarmasin

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:12

TUAN GURU APRESIASI Pengungkapan Pembunuhan Terhadap Ustazah, Meski Tinggalkan Kesedihan Mendalam

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:21

TERUNGKAP MOTIF Pembunuhan Seorang Ustazah di Banjarbaru

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:38

EMBARKASI Banjarmasin Siap Berangkatkan JCH Kloter 06 dari Kalteng

Kamis, 30 April 2026 - 22:25

TIGA WNI Ditangkap di Makkah Kasus Penipuan Layanan Haji, Ditindaklanjuti Polri

Kamis, 30 April 2026 - 00:43

EMPAT Anggota TNI Didakwa Siram Andrie Yunus untuk Beri “Efek Jera”

Rabu, 29 April 2026 - 17:27

PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”

Selasa, 28 April 2026 - 23:57

KPU PALANGKA RAYA Digeledah Terkait Dana Hibah Pilkada 2023-2024

Selasa, 28 April 2026 - 23:24

PDU Palangka Raya Ubah Limbah Plastik jadi Paving Block

Berita Terbaru

Kalsel

JASAD ABK Camara Nusantara 6 Ditemukan Mengapung

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:17

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca