SuarIndonesia.com – Bripka JD, oknum Polisi yang diduga aniaya seorang asisten RT (Rumah Tangga) beriinisial M berusia 63 tahun diberikan sanksi tegas.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Sabana Atmojo kalau akan memberikan sanksi tegas oknum Bripka JD.
“Kami sudah turunkan Propam Polresta Banjarmasin untuk melakukan pemeriksaan dan memproses pelanggaran yang dilakukan Bripka JD, ” jelasnya Rabu (3/5/2023).
Selain pemeriksaan lanjut Kapolresta, nanti akan ada proses hukum secara internal terhadap Bripka JD.
“Yang bersangkutan sudah kita nonjobkan dan masuk tahanan Mapolresta Banjarmasin dan sidang kode etik akan berjalan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan Bripka JD, ” kata Kapolresta
Sabana juga menegaskan tidak akan mengintervensi pihak Polsek Gambut (Polres Banjar) dalam menangani kasus tersebut.
Bahkan ia juga berinisiatif datang ke rumah korban dan meminta maaf atas perbuatan personelnya itu.
Dalam kesempatan itu juga memberikan tali asih dan akan menjamin perlindungan hukum dan memantau terkait kesehatan M.
“Atas nama pribadi dan instansi saya memohon maaf. Permintaan maaf ini tidak ada maksud untuk menghentikan kasus. Saya tegaskan kasusnya tetap jalan,” ucap Kapolresta.
Ia pun meminta kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika ditemukan adanya anggota Polri yang bertindak semena-mena.
“Ini agar dapat segera ditindaklanjuti. Hal itu demi mewujudkan Polri yang Presisi dan Humanis seperti yang dicontohkan Kapolri dan Kapolda Kalsel, ” ujarnya.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















