SuarIndonesia- Pihak aplikator ojek online dan kurir diimbau mencairkan bonus hari raya paling lambat H-7 lebaran Idulfitri. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Irfan Sayuti.
Kepastian bonus hari raya bagi driver ojol ini telah tertuang dalam surat edaran Nomor 500.15.14.1/683/Disnakertrans Tahun 2025 tentang pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
Pemberian bonus tersebut untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi (pengemudi dan kurir online),
Kadisnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti, menyebut, pemberian bonus hari raya keagamaan merupakan wujud kepedulian perusahaan aplikasi terhadap para pengemudi dan kurir online sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
“Hal ini sesuai dengan edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025,” sebutnya, Senin (17/3/2025).
Beberapa kreteria ojek online dan kurir yang bisa mendapatkan bonus hara raya keagamaan 2025. Yakni pengemudi harus terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.
Kemudian, pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus lebaran diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama setahun terakhir.
“Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori akan diberikan bonus lebaran sesuai kemampuan perusahaan aplikasi. Kami mengimbau perusahaan aplikasi yang tersebar di 13 kabupaten/kota supaya dapat menberikan bonus hari raya keagamaan paling lambat sepekan sebelum hari raya Idulfitri,” sambung Irfan.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















