SuarIndonesia – Digiring Polisi, dua pengedar ini bernama Firmansyah alias Gebot (39) dan tersangka Ridho Ansari alias Edo (21).
Mereka ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara, saat berada di rumahnya masing-masing.
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Taufiq Arifin S Hut SIk, saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2024) membenarkan telah mengamankan masing-masing dikenakan pasal pengedar barang haram bersama barang buktinya dan untuk tersangka Edo dikenakan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan tersangka Gebot dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka Gebot warga Jalan Kuin Utara Gang Al Mizan RT.03 RW.01 Gang Intan Banjarmasin Utara.
Darinya, anggota mengamankan barang bukti dua paket sabu berat bersih 0,08 gram, pada Minggu (7/7/2024), dinihari.
Selain itu, dari trsangka Edo warga Jalan Kuin Utara Gang Al Mizan RT.03 RW.01 Gang Intan Banjarmasin Utara, mengamankan barang bukti berupa tiga paket berat bersih 10,7 gram, serta seperangkat alat isap sabu. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















