DIGELAR Musprovlub Kadin Kalsel, Lengserkan Edy Suriyadi

- Penulis

Rabu, 30 Juni 2021 - 17:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub)  Kamar Dagang dan Industri)  (Kadin) Kalsel, digelar Rabu (30/6/2021) di Gedung Iqra KH. Anang Djazouly Seman, Martapura.

Musprovlub tersebut beragendakan pelanggaran Edy Suriyadi, dari jabatan Ketua Umum Kadin Kalsel.

Wakil Ketua Bidang Organisasi Kadin Kalsel, H Kusuma Prawira Karsa memimpin Musprovlub yang dihadiri Kadin Tabalong, Kadin Kota Banjarmasin, Kadin Kota Banjarbaru, Kadin Banjar, Kadin Hulu Sungai Tengah (HST), Kadin Kotabaru, Kadin Tanah Bumbu, dan Kadin Tanahlaut, tersebut.

Ketua Organizing Comittee Musprovlub Kadin Kalsel, Andi Fitri, menjelaskan pelaksanaan munaslub tersebut tidak secara mendadak.

Jauh hari pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada Kadin Pusat dan mendapatkan lampu hijau.

Menurutnya, pasal 26 anggaran dasar anggaran rumah tangga (ADART) menyatakan permohonan sudah memenuhi kuorum karena 8 kadin kabupaten kota ikut bergabung.

“Kadin Indonesia memberikan lampu hijau atas  Musprovlub tersebut,” katanya.

Ditanya mengapa Musprovlub dilaksanakan, Andi Fitri menyebut sesuai AD ART menjaga marwah nama baik organisasi, sebab Ketua saat ini sedang terjerat kasus hukum.

Baca Juga :   KAPAL KULINER Ramaikan Wisata Susur Sungai Martapura

Dikatakan Andi Fitri, untuk menjaga nama baik organisasi maka semua bersepakat melaksanakan  penggantian ketua saat ini.

“Hair ini (kemarin, red) kami musyawarah mupakat saja, mudah-mudahan tidak sampai pemilihan karena kami menjunjung tinggi silaturahmi.

Siapapun yang teprilih hasil produk kabupaten kota yang ingin Kadin Kalsel lebih baik dan lebih maju,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Kadin Kabupaten Banjar, Muhammad Rofiqi, mengatakan  yang dilaksanakan saat ini karena kepengurusan Kadin Kalsel melanggar AD ART.

“Munaslub dilaksanakan agar Kadin Kalsel lebih baik lagi dan kami mau Kadin Provinsi mengayomi kadin di bawahnya. Kondisi sekarang antara kadin provinsi dan kabupaten kota terdapat jarak. Kami dipecat hanya karena berbeda pendapat,” ujarnya.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JASAD ABK Camara Nusantara 6 Ditemukan Mengapung
SAR GABUNGAN Temukan Nelayan Terseret Arus di Muara Badak
DIAN RAHMAT TRIANTO Raih Women’s Inspiration Awards 2026
EMBARKASI Banjarmasin Siap Berangkatkan JCH Kloter 06 dari Kalteng
KOBARAN API di Gudang Milik PT SSTC Banjarmasin
SEORANG ABK Cemara Nusantara 6 Hilang di Sungai Barito, Operasi SAR Besar-besaran di Kawasan Pelabuhan Trisakti
TIGA WNI Ditangkap di Makkah Kasus Penipuan Layanan Haji, Ditindaklanjuti Polri
TANAMAN JAGUNG di Lahan Sekitar 18 Hektare Dipantau Polsek Jajaran Polresta Banjarmasin Perkembangannya

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:22

PEMBENTUKAN Satgas Mitigasi PHK Guna Lindungi Pekerja

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:59

MAY DAY, Pemerintah Komitmen Tingkatkan Kesehatan para Buruh

Kamis, 30 April 2026 - 22:25

TIGA WNI Ditangkap di Makkah Kasus Penipuan Layanan Haji, Ditindaklanjuti Polri

Kamis, 30 April 2026 - 00:43

EMPAT Anggota TNI Didakwa Siram Andrie Yunus untuk Beri “Efek Jera”

Kamis, 30 April 2026 - 00:05

PRESIDEN Prabowo Ultimatum Pejabat-Ilmuwan tak Patriotik untuk Mundur

Rabu, 29 April 2026 - 23:58

INSIDEN BUS Jemaah di Madinah: Kemenhaj Pastikan Penanganan Korban

Rabu, 29 April 2026 - 17:27

PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”

Rabu, 29 April 2026 - 16:53

KOMISI III DPRD Kalsel Studi Tiru ke Masjid Al Jabbar

Berita Terbaru

Kalsel

JASAD ABK Camara Nusantara 6 Ditemukan Mengapung

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:17

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat rilis pengungkapan pupuk. (Foto: Istimewa)

Hukum

DIGAGALKAN Penyelewengan 160 Karung Pupuk Subsidi

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:53

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca