Dicocokkan Pemilik Tanah Terkena Pembebasan Jembatan Sie Lulut

- Penulis

Kamis, 9 Mei 2019 - 19:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Pembebasan lahan proyek renovasi tiga jembatan Sungai Lulut memasuki babak sosialisasi. Namun sosialisasi kali ini berbeda dengan tahapan tahapan proses pembebasan lahan sebelumnya yang dilaksanakan oleh Pemko Banjarmasin.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjarmasin, Ir H Achmad Fanani Syaefudin mengatakan akan memanggil seluruh warga Banjarmasin yang terdampak pembebasan lahan pada pekan depan untuk melakukan sosialisasi sekaligus verifikasi berkas kepemilikan lahan dan bangunan.

“Pekan depan akan kita panggil dan mereka akan langsung diverifikasi, yang mana surat yang lengkap akan diproses langsung tawarkan harga,l. Dan yang belum maka mereka harus melengkapi dan tidak boleh fotocopy, melainkan dokumen asli,” beber Fanani kepada wartawan, Kamis (09/05/2019) siang.

Menurut Fanani, tahapan tahapan proses sosialisasi kali ini yang digabungkan dengan verifikasi merupakan perbedaan yang membuat proses lebih praktis dari pembebasan lahan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin sebelumnya.

“Kalau biasanya kita sampaikan harga baru verifikasi tapi itu kan dua kali kerja, setelah itu lengkap baru kita verifikasi. Kalau pada kali ini langsung dilakukan sosialisasi dan mereka disuruh membawa berkas kelengkapan bukti kepemilikan untuk diverifikasi,” ujarnya.

Baca Juga :   BAWASLU Banjarmasin-Media Kawal Pengawasan Pilkada 2024

Meski menyebutkan pekan depan akan dilakukan sosialisasi sekaligus verifikasi, Fanani belum bisa memastikan secara detail hari dan waktu serta tempat pelaksanaannya. “Yang jelas pekan depan lah, nanti kita kabari untuk kelanjutannya,” ucap Fanani.

Sebelumnya Kepala Bidang Pertanahan Disperkim Kota Banjarmasin, Drs Rusni, menyebut ada 53 persil bangunan terdampak pembebasan lahan proyek renovasi tiga jembatan pada kedua kabupaten/kota itu. Hal ini mengacu hasil pertemuan terakhir antara Disperkim Banjarmasin, BPN Kota Banjarmasin dan BPN Banjar.

“Data itu dicocokkan tim appraisal Dan appraisal lah yang menentukan berapa harga tanah maupun bangunan yang terdampak pembebasan,” kata Rusni.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KOBARAN API di Gudang Milik PT SSTC Banjarmasin
SEORANG ABK Cemara Nusantara 6 Hilang di Sungai Barito, Operasi SAR Besar-besaran di Kawasan Pelabuhan Trisakti
TANAMAN JAGUNG di Lahan Sekitar 18 Hektare Dipantau Polsek Jajaran Polresta Banjarmasin Perkembangannya
SEORANG PRIA Tergeletak Tak Bernyawa di Kawasan Komplek DPR Banjarmasin, Begini Awalnya
USAI SEKOLAH Seorang Remaja Perempuan Dilaporkan Hilang dan Ditemukan Polisi
PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”
AKSI SOLIDARITAS dan Seruan Hapus Outsourcing, Warnai May Day di Mapolresta Banjarmasin
KOMISI III DPRD Kalsel Studi Tiru ke Masjid Al Jabbar

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:28

KEMENHAJ Prioritaskan Layanan untuk Calhaj Lansia dan Difabel

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:59

MAY DAY, Pemerintah Komitmen Tingkatkan Kesehatan para Buruh

Kamis, 30 April 2026 - 22:25

TIGA WNI Ditangkap di Makkah Kasus Penipuan Layanan Haji, Ditindaklanjuti Polri

Kamis, 30 April 2026 - 00:43

EMPAT Anggota TNI Didakwa Siram Andrie Yunus untuk Beri “Efek Jera”

Kamis, 30 April 2026 - 00:05

PRESIDEN Prabowo Ultimatum Pejabat-Ilmuwan tak Patriotik untuk Mundur

Rabu, 29 April 2026 - 23:58

INSIDEN BUS Jemaah di Madinah: Kemenhaj Pastikan Penanganan Korban

Rabu, 29 April 2026 - 17:27

PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”

Rabu, 29 April 2026 - 16:53

KOMISI III DPRD Kalsel Studi Tiru ke Masjid Al Jabbar

Berita Terbaru

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat rilis pengungkapan pupuk. (Foto: Istimewa)

Hukum

DIGAGALKAN Penyelewengan 160 Karung Pupuk Subsidi

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:53

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca