Suarindonesia – Sudah dicap residivis pembobol celengan masjid, eh malah ganti aksi curi jam tangan.
Itulah dilakoni Rahmadi (35). Ia tak pernah jera dan kembali beraksi mencuri jam tangan.
Namun, lagi-lagi, aksi warga Jalan Kelayan B Gang Baja II RT 37 Banjarmasin Selatan itu ketahuan hingga diamankan anggota satpam dan diserahkan ke polisi.
Perbuatan kriminilnya itu dilakukan di kios jam tangan Pasar Kasbah Sentral Antasari Banjarmasin Tengah, kawasan Pangeran Antasari, Rabu (15/5) lalu, sekitar pukul 11.30 WITA.
Dari tangan pelaku, anggota menyita barang bukti berupa satu buah jam tangan merk Rado warna keemasan milik korban Hamrani (55), warga Jalan Kelayan B RT 07 Banjarmasin Selatan.
Peristiwa itu terjadi, ketika korban yang merupakan penjual jam tangan sedang memotongkan rantai jam tangan punya pelanggannya.
Namun saat jam tangan tersebut diletakan di atas etalase meja kaca, dan korban bersama pelanggannya pergi menjauh meninggalkan etalase meja kaca untuk melihat penjual batu di samping kios hanya berjarak sekitar 5 meter.
Pada saat kembali ke kios, korban dengan pelanggannya menemui jam tangan Merk RADO yang sebelumnya ada di atas etalase meja kaca tersebut sudah hilang.
Selain ada pelanggan korban juga melihat pelaku ada di kios tersebut, dengan alasan mau memperbaiki jam tangan.
Akan tetapi, saat jam tangan tersebut hilang pelaku sudah tidak ada. Lalu korban melaporkan kejadian pencurian itu kepada Ipan sebagai Satpam Pasar, sambil mnceritakan ciri – ciri terlapor.
Mendengarkan cerita korban, sebagai satpam pasar langsung mencari keberadaan pelaku.
Alhasil berhasil mengamankan diduga pelaku pencuri bersama barang bukti dengan posisi jam tangan tersebut sedang dikenakan pelaku pada tangan sebelah kiri.
Pelaku langsung dibawa oleh anggota Polsekta Banjarmasin Tengah, untuk menjalani proses hukum.
Pengakuan pelaku Rahmadi, sudah melakukan tindak pidana dalam kasus pencurian di wilayah Pasar Sentra Antasari.
Pelaku sebelumnya juga pernah ditangkap dan proses hukum pidana atas pencurian ringan pada Kamis 11 Januari 2019 silam di Polsek Banjarmasin Tengah dalam perkara Pencurian Ringan kotak celengan masjid (Pasal 364 KUHPidana)
Kapolsekta Banjarmasin Tengah, AKP Sigit Prihanto SIk MH, ketika dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan pelaku bersama barang buktinya. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















