SuarIndonesia – Pemprov Kalsel mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor : 443.3/2674 /X/P2P.1/Dinkes.
Perihal Pencegahan dan Penanganan Covid-19 bertanggal 22 Juni 2021 ditandatangani Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar.
Melalui SE tersebut membatasi pergerakan Aparatur Sipil Negara (ASN) antardaerah, baik lintas provinsi maupun kabupaten/kota yang memiliki resiko tinggi tertular Covid 19.
Pembatasan tersebut menyusul terjadi peningkatan kasus di beberapa daerah di pulau Jawa.
SE Dalam surat tersebut disebutkan terjadinya peningkatan kasus Covid-19 pada 1 bulan terakhir di 5 (lima) provinsi dengan Bed Occupancy Ratio (BOR) diatas 70%, yaitu DKI Jakarta (86%), Jawa Barat (84%), Jawa Tengah (82%), Banten (80%), dan Daerah Istimewa Yogyakarta (79%).
Selain itu dasar lainnya karena ditemukan strain mutasi virus SARS CoV-2 yang dapat menular dengan cepat.
“Dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kalsel juga terdapat beberapa panduan yang harus diikuti ASN,” ujar Roy dalam suratnya.
ASN diharapkan menunda atau tidak melakukan perjalanan luar daerah (Jakarta, Jawa-Bali dan daerah lainnya) yang terjadi peningkatan kasus dengan varian/resiko tinggi.
Membatasi perjalanan ke kabupaten/kota zone resiko tinggi atau yang berbatasan dengan kabupaten-kota resiko tinggi/zone merah, melakukan pengawasan dan testing periodik terhadap pegawai.
Serta melakukan karantina bagi yang kembali dari perjalanan di daerah zone merah dan memastikan masuk kerja dengan hasil rapid antigen/PCR negatif, dN memastikan pegawai di lingkungan instansi sudah dilakukan vaksinasi Covid-19.
“Serta melaporkan segera ke Satgas bidang Penanganan Kesehatan, apabila menemukan hal-hal sebagai berikut.
Pegawai yang positif Covid-19 setelah melakukan perjalanan ke luar daerah.
Tamu luar daerah ke Kalimantan Selatan ditemukan positif terpapar Covid-19.
Pegawai sudah divaksin Covid-19 atau penyintas terpapar Covid-19, dan melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di tempat kerja,” bebernya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















