DIBAHAS Substansi Undang-undang Ciptaker Bersama Seluruh Pemda se Indonesia

- Penulis

Rabu, 14 Oktober 2020 - 21:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Penjabat Sekdarpov Kalsel, Roy Rizali Anwar, mengikuti rapat virtual pembahasan substansi Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law, dari ruang Command Center, Setdaprov Kalsel, Rabu (14/10/2020).

Rapat tersebut diikuti kementerian terkait bersama seluruh pemerintah daerah (pemda) se Indonesia.

“Intinya, yang tadi siampaikan bahwa undang-undang tersebut dibuat untuk mempermudah proses yang selama ini tidak jelas dan berbelit-belit.

Contohnya tentang sertifikasi halal dan sebagainya yang selama ini prosesnya berlarut-larut,’’ ujar Roy.

Dikatakan Roy, birokrasi perizinan yang selama ini panjang juga dipangkas berdasarkan undang-undang omnibus law tersebut. Proses perizinan akan lebih cepat dan lebih mudah.

“Informasi seperti itu yang tadi disampaikan kepada semua pimpinan kepala daerah,’’ kata pria yang juga menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel, ini.

Ia menyebut selama ini banyak informasi keliru yang tersebar di tengah masyarakat terkait substandi undang-undang tersebut.

Pemerintah pusat meminta digencarkan sosialisasi agar tidak terjadi kekeliruan informasi.

Baca Juga :   APRESIASI Kinerja Polda, Siap Dukung Program Kamtibmas

Kekeliruan informasi tersebut menyebabkan kesalahpahaman pengertian dan sebagainya sehingga terjadi penolakan seperti demonstrasi.

“Tadi disampaikan oleh pemerintah pusat terkait terkait substansi undang-undang tersebut.

Memang, tadi tidak disampaikan seluruhnya karena jumlah halaman sangat tebal, hanya substansi yang terdapat kekeliruan saja disampaikan.

Misalnya soal pesangon yang dikabarkan ditiadakan itu sudah jelaskan bahwa pengason tetap ada.

Undang-undang Ciptaker dilakukan beberapa kali pembahasan. Kemungkinan yang beredar di media sosial itu draft awal undang-undang yang belum diperbaiki,’’ urainya.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TANGIS HARU PECAH di Depan Posko Basarnas Pelabuhan Trisakti Banjarmasin
TIM DVI Polda Kalsel Telah Berangkatkan Jenazah Korban KM Virgo Transport 8 untuk Dimakamkan
BAGIKAN Nasi Bungkus kepada Keluarga Korban KM Virgo Transport 8
KEMBALI KE BUKU, Kembali ke Ibu Catatan untuk Mahasiswa Indonesia
BASARNAS Menunggu Kedatangan KRI Kanopus Selasa Ini, di Lokasi Tenggelam KM Virgo Transport 8
TIM DVI Polda Kalsel Identifikasi Satu Korban Tenggelam Kapal Virgo Transport 8
KORBAN Selamat KM Virgo Dicek Langsung Kapolda,_Gubernur Kalsel dan Pejabat Mabes Polri
BKSDA Kalsel: 12 Bekantan Tewas Akibat Karhutla HSS

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 15:43

TANGIS HARU PECAH di Depan Posko Basarnas Pelabuhan Trisakti Banjarmasin

Selasa, 15 September 2026 - 15:23

TIM DVI Polda Kalsel Telah Berangkatkan Jenazah Korban KM Virgo Transport 8 untuk Dimakamkan

Selasa, 15 September 2026 - 15:16

BAGIKAN Nasi Bungkus kepada Keluarga Korban KM Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 00:59

BASARNAS Menunggu Kedatangan KRI Kanopus Selasa Ini, di Lokasi Tenggelam KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 - 21:32

KORBAN Selamat KM Virgo Dicek Langsung Kapolda,_Gubernur Kalsel dan Pejabat Mabes Polri

Senin, 14 September 2026 - 21:29

BKSDA Kalsel: 12 Bekantan Tewas Akibat Karhutla HSS

Senin, 14 September 2026 - 21:04

TRAGEDI Kapal Virgo Transport 8: 2 Warga Asal Sampit Masih Hilang

Senin, 14 September 2026 - 17:35

KORBAN Selamat KM Virgo Transport 8 Dievakuasi dengan Helikopter Basarnas

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca