DIBAHAS Substansi Undang-undang Ciptaker Bersama Seluruh Pemda se Indonesia

- Penulis

Rabu, 14 Oktober 2020 - 21:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Penjabat Sekdarpov Kalsel, Roy Rizali Anwar, mengikuti rapat virtual pembahasan substansi Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law, dari ruang Command Center, Setdaprov Kalsel, Rabu (14/10/2020).

Rapat tersebut diikuti kementerian terkait bersama seluruh pemerintah daerah (pemda) se Indonesia.

“Intinya, yang tadi siampaikan bahwa undang-undang tersebut dibuat untuk mempermudah proses yang selama ini tidak jelas dan berbelit-belit.

Contohnya tentang sertifikasi halal dan sebagainya yang selama ini prosesnya berlarut-larut,’’ ujar Roy.

Dikatakan Roy, birokrasi perizinan yang selama ini panjang juga dipangkas berdasarkan undang-undang omnibus law tersebut. Proses perizinan akan lebih cepat dan lebih mudah.

“Informasi seperti itu yang tadi disampaikan kepada semua pimpinan kepala daerah,’’ kata pria yang juga menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel, ini.

Ia menyebut selama ini banyak informasi keliru yang tersebar di tengah masyarakat terkait substandi undang-undang tersebut.

Baca Juga :   BENDAHARA Pembawa Kabur Honor Petugas PPS Diganjar Tiga Tahun Penjara

Pemerintah pusat meminta digencarkan sosialisasi agar tidak terjadi kekeliruan informasi.

Kekeliruan informasi tersebut menyebabkan kesalahpahaman pengertian dan sebagainya sehingga terjadi penolakan seperti demonstrasi.

“Tadi disampaikan oleh pemerintah pusat terkait terkait substansi undang-undang tersebut.

Memang, tadi tidak disampaikan seluruhnya karena jumlah halaman sangat tebal, hanya substansi yang terdapat kekeliruan saja disampaikan.

Misalnya soal pesangon yang dikabarkan ditiadakan itu sudah jelaskan bahwa pengason tetap ada.

Undang-undang Ciptaker dilakukan beberapa kali pembahasan. Kemungkinan yang beredar di media sosial itu draft awal undang-undang yang belum diperbaiki,’’ urainya.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TECO, Pelatih Barito Putera : Tahan Imbang Persela, Masih Punya Satu Laga
GOL PENALTI Drama “Injury Time” Barito Putra Vs Persela
PENJARINGAN Calon Ketua KONI Kalsel, Dinilai H Bambang Kepemimpinan Depan Orang-orang Tangguh
PRIA MISTERIUS Tergeletak Tak Bernyawa di Emper Pertokoan Pasar Pagi Banjarmasin
BANDARA Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam Layani Haji
KINERJA POSITIF BTN-BSN Banjarmasin, Kepercayaan Masyarakat Terus Meningkat Tercermin Pertumbuhan DPK dan Sektor Perumahan
KAKEK TUKANG PIJAT Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Pohon dengan Wajah Berlumur Darah
KALSEL WASPADA ! Tercatat Secara Nasional 3.609 Titik Panas, Kementerian LH Bentuk Satgas Pencegahan Karhutla

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 19:44

BANDARA Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam Layani Haji

Jumat, 24 April 2026 - 19:26

KINERJA POSITIF BTN-BSN Banjarmasin, Kepercayaan Masyarakat Terus Meningkat Tercermin Pertumbuhan DPK dan Sektor Perumahan

Rabu, 22 April 2026 - 17:44

DITLANTAS Polda Kalsel Raih Penghargaan Kakorlantas atas Inovasi Samsat Mobile

Selasa, 21 April 2026 - 21:37

MULAI Juli, B50 Diterapkan Serentak untuk Semua Sektor

Selasa, 21 April 2026 - 15:17

HARI JADI ke -38 Barito Putera di Stadion 17 Mei, “Energy with Brave”

Senin, 20 April 2026 - 13:28

KETUA DPRD Kalsel Dorong Sinergi BPK dan Stakeholder demi Percepatan Pembangunan

Minggu, 19 April 2026 - 23:12

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 April 2026 - 23:03

MENTAN: Mulai 1 Juli Indonesia Stop Impor Solar, Mulai Terapkan B50

Berita Terbaru

Nasional

SELURUH CJH RI Ditempatkan di Markaziyah Madinah

Minggu, 26 Apr 2026 - 00:36

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca