DIBAHAS Substansi Undang-undang Ciptaker Bersama Seluruh Pemda se Indonesia

- Penulis

Rabu, 14 Oktober 2020 - 21:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Penjabat Sekdarpov Kalsel, Roy Rizali Anwar, mengikuti rapat virtual pembahasan substansi Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law, dari ruang Command Center, Setdaprov Kalsel, Rabu (14/10/2020).

Rapat tersebut diikuti kementerian terkait bersama seluruh pemerintah daerah (pemda) se Indonesia.

“Intinya, yang tadi siampaikan bahwa undang-undang tersebut dibuat untuk mempermudah proses yang selama ini tidak jelas dan berbelit-belit.

Contohnya tentang sertifikasi halal dan sebagainya yang selama ini prosesnya berlarut-larut,’’ ujar Roy.

Dikatakan Roy, birokrasi perizinan yang selama ini panjang juga dipangkas berdasarkan undang-undang omnibus law tersebut. Proses perizinan akan lebih cepat dan lebih mudah.

“Informasi seperti itu yang tadi disampaikan kepada semua pimpinan kepala daerah,’’ kata pria yang juga menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel, ini.

Baca Juga :   CAPAI 21 RIBU EKOR Ketersediaan Hewan Kurban di Kalsel

Ia menyebut selama ini banyak informasi keliru yang tersebar di tengah masyarakat terkait substandi undang-undang tersebut.

Pemerintah pusat meminta digencarkan sosialisasi agar tidak terjadi kekeliruan informasi.

Kekeliruan informasi tersebut menyebabkan kesalahpahaman pengertian dan sebagainya sehingga terjadi penolakan seperti demonstrasi.

“Tadi disampaikan oleh pemerintah pusat terkait terkait substansi undang-undang tersebut.

Memang, tadi tidak disampaikan seluruhnya karena jumlah halaman sangat tebal, hanya substansi yang terdapat kekeliruan saja disampaikan.

Misalnya soal pesangon yang dikabarkan ditiadakan itu sudah jelaskan bahwa pengason tetap ada.

Undang-undang Ciptaker dilakukan beberapa kali pembahasan. Kemungkinan yang beredar di media sosial itu draft awal undang-undang yang belum diperbaiki,’’ urainya.(RW)

Berita Terkait

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah
MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot
RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN
OIKN: Sejumlah Institusi Pendidikan akan Groundbreaking di IKN
TAK BERKUTIK, Obi Digiring Polisi
AWASI Kadaluarsa Obat, Puskesmas di Balangan Keluarkan Inovasi
MENGARAH Gerbang Logistik Kalimantan Pembangunan Kalsel 2025
AKTIVITAS Tambang Ilegal Sebabkan Jalan di Balangan Rusak

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 00:47 WITA

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 April 2024 - 00:40 WITA

MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot

Kamis, 25 April 2024 - 00:36 WITA

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Kamis, 25 April 2024 - 00:13 WITA

JOKOWI ke Prabowo-Gibran: ‘Persiapkan Realisasi Janji Kampanye’

Kamis, 25 April 2024 - 00:07 WITA

BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta

Rabu, 24 April 2024 - 23:57 WITA

2.086 HA Lahan IKN Masih Bermasalah! AHY Lapor ke Jokowi

Rabu, 24 April 2024 - 23:45 WITA

PERAS TAHANAN di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai!

Rabu, 24 April 2024 - 22:16 WITA

MENGARAH Gerbang Logistik Kalimantan Pembangunan Kalsel 2025

Berita Terbaru

Headline

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:47 WITA

Kalsel

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:36 WITA

Seekor badak Jawa tewas ditembak oleh seorang pemburu Sunendi di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, Banten. Cula badak kemudian dijual Rp280 juta ke pembeli di Jakarta. Ilustrasi. [iStock/Tobias Nowlan]

Hukum

BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:07 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca