SuarIndonesia – Diawasi ketat oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (Bawaslu Kalsel) terhadap kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) guna menjaga hak pilih masyarakat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Tahapan coklit ini harus kita kawal dan awasi karena berkaitan hak konstitusional warga,” kata anggota Bawaslu Kalsel Thessa Aji Budiono Sabtu (13/7/2024).
Menurut Thessa, Bawaslu dan jajaran pengawas adhoc saat ini mengawasi kinerja 11.480 petugas Pantarlih se-Kalsel yang datang ke rumah-rumah warga melakukan coklit.
Tim Bawaslu mencatat setiap hasil pengawasan ke dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dan Alat Kerja Pengawasan (AKP).
Diketahui, data KPU Kalsel menunjukkan 3.047.623 data pemilih hasil sinkronisasi data terakhir yang tercatat sebagai sasaran coklit dilakukan petugas Pantarlih.
Seluruh warga yang tercatat sebagai calon pemilih pada pilkada tersebut harus disambangi guna memastikan masih berhak memilih atau tidak.
“Petugas Pantarlih harus teliti mendata warga, kalau memang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih maka dicoret,” tegasnya dikutip Antara.
Masa kerja Pantarlih untuk tahapan penyusunan daftar pemilih Pilkada 2024 berlangsung selama satu bulan sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















