SuarIndonesia – Pemerintah Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan mengapresiasi jajaran Kejari atas pengembalian keuangan negara sebesar Rp 3,563,542,223 miliar dari kasus korupsi pengadaan hewan ternak Dinas Pertanian Balangan pada APBD tahun anggaran 2019-2020.
Sekretaris Daerah Kabupaten Balangan, Sutikno, sangat mengapresiasi jajaran Kejari Balangan terkait pengembalian keuangan negara dari kasus korupsi pengadaan hewan ternak itu.
“Kami sangat mengapresiasi momen yang paling berharga bagi pemda ini, sebab nilainya yang sangat banyak telah kembali,” kata Sutikno, pada Rabu (5/6/2024).
Menurut Sutikno hal ini bagian dari prosedur hukum, yang mana tanggung jawab akhir yaitu uang negara kembali lagi ke uang negara.
Selain itu Sekda juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terlebih khusus kepada Kajari Balangan beserta jajaran atas pengembalian kerugian keuangan negara ini.
Sekda juga berpesan apapun tugas dan fungsi pekerjaan saat dihadapi resiko kasus hukum. Maka dari itu ia berpesan laksanakan tugas dengan baik dengan mengikuti prosedur yang baik.
Sementara itu Kajari Balangan Fajar Gurindro mengungkapkan pihaknya berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 3,563,542,223 miliar, dari kasus korupsi pengadaan hewan ternak Dinas Pertanian Balangan pada APBD tahun anggaran 2019-2020.
Fajar menyebutkan awalnya hasil putusan sidang pertama, terpidana divonis empat tahun penjara dan hasil putusan kasasi lebih rendah yaitu hanya satu tahun enam bulan.
“Proses pengembalian kerugian negara juga sudah bekerjasama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Balangan, serta pihak perbankan dan nantinya dimasukkan pada APBD 2024,” sebut Fajar.
Menurut Fajar saat ini kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Balangan yaitu Rahmadi, sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.
Hasil putusan banding mewajibkan terpidana menjalani masa tahanan selama satu tahun enam bulan dan melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar serta denda sebesar Rp 200 juta.
Selain itu selama proses penyelidikan, para pihak juga sukarela mengembalikan uang berdasarkan perhitungan BPKP Kalsel.
Kasus tersebut terjadi pada proses pengadaan yang tidak sesuai dengan prosedur.
Diketahui terpidana dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ADV/RJ)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















