DIAPRESIASI Pemkab Balangan Pengembalian Keuangan Negara dari Kasus Korupsi

- Penulis

Kamis, 6 Juni 2024 - 22:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan mengapresiasi jajaran Kejari atas pengembalian keuangan negara sebesar Rp 3,563,542,223 miliar dari kasus korupsi (SuarIndonesia/Adv)

Pemerintah Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan mengapresiasi jajaran Kejari atas pengembalian keuangan negara sebesar Rp 3,563,542,223 miliar dari kasus korupsi (SuarIndonesia/Adv)

SuarIndonesia – Pemerintah Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan mengapresiasi jajaran Kejari atas pengembalian keuangan negara sebesar Rp 3,563,542,223 miliar dari kasus korupsi pengadaan hewan ternak Dinas Pertanian Balangan pada APBD tahun anggaran 2019-2020.

Sekretaris Daerah Kabupaten Balangan, Sutikno, sangat mengapresiasi jajaran Kejari Balangan terkait pengembalian keuangan negara dari kasus korupsi pengadaan hewan ternak itu.

“Kami sangat mengapresiasi momen yang paling berharga bagi pemda ini, sebab nilainya yang sangat banyak telah kembali,” kata Sutikno, pada Rabu (5/6/2024).

Menurut Sutikno hal ini bagian dari prosedur hukum, yang mana tanggung jawab akhir yaitu uang negara kembali lagi ke uang negara.

Selain itu Sekda juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terlebih khusus kepada Kajari Balangan beserta jajaran atas pengembalian kerugian keuangan negara ini.

Sekda juga berpesan apapun tugas dan fungsi pekerjaan saat dihadapi resiko kasus hukum. Maka dari itu ia berpesan laksanakan tugas dengan baik dengan mengikuti prosedur yang baik.

Sementara itu Kajari Balangan Fajar Gurindro mengungkapkan pihaknya berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 3,563,542,223 miliar, dari kasus korupsi pengadaan hewan ternak Dinas Pertanian Balangan pada APBD tahun anggaran 2019-2020.

Fajar menyebutkan awalnya hasil putusan sidang pertama, terpidana divonis empat tahun penjara dan hasil putusan kasasi lebih rendah yaitu hanya satu tahun enam bulan.

Baca Juga :   KORUPSI PAJAK, Mantan Kades Batalas Dihukum Penjara 4 Tahun dan 6 Bulan

“Proses pengembalian kerugian negara juga sudah bekerjasama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Balangan, serta pihak perbankan dan nantinya dimasukkan pada APBD 2024,” sebut Fajar.

Menurut Fajar saat ini kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Balangan yaitu Rahmadi, sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.

Hasil putusan banding mewajibkan terpidana menjalani masa tahanan selama satu tahun enam bulan dan melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar serta denda sebesar Rp 200 juta.

Selain itu selama proses penyelidikan, para pihak juga sukarela mengembalikan uang berdasarkan perhitungan BPKP Kalsel.

Kasus tersebut terjadi pada proses pengadaan yang tidak sesuai dengan prosedur.

Diketahui terpidana dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ADV/RJ)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka
PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin
POLISI-WARGA Penataan Eks Terminal Sentra Antasari dan Bersihkan Kawasan Pasar
PARKIR LIAR di Titik Rawan Kemacetan Ditertibkan
PATROLI Dini Hari Titik Rawan Balap Liar di Banjarmasin, Tindak 26 Pelanggar
FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:11

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:52

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:51

PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:38

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:15

POLISI-WARGA Penataan Eks Terminal Sentra Antasari dan Bersihkan Kawasan Pasar

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:00

PATROLI Dini Hari Titik Rawan Balap Liar di Banjarmasin, Tindak 26 Pelanggar

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:36

DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:56

MAERAUNG Fight Tournament Volume III 2026

Berita Terbaru

Kab. Banjar

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:52

Kalsel

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:38

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca