DIAPRESIASI Pemkab Balangan Pengembalian Keuangan Negara dari Kasus Korupsi

- Penulis

Kamis, 6 Juni 2024 - 22:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan mengapresiasi jajaran Kejari atas pengembalian keuangan negara sebesar Rp 3,563,542,223 miliar dari kasus korupsi (SuarIndonesia/Adv)

Pemerintah Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan mengapresiasi jajaran Kejari atas pengembalian keuangan negara sebesar Rp 3,563,542,223 miliar dari kasus korupsi (SuarIndonesia/Adv)

SuarIndonesia – Pemerintah Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan mengapresiasi jajaran Kejari atas pengembalian keuangan negara sebesar Rp 3,563,542,223 miliar dari kasus korupsi pengadaan hewan ternak Dinas Pertanian Balangan pada APBD tahun anggaran 2019-2020.

Sekretaris Daerah Kabupaten Balangan, Sutikno, sangat mengapresiasi jajaran Kejari Balangan terkait pengembalian keuangan negara dari kasus korupsi pengadaan hewan ternak itu.

“Kami sangat mengapresiasi momen yang paling berharga bagi pemda ini, sebab nilainya yang sangat banyak telah kembali,” kata Sutikno, pada Rabu (5/6/2024).

Menurut Sutikno hal ini bagian dari prosedur hukum, yang mana tanggung jawab akhir yaitu uang negara kembali lagi ke uang negara.

Selain itu Sekda juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terlebih khusus kepada Kajari Balangan beserta jajaran atas pengembalian kerugian keuangan negara ini.

Sekda juga berpesan apapun tugas dan fungsi pekerjaan saat dihadapi resiko kasus hukum. Maka dari itu ia berpesan laksanakan tugas dengan baik dengan mengikuti prosedur yang baik.

Sementara itu Kajari Balangan Fajar Gurindro mengungkapkan pihaknya berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 3,563,542,223 miliar, dari kasus korupsi pengadaan hewan ternak Dinas Pertanian Balangan pada APBD tahun anggaran 2019-2020.

Baca Juga :   KORUPSI PAJAK, Mantan Kades Batalas Dihukum Penjara 4 Tahun dan 6 Bulan

Fajar menyebutkan awalnya hasil putusan sidang pertama, terpidana divonis empat tahun penjara dan hasil putusan kasasi lebih rendah yaitu hanya satu tahun enam bulan.

“Proses pengembalian kerugian negara juga sudah bekerjasama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Balangan, serta pihak perbankan dan nantinya dimasukkan pada APBD 2024,” sebut Fajar.

Menurut Fajar saat ini kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Balangan yaitu Rahmadi, sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.

Hasil putusan banding mewajibkan terpidana menjalani masa tahanan selama satu tahun enam bulan dan melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar serta denda sebesar Rp 200 juta.

Selain itu selama proses penyelidikan, para pihak juga sukarela mengembalikan uang berdasarkan perhitungan BPKP Kalsel.

Kasus tersebut terjadi pada proses pengadaan yang tidak sesuai dengan prosedur.

Diketahui terpidana dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ADV/RJ)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban
TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura
SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura
DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3
PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin
KASUS PROYEK di Disdik Banjarmasin Ternyata Total Anggaran 6,5 Miliar, Segera Tetapkan Tersangka

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 23:41

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju

Minggu, 19 April 2026 - 15:57

PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 15:18

KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban

Sabtu, 18 April 2026 - 23:27

SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura

Sabtu, 18 April 2026 - 17:58

DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3

Jumat, 17 April 2026 - 21:53

PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Jumat, 17 April 2026 - 20:09

PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru

Pekerja menyusun tabung gas LPG yang kosong untuk dimasukkan ke dalam kontainer di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Selasa (30/12/2025). (Dok Antara)

Bisnis

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:12

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca